LAPORAN TAHUNAN DJP 2020

Ini Manfaat 'Kesepakatan Harga Transfer' bagi DJP dan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 November 2021 | 16:30 WIB
Ini Manfaat 'Kesepakatan Harga Transfer' bagi DJP dan Wajib Pajak

Ilustrasi penganaan pajak berganda.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dan otoritas bisa sama-sama mendapat sejumlah manfaat dari fasilitas kesepakatan harga transfer atau Advance Pricing Agreement/APA.

Ditjen Pajak (DJP) menjabarkan ada 9 manfaat APA yang bisa didapat wajib pajak dan otoritas. Pertama, diperolehnya kepastian hukum bagi wajib pajak mengenai nilai transaksi afiliasinya. Kedua, terhindar dari pengenaan pajak berganda.

"[Manfaat APA] mengeliminasi terjadinya double taxation," tulis laporan tahunan 2020 DJP dikutip pada Jumat (5/11/2021).

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Manfaat ketiga dari penerapan APA adalah mencegah potensi sengketa transfer pricing. Pasalnya, atas transaksi afiliasi yang dicakup dalam APA tidak akan dilakukan koreksi dalam pemeriksaan di kemudian hari sepanjang wajib pajak melaksanakan seluruh ketentuan APA.

Keempat, kesepakatan ini melindungi basis pajak yang dimiliki masing-masing negara. Melalui APA, basis pajak dan penerimaannya dapat diukur serta dijaga selama periode berlakunya APA.

Kelima, prosedur APA bakal menghemat biaya bagi wajib pajak dan SDM DJP terkait dengan pemeriksaan atas transaksi afiliasi. Keenam, meningkatnya kepercayaan terhadap sistem pajak nasional yang mumpuni menyelesaikan sengketa transfer pricing.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

"Meningkatkan kepercayaan masyarakat dunia terhadap komitmen Indonesia dalam pencegahan dan penyelesaian sengketa transfer pricing, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya tarik investasi," terang DJP.

Ketujuh, mengurangi biaya kepatuhan bagi wajib pajak. Proses bisnis pengajuan APA tidak dipungut biaya, menghemat waktu wajib pajak dan dapat terhindar dari potensi sengketa yang berkepanjangan.

Kedelapan, APA mendorong terciptanya cooperative compliance wajib pajak. Kesembilan, menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi wajib pajak.

Adapun APA merupakan perjanjian antara DJP dengan wajib pajak atau antara DJP dengan otoritas pajak negara mitra. Fungsi APA adalah untuk menentukan harga wajar atau laba wajar di muka dan menyepakati kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer atas transaksi wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan