LAPORAN TAHUNAN DJP 2020

Ini Manfaat 'Kesepakatan Harga Transfer' bagi DJP dan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 November 2021 | 16:30 WIB
Ini Manfaat 'Kesepakatan Harga Transfer' bagi DJP dan Wajib Pajak

Ilustrasi penganaan pajak berganda.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dan otoritas bisa sama-sama mendapat sejumlah manfaat dari fasilitas kesepakatan harga transfer atau Advance Pricing Agreement/APA.

Ditjen Pajak (DJP) menjabarkan ada 9 manfaat APA yang bisa didapat wajib pajak dan otoritas. Pertama, diperolehnya kepastian hukum bagi wajib pajak mengenai nilai transaksi afiliasinya. Kedua, terhindar dari pengenaan pajak berganda.

"[Manfaat APA] mengeliminasi terjadinya double taxation," tulis laporan tahunan 2020 DJP dikutip pada Jumat (5/11/2021).

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Manfaat ketiga dari penerapan APA adalah mencegah potensi sengketa transfer pricing. Pasalnya, atas transaksi afiliasi yang dicakup dalam APA tidak akan dilakukan koreksi dalam pemeriksaan di kemudian hari sepanjang wajib pajak melaksanakan seluruh ketentuan APA.

Keempat, kesepakatan ini melindungi basis pajak yang dimiliki masing-masing negara. Melalui APA, basis pajak dan penerimaannya dapat diukur serta dijaga selama periode berlakunya APA.

Kelima, prosedur APA bakal menghemat biaya bagi wajib pajak dan SDM DJP terkait dengan pemeriksaan atas transaksi afiliasi. Keenam, meningkatnya kepercayaan terhadap sistem pajak nasional yang mumpuni menyelesaikan sengketa transfer pricing.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

"Meningkatkan kepercayaan masyarakat dunia terhadap komitmen Indonesia dalam pencegahan dan penyelesaian sengketa transfer pricing, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya tarik investasi," terang DJP.

Ketujuh, mengurangi biaya kepatuhan bagi wajib pajak. Proses bisnis pengajuan APA tidak dipungut biaya, menghemat waktu wajib pajak dan dapat terhindar dari potensi sengketa yang berkepanjangan.

Kedelapan, APA mendorong terciptanya cooperative compliance wajib pajak. Kesembilan, menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi wajib pajak.

Adapun APA merupakan perjanjian antara DJP dengan wajib pajak atau antara DJP dengan otoritas pajak negara mitra. Fungsi APA adalah untuk menentukan harga wajar atau laba wajar di muka dan menyepakati kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer atas transaksi wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi