LAPORAN TAHUNAN DJP 2020

Ini Manfaat 'Kesepakatan Harga Transfer' bagi DJP dan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 November 2021 | 16:30 WIB
Ini Manfaat 'Kesepakatan Harga Transfer' bagi DJP dan Wajib Pajak

Ilustrasi penganaan pajak berganda.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dan otoritas bisa sama-sama mendapat sejumlah manfaat dari fasilitas kesepakatan harga transfer atau Advance Pricing Agreement/APA.

Ditjen Pajak (DJP) menjabarkan ada 9 manfaat APA yang bisa didapat wajib pajak dan otoritas. Pertama, diperolehnya kepastian hukum bagi wajib pajak mengenai nilai transaksi afiliasinya. Kedua, terhindar dari pengenaan pajak berganda.

"[Manfaat APA] mengeliminasi terjadinya double taxation," tulis laporan tahunan 2020 DJP dikutip pada Jumat (5/11/2021).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Manfaat ketiga dari penerapan APA adalah mencegah potensi sengketa transfer pricing. Pasalnya, atas transaksi afiliasi yang dicakup dalam APA tidak akan dilakukan koreksi dalam pemeriksaan di kemudian hari sepanjang wajib pajak melaksanakan seluruh ketentuan APA.

Keempat, kesepakatan ini melindungi basis pajak yang dimiliki masing-masing negara. Melalui APA, basis pajak dan penerimaannya dapat diukur serta dijaga selama periode berlakunya APA.

Kelima, prosedur APA bakal menghemat biaya bagi wajib pajak dan SDM DJP terkait dengan pemeriksaan atas transaksi afiliasi. Keenam, meningkatnya kepercayaan terhadap sistem pajak nasional yang mumpuni menyelesaikan sengketa transfer pricing.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

"Meningkatkan kepercayaan masyarakat dunia terhadap komitmen Indonesia dalam pencegahan dan penyelesaian sengketa transfer pricing, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya tarik investasi," terang DJP.

Ketujuh, mengurangi biaya kepatuhan bagi wajib pajak. Proses bisnis pengajuan APA tidak dipungut biaya, menghemat waktu wajib pajak dan dapat terhindar dari potensi sengketa yang berkepanjangan.

Kedelapan, APA mendorong terciptanya cooperative compliance wajib pajak. Kesembilan, menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi wajib pajak.

Adapun APA merupakan perjanjian antara DJP dengan wajib pajak atau antara DJP dengan otoritas pajak negara mitra. Fungsi APA adalah untuk menentukan harga wajar atau laba wajar di muka dan menyepakati kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer atas transaksi wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN