PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Langkah OJK Tangani Penjegal Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 September 2016 | 10:31 WIB
Ini Langkah OJK Tangani Penjegal Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan segan memberi sanksi tegas kepada perbankan yang terbukti menghambat program pengampunan pajak (tax amnesty). Peringatan tersebut dilontarkan terkait langkah bank-bank Singapura melaporkan nasabah asal Indonesia yang ingin merepatriasi dananya ke kepolisian setempat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon mengatakan OJK telah mengimbau kepada cabang-cabang bank yang induknya berada di Singapura untuk tidak melakukan upaya yang menghambat program pengampunan pajak.

“Program tax amnesty ini merupakan suatu program yang mampu membantu kondisi perekonomian nasional untuk berkembang dan juga menstabilkannya. Seluruh bank yang berasal dari luar negeri wajib untuk patuh terhadap seluruh peraturan yang berlaku di sini,” ujarnya di Jakarta, Kamis (22/9).

Baca Juga:
OJK Berwenang Awasi Aset Kripto, Seluruh Aturan Bappebti Akan Diadopsi

Sebelumnya, OJK sempat memanggil setidaknya 3 bank yang disinyalir bekerja sama dengan Singapura untuk menghambat program pengampunan pajak. Bank-bank tersebut antara lain aitu UOB Indoneisa, NISP, dan DBS Indonesia. Padahal, ketiga bank ini diketahui juga terdaftar sebagai bank gateway penampung dana repatriasi tax amnesty.

Ketiga bank tersebut sudah disahkan oleh pemerintah untuk menjadi bank penampung dana hasil repatriasi yang melalui program pengampunan pajak. Lalu, ketiga bank tersebut mendapat peringatan untuk tidak melakukan upaya penghambat kesuksesan program pengampunan pajak.

“Kami ingatkan bank yang dipanggil itu, pertama jangan ikut-ikutan lalu beberapa bank itu kan masuk sebagai gateway harusnya ikut bantu kelancarannya agar WNI yang punya rekening di Singapura kalau mau transfer ke Indonesia melalui bank itu juga kan, mestinya ikut bantu," katanya.

Baca Juga:
Penyesuaian Tarif Pajak Kripto, OJK Siap Bahas dengan Kemenkeu

Namun Nelson mengatakan telah mendapat komitmen bank-bank tersebut tetap berkomitmen membantu program tax amnesty. Ketiga bank tersebut mengaku siap berkoordinasi dan kooperatif dengan otoritas Indonesia jika sewaktu-waktu ada perkembangan isu terkait tax amnesty.

"Kami bisa tegur kalau kami punya data dan informasi yang menunjukan mereka berkontribusi dalam proses menghambat, jadi yang jelas kita punya kewenangan untuk memberitahu agar itu tidak lakukan," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 09 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK Berwenang Awasi Aset Kripto, Seluruh Aturan Bappebti Akan Diadopsi

Jumat, 16 Agustus 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penyesuaian Tarif Pajak Kripto, OJK Siap Bahas dengan Kemenkeu

Minggu, 11 Agustus 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Aset Kripto Bakal Pindah ke OJK pada Tahun Depan

Jumat, 02 Agustus 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kembangkan Financial Center IKN, OJK Siapkan Regulasi Soal Trust

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN