PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Langkah OJK Tangani Penjegal Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 September 2016 | 10:31 WIB
Ini Langkah OJK Tangani Penjegal Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan segan memberi sanksi tegas kepada perbankan yang terbukti menghambat program pengampunan pajak (tax amnesty). Peringatan tersebut dilontarkan terkait langkah bank-bank Singapura melaporkan nasabah asal Indonesia yang ingin merepatriasi dananya ke kepolisian setempat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon mengatakan OJK telah mengimbau kepada cabang-cabang bank yang induknya berada di Singapura untuk tidak melakukan upaya yang menghambat program pengampunan pajak.

“Program tax amnesty ini merupakan suatu program yang mampu membantu kondisi perekonomian nasional untuk berkembang dan juga menstabilkannya. Seluruh bank yang berasal dari luar negeri wajib untuk patuh terhadap seluruh peraturan yang berlaku di sini,” ujarnya di Jakarta, Kamis (22/9).

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Sebelumnya, OJK sempat memanggil setidaknya 3 bank yang disinyalir bekerja sama dengan Singapura untuk menghambat program pengampunan pajak. Bank-bank tersebut antara lain aitu UOB Indoneisa, NISP, dan DBS Indonesia. Padahal, ketiga bank ini diketahui juga terdaftar sebagai bank gateway penampung dana repatriasi tax amnesty.

Ketiga bank tersebut sudah disahkan oleh pemerintah untuk menjadi bank penampung dana hasil repatriasi yang melalui program pengampunan pajak. Lalu, ketiga bank tersebut mendapat peringatan untuk tidak melakukan upaya penghambat kesuksesan program pengampunan pajak.

“Kami ingatkan bank yang dipanggil itu, pertama jangan ikut-ikutan lalu beberapa bank itu kan masuk sebagai gateway harusnya ikut bantu kelancarannya agar WNI yang punya rekening di Singapura kalau mau transfer ke Indonesia melalui bank itu juga kan, mestinya ikut bantu," katanya.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Namun Nelson mengatakan telah mendapat komitmen bank-bank tersebut tetap berkomitmen membantu program tax amnesty. Ketiga bank tersebut mengaku siap berkoordinasi dan kooperatif dengan otoritas Indonesia jika sewaktu-waktu ada perkembangan isu terkait tax amnesty.

"Kami bisa tegur kalau kami punya data dan informasi yang menunjukan mereka berkontribusi dalam proses menghambat, jadi yang jelas kita punya kewenangan untuk memberitahu agar itu tidak lakukan," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya