Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP akan melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 48/2020, pemerintah juga mengatur kriteria dari pembeli barang atau penerima jasa yang bertransaksi dengan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pemungut PPN.
Pembeli barang atau penerima jasa yang dimaksud adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud atau jasa kena pajak (JKP).
“Dan yang membayar atau seharusnya membayar penggantian BKP tidak berwujud atau JKP karena pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui sistem elektronik,” demikian penggalan kutipan Pasal 1 dalam PMK 48/2020.
Pembeli barang atau pemanfaat jasa dari luar wilayah Indonesia melalui sistem elektronik inilah yang mulai 1 Juli 2020 akan dikenakan PPN. Tarif PPN yang akan dikenakan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak (DPP). DPP adalah sebesar nilai berupa uang yang dibayar oleh pembeli barang dan/atau penerima jasa, tidak termasuk PPN yang dipungut.
Pemungutan PPN akan dilakukan oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut pada saat pembayaran. Secara lebih terperinci, terdapat tiga kriteria pembeli barang atau penerima jasa yang diatur dalam PMK 48/2020.
Pertama, bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Indonesia. Pembeli barang atau penerima jasa dianggap memenuhi kriteria ini jika alamat korespondensi atau penagihan terletak atau berlokasi atau berada di Indonesia.
Selain itu, pembeli barang atau penerima jasa dianggap dianggap bertempat atau berkedudukan di Indonesia jika pemilihan negara saat registrasi di laman dan/atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh pemungut PPN PMSE adalah Indonesia.
Kedua, melakukan pembayaran menggunakan fasilitas debit, kredit, dan/atau fasilitas pembayaran lainnya yang disediakan oleh institusi di Indonesia. Ketiga, bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia.
Ketiga kriteria ini tidak harus bersifat akumulatif. Artinya, jika salah satu kriteria terpenuhi, terhadap pembeli barang atau penerima jasa itu akan dipungut PPN. Simak pula artikel ‘Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Pengenaan PPN Produk Digital Luar Negeri’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.