PMK 48/2020

Ini Kriteria Pembeli Produk Digital dari Luar Negeri yang Kena PPN

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 19 Mei 2020 | 11:29 WIB
Ini Kriteria Pembeli Produk Digital dari Luar Negeri yang Kena PPN

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP akan melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 48/2020, pemerintah juga mengatur kriteria dari pembeli barang atau penerima jasa yang bertransaksi dengan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pemungut PPN.

Pembeli barang atau penerima jasa yang dimaksud adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud atau jasa kena pajak (JKP).

“Dan yang membayar atau seharusnya membayar penggantian BKP tidak berwujud atau JKP karena pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui sistem elektronik,” demikian penggalan kutipan Pasal 1 dalam PMK 48/2020.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Pembeli barang atau pemanfaat jasa dari luar wilayah Indonesia melalui sistem elektronik inilah yang mulai 1 Juli 2020 akan dikenakan PPN. Tarif PPN yang akan dikenakan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak (DPP). DPP adalah sebesar nilai berupa uang yang dibayar oleh pembeli barang dan/atau penerima jasa, tidak termasuk PPN yang dipungut.

Pemungutan PPN akan dilakukan oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut pada saat pembayaran. Secara lebih terperinci, terdapat tiga kriteria pembeli barang atau penerima jasa yang diatur dalam PMK 48/2020.

Pertama, bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Indonesia. Pembeli barang atau penerima jasa dianggap memenuhi kriteria ini jika alamat korespondensi atau penagihan terletak atau berlokasi atau berada di Indonesia.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Selain itu, pembeli barang atau penerima jasa dianggap dianggap bertempat atau berkedudukan di Indonesia jika pemilihan negara saat registrasi di laman dan/atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh pemungut PPN PMSE adalah Indonesia.

Kedua, melakukan pembayaran menggunakan fasilitas debit, kredit, dan/atau fasilitas pembayaran lainnya yang disediakan oleh institusi di Indonesia. Ketiga, bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia.

Ketiga kriteria ini tidak harus bersifat akumulatif. Artinya, jika salah satu kriteria terpenuhi, terhadap pembeli barang atau penerima jasa itu akan dipungut PPN. Simak pula artikel ‘Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Pengenaan PPN Produk Digital Luar Negeri’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses