APARATUR SIPIL NEGARA

Ini Konsekuensi Bila ASN Tidak Update Data Mandiri Sesuai Jadwal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Juni 2021 | 14:00 WIB
Ini Konsekuensi Bila ASN Tidak Update Data Mandiri Sesuai Jadwal

Ilustrasi. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap mengikuti apel pagi. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan pemutakhiran data mandiri (PDM) oleh ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) non-ASN harus dilaksanakan sesuai dengan periode yang telah ditentukan.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan apabila ASN dan PPT non-ASN tidak melaksanakan PDM melalui MySAPK pada periode yang ditentukan maka pelayanan manajemen kepegawaian bersangkutan tidak akan diproses.

“Kemudian, jika pejabat pembina kepegawaian instansi tidak menyelesaikan verifikasi data sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan maka pejabat pembina kepegawaian akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN,” katanya dikutip dari laman resmi BKN, Jumat 4/6/2021).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jadwal pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non-ASN tahun ini berlangsung pada Juli 2021 yang diawali dengan persiapan pelaksanaan PDM oleh user admin instansi SIASN paling lambat pada akhir Juni 2021.

Kemudian, pengisian usul PDM ASN dan PPT non-ASN dilakukan hingga Oktober 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi. Proses verifikasi dan persetujuan data dilakukan hingga akhir Januari 2022 dan dapat diperpanjang.

ASN dan PPT non-ASN dapat melakukan pembaruan mandiri terhadap data-data yang mencakup antara lain seperti data personal, riwayat jabatan, riwayat pendidikan dan diklat/kurus, riwayat SKP, riwayat penghargaan (tanda jasa).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Lalu, riwayat pangkat dan golongan ruang, riwayat keluarga, riwayat peninjauan masa kerja (PMK), riwayat pindah instansi, riwayat Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), riwayat CPNS/PNS, dan riwayat organisasi.

Nanti, setiap usul pemutakhiran data mandiri oleh ASN dan PPT non-ASN tersebut akan diverifikasi dan validasi oleh verifikator instansi dan/atau BKN sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Keputusan Kepala BKN No. 87/2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing