PMK 96/2021

Ini Ketentuan Surat Keterangan Bebas dalam Pengecualian Pungutan PPnBM

Redaksi DDTCNews | Minggu, 01 Agustus 2021 | 11:00 WIB
Ini Ketentuan Surat Keterangan Bebas dalam Pengecualian Pungutan PPnBM

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur tata cara kepemilikan Surat Keterangan Bebas (SKB) dalam pengecualian pengenaan PPnBM atas impor atau penyerahan untuk lima jenis barang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2021.

Lima jenis barang tersebut di antaranya kapal pesiar, kapal ekskursi, dan/atau kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis dan/atau yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Lalu, peluru senjata api dan/atau peluru senjata api lainnya untuk keperluan negara; pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga; yacht untuk usaha pariwisata; dan senjata api dan/atau senjata api lainnya untuk keperluan negara.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam Pasal 4 PMK 96/2021 disebutkan pengecualian pengenaan PPnBM impor atau penyerahan atas barang kena pajak tersebut (kecuali yacht) diberikan kepada wajib pajak tanpa harus memiliki SKB PPnBM dalam hal barang kena pajak yang tergolong mewah tersebut telah memperoleh fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Khusus untuk yacht, pengecualian dari pengenaan PPnBM atas impor atau penyerahan barang kena pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak yang melakukan usaha pariwisata dan memiliki SKB PPnBM untuk setiap kali impor atau penyerahan.

Namun, apabila lima barang kena pajak yang tergolong mewah tersebut tidak memperoleh fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN, pengecualian dari pengenaan PPnBM tersebut diberikan kepada wajib pajak yang memiliki SKB PPnBM untuk setiap kali impor atau penyerahan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

SKB PPnBM harus dimiliki oleh wajib pajak yang melakukan impor atau menerima penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah, sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor atau menerima penyerahan.

Apabila tidak memiliki SKB PPnBM atau memiliki SKB PPnBM setelah pengajuan pemberitahuan pabean impor atau menerima penyerahan, PPnBM atas impor atau penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah tersebut tetap dipungut atau dibayar.

Untuk memperoleh SKB PPnBM, wajib pajak dapat mengajukan permohonan SKB PPnBM kepada dirjen pajak secara elektronik melalui laman Ditjen Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Ditjen Pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra