PP 49/2022

Ini Ketentuan PPN Pakan Ternak dan Hewan Kesayangan

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 12 Juni 2024 | 17:14 WIB
Ini Ketentuan PPN Pakan Ternak dan Hewan Kesayangan

Ilustrasi. Pekerja membuat pakan ternak kambing Sapera di Desa Werasari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (20/5/2024). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nz

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membebaskan pakan ternak dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan pakan ternak itu ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022.

Berdasarkan pada beleid tersebut, pakan ternak termasuk barang kena pajak (BKP) tertentu bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN. Namun, pembebasan PPN ini tidak berlaku untuk impor dan/atau penyerahan pakan hewan kesayangan.

“Yang dimaksud dengan ‘hewan kesayangan’ adalah hewan yang dipelihara khusus sebagai hewan olahraga, kesenangan, dan keindahan,” bunyi Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf f PP 49/2022, dikutip pada Rabu (12/6/2024).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Dengan demikian, impor dan/atau penyerahan pakan hewan kesayangan dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, impor dan/atau penyerahan pakan hewan ternak tidak terkena PPN karena dibebaskan.

Pembebasan PPN diberikan untuk pakan ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan (PKH). Pakan ternak yang bebas PPN itu termasuk pakan konsentrat, rumput pakan ternak (gramineae), dan kacang tanaman pakan ternak (leguminosa).

Ketentuan umum dan ketentuan khusus terkait dengan pakan ternak, seperti definisi, jenis pakan, persyaratan impor, serta pendaftaran dan peredaran pakan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PKH yang diampu Kementerian Pertanian.

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Ketentuan tersebut seperti Undang-Undang 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan s.t.d.t.d Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 22/2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan.

Adapun pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan pakan ternak diberikan tanpa melalui surat keterangan bebas (SKB) PPN. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) PP 49/2022. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa