PP 49/2022

Ini Ketentuan PPN Pakan Ternak dan Hewan Kesayangan

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 12 Juni 2024 | 17:14 WIB
Ini Ketentuan PPN Pakan Ternak dan Hewan Kesayangan

Ilustrasi. Pekerja membuat pakan ternak kambing Sapera di Desa Werasari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (20/5/2024). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nz

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membebaskan pakan ternak dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan pakan ternak itu ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022.

Berdasarkan pada beleid tersebut, pakan ternak termasuk barang kena pajak (BKP) tertentu bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN. Namun, pembebasan PPN ini tidak berlaku untuk impor dan/atau penyerahan pakan hewan kesayangan.

“Yang dimaksud dengan ‘hewan kesayangan’ adalah hewan yang dipelihara khusus sebagai hewan olahraga, kesenangan, dan keindahan,” bunyi Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf f PP 49/2022, dikutip pada Rabu (12/6/2024).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dengan demikian, impor dan/atau penyerahan pakan hewan kesayangan dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, impor dan/atau penyerahan pakan hewan ternak tidak terkena PPN karena dibebaskan.

Pembebasan PPN diberikan untuk pakan ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan (PKH). Pakan ternak yang bebas PPN itu termasuk pakan konsentrat, rumput pakan ternak (gramineae), dan kacang tanaman pakan ternak (leguminosa).

Ketentuan umum dan ketentuan khusus terkait dengan pakan ternak, seperti definisi, jenis pakan, persyaratan impor, serta pendaftaran dan peredaran pakan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PKH yang diampu Kementerian Pertanian.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Ketentuan tersebut seperti Undang-Undang 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan s.t.d.t.d Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 22/2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan.

Adapun pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan pakan ternak diberikan tanpa melalui surat keterangan bebas (SKB) PPN. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) PP 49/2022. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Penundaan Kenaikan PPN 12% Bisa Bangkitkan Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja