UU 10/2020

Ini Ketentuan Pidana Penjara dan Denda Terkait dengan Bea Meterai

Muhamad Wildan | Selasa, 03 November 2020 | 13:58 WIB
Ini Ketentuan Pidana Penjara dan Denda Terkait dengan Bea Meterai

Ciri-ciri meterai tempel asli. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – UU 10/2020 memerinci ketentuan pidana atas praktik-praktik kejahatan yang berhubungan dengan bea meterai.

Berbeda dengan UU sebelumnya, yakni UU 13/1985, UU Bea Meterai yang baru ini mengatur secara tegas lama tahun pidana penjara dan nominal pidana denda yang dikenakan atas orang-orang yang melakukan tindak kejahatan bea meterai.

“Pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” demikian bunyi penggalan Pasal 24 UU 10/2020, dikutip pada Selasa (3/11/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketentuan pidana penjara dan denda itu berlaku untuk pertama, orang yang meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai meterai tersebut sebagai meterai asli, tidak dipalsu, atau sah.

Kedua, orang yang membuat meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum, termasuk membuat meterai elektronik dan meterai dalam bentuk lain secara melawan hukum. Maksudnya sama seperti poin pertama.

Selain itu, ketentuan pidana juga berlaku untuk setiap orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan meterai atau barang yang dibubuhi meterai yang dipalsu atau dibuat secara melawan hukum ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Khusus untuk praktik penggunaan ulang meterai bekas dengan cara menghilangkan tanda yang menunjukkan meterai sudah tidak dapat dipakai lagi, pemerintah memberikan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak sebesar Rp200 juta.

Ketentuan pidana atas praktik pemalsuan meterai, penjualan meterai palsu, dan penggunaan meterai bekas sebelumnya juga sudah ada dalam UU 13/1985. Namun, dalam UU 13/1985 hanya disebutkan orang-orang yang memalsukan meterai akan dipidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tanpa ada perincian mengenai lama kurungan atau denda yang dikenakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra