KONSULTASI

Ini Ketentuan Insentif PPh Pasal 21 Tenaga Medis Laboratorium Covid-19

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Mei 2021 | 15:01 WIB
Ini Ketentuan Insentif PPh Pasal 21 Tenaga Medis Laboratorium Covid-19

Denny Vissaro,
DDTC Fiscal Research.

Pertanyaan:
SELAMAT siang. Saya Mutiara dari Jakarta. Mohon izin bertanya mengenai ketentuan PPh Pasal 21 yang dikenakan tarif 0% berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2020 (PP 29/2020).

Sepahaman saya, pengenaan PPh Pasal 21 dengan tarif 0% untuk tambahan penghasilan nonrutin tenaga medis dalam penanganan Covid-19 dikenakan terhadap tenaga medis sesuai dengan pengertian yang diatur dalam UU di bidang kesehatan.

Untuk itu, saya ingin bertanya, apakah penghasilan nonrutin berupa honorarium pegawai instansi pemerintah yang bertugas mengecek spesimen Covid-19 di laboratorium yang ditunjuk Kementerian Kesehatan dapat menggunakan insentif PPh Pasal 21 sesuai PP 29/2020 tersebut? Terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaan Ibu Mutiara. Pertama-tama, memang betul bahwa dalam PP 29/2020 diatur ketentuan mengenai insentif PPh Pasal 21 bagi tenaga kesehatan atas penghasilan tambahan atau yang bersifat nonrutin.

Dalam Pasal 8 ayat (1) PP 29/2020, disebutkan terlebih dahulu ruang lingkupnya:

“Tambahan penghasilan dari Pemerintah berupa honorarium atau imbalan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang:

  1. menjadi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan meliputi tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung kesehatan; dan
  2. mendapat penugasan, yang memberikan pelayanan kesehatan untuk menangani COVID-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan, termasuk santunan dari Pemerintah yang diterima ahli warismerupakan objek Pajak Penghasilan.”

Atas tambahan penghasilan yang disebutkan pada ayat (1) di atas, dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh.

Adapun sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (3) PP 29/2020, PPh Pasal 21 yang bersifat final tersebut dipotong pemerintah sebagai pemberi penghasilan pada akhir bulan terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung mana yang terjadi lebih dulu.

Sebagai informasi, PP 29/2020 menentukan insentif ini untuk berlaku hingga September 2020 tapi dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan menteri. Perpanjangan tersebut diatur dalam PMK 239/2020. Adapun periode pemanfaatan insentif ini dapat digunakan hingga Juni 2021. Ketentuan insentifnya diatur sebagai berikut:

“Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas penyerahan jasa …. yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21.”

Dengan demikian, penghasilan nonrutin berupa honorarium yang diberikan kepada pegawai instansi pemerintah yang bertugas mengecek spesimen Covid-19 di laboratorium dapat diberikan insentif PPh Pasal 21 berupa tarif final 0%.

Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 tersebut diberikan tanpa Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 21. Namun, pihak tertentu yang memberikan penghasilan (misalnya Rumah Sakit) harus membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 sehubungan dengan pembayaran imbalan.

Kemudian, pihak tersebut harus menyampaikan laporan realisasi dari Pembebasan Pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran imbalan yang diberikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya untuk setiap masa pajak.

Demikian jawaban yang dapat saya sampaikan.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN