Ilustrasi. Kantor Pusat DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Sesuai ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-23/PJ/2020, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar serta dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.
Adapun bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23, serta bukti pemotongan PPh Pasal 26.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3), satu bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar hanya dapat digunakan untuk satu pihak yang dipotong dan/atau dipungut, satu kode objek pajak, dan satu masa pajak.
Jika pada suatu masa pajak terdapat dua atau lebih transaksi pemotongan/pemungutan PPh atas pihak yang sama dan dengan kode objek pajak yang sama, pemotong/pemungut PPh dapat membuat satu bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar atas transaksi dimaksud.
“Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar yang diterbitkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi … ditandatangani dengan tanda tangan elektronik,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (5) PER-23/PJ/2020, dikutip pada Kamis (7/1/2021).
Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar paling sedikit memuat pertama, nomor bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar. Kedua, jenis pemotongan/pemungutan PPh.
Ketiga, identitas pihak yang dipotong/dipungut berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan, dan/atau Tax Identification Number, serta nama. Keempat, masa pajak dan tahun pajak. Kelima, kode objek pajak. Keenam, dasar pengenaan pajak.
Ketujuh, tarif. Kedelapan, PPh yang dipotong/ dipungut/ ditanggung pemerintah. Kesembilan, dokumen yang menjadi dasar pemotongan/pemungutan PPh. Kesepuluh, identitas pemotong/pemungut PPh berupa NPWP dan nama pemotong/pemungut PPh, serta nama penanda tangan.
Kesebelas, tanggal bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar ditandatangani. Kedua belas, tanda tangan (jika berbentuk formulir kertas) atau kode verifikasi (jika berbentuk formulir dokumen elektronik).
Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar dibuat sesuai dengan contoh format dalam Lampiran huruf A dan tata cara pembuatan dalam Lampiran huruf B PER-23/PJ/2020. Simak pula artikel ‘Jika Ini Terjadi, Bukti Pot/Put Unifikasi Perlu Dibuat Meskipun Nihil’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.