PMK 172/2023

Ini Ketentuan Analisis Industri dalam Penerapan PKKU di PMK 172/2023

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Januari 2024 | 15:32 WIB
Ini Ketentuan Analisis Industri dalam Penerapan PKKU di PMK 172/2023

Ilustrasi. (foto: freepik)

JAKARTA, DDTCNews - Pelaksanaan analisis industri menjadi salah satu tahapan dari penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP).

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) PMK 172/2023, PKKU diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sama atau sebanding.

“Tahapan penerapan PKKU … meliputi … melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha wajib pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut,” penggalan Pasal 4 ayat (4) huruf b PMK 172/2023, dikutip pada Jumat (19/1/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun ketentuan mengenai analisis industri diatur dalam Pasal 6 PMK 172/2023. Simak pula ‘Terbit, Aturan Pajak Baru Soal Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha’. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) PMK 172/2023, analisis industri merupakan analisis untuk mengidentifikasi beberapa faktor.

Pertama, jenis produk berupa barang atau jasa. Kedua, karakteristik industri dan pasar, seperti pertumbuhan pasar, segmentasi pasar, siklus pasar, teknologi, ukuran pasar, prospek pasar, rantai pasokan, dan rantai nilai.

Ketiga, pesaing dan tingkat persaingan usaha. Keempat, tingkat efisiensi dan keunggulan lokasi wajib pajak. Kelima, keadaan ekonomi yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, suku bunga, dan nilai tukar/kurs.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Keenam, regulasi yang memengaruhi dan/atau menentukan keberhasilan dalam industri. Ketujuh, faktor-faktor selain faktor dalam poin pertama hingga keenam yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut.

“Hasil analisis industri … digunakan dalam mengidentifikasi perbedaan antara kondisi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji dan kondisi transaksi calon pembanding saat melakukan analisis kesebandingan,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (2) PMK 172/2023.

Sebagai informasi kembali, tahapan penerapan PKKU meliputi:

  • mengidentifikasi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan pihak afiliasi;
  • melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha wajib pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;
  • mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara wajib pajak dan pihak afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;
  • melakukan analisis kesebandingan;
  • menentukan metode penentuan harga transfer; dan
  • menerapkan metode penentuan harga transfer dan menentukan harga transfer yang wajar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra