PER-08/2020

Ini Kata DJP Soal Beleid Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 April 2020 | 19:05 WIB
Ini Kata DJP Soal Beleid Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengatakan beleid yang mengatur penghitungan angsuran PPh Pasal 25 setelah adanya penurunan tarif PPh badan diterbitkan untuk memberikan keseragaman.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dirilisnya Peraturan Dirjen Pajak No PER-08/PJ/2020 utamanya untuk menyeragamkan penggunaan tarif PPh badan sesuai Perpu 1/2020 dalam penghitungan angsuran PPh Pasal 25.

“Kebijakan itu DJP buat untuk [penggunaan tarif PPh badan sesuai Perpu 1/2020] diseragamkan mulai [angsuran PPh Pasal 25] masa pajak batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2019," katanya Senin (27/4/2020).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Hestu menjelaskan untuk wajib pajak yang melakukan pembukuan berdasarkan tahun kalender maka penyesuaian tarif dalam angsuran PPh Pasal 25 mulai berlaku pada April 2020.

Sementara itu, bagi wajib pajak dengan pembukuan yang berbeda dengan tahun kalender juga berhak mendapat penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 dengan tarif baru dengan menyesuaikan tenggat waktu laporan SPT.

"Jadi masa pajak April untuk wajib pajak badan yang menggunakan tahun kalender. Kalau tahun bukunya berbeda dengan tahun kalender maka mulainya tarif baru menyesuaikan dengan batas waktu penyampaian SPT tahunannya," ungkapnya.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Wajib pajak badan yang memenuhi ketentuan pengurangan tarif pajak sesuai Pasal 31E UU PPh atau ketentuan lain mengenai pengurangan tarif pajak atau angsuran pajak yang masih berlaku, tetap berhak memanfaatkan pengurangan tersebut dalam penghitungan angsuran pajak tahun berjalan. Simak artikel ‘Ini Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 dengan Tarif 22% WP Umum’.

Wajib pajak badan diharapkan segera menyampaikan SPT tahunan 2019 sesuai batas waktu 30 April 2020. Ketentuan juga berlaku untuk wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan sesuai Perdirektur-jenderal Pajak No.PER-06/PJ/2020. Baca artikel ‘Deadline Lapor SPT WP Badan Tetap, tapi DJP Beri Kelonggaran. Simak!’ (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses