PER-08/2020

Ini Kata DJP Soal Beleid Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 April 2020 | 19:05 WIB
Ini Kata DJP Soal Beleid Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengatakan beleid yang mengatur penghitungan angsuran PPh Pasal 25 setelah adanya penurunan tarif PPh badan diterbitkan untuk memberikan keseragaman.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dirilisnya Peraturan Dirjen Pajak No PER-08/PJ/2020 utamanya untuk menyeragamkan penggunaan tarif PPh badan sesuai Perpu 1/2020 dalam penghitungan angsuran PPh Pasal 25.

“Kebijakan itu DJP buat untuk [penggunaan tarif PPh badan sesuai Perpu 1/2020] diseragamkan mulai [angsuran PPh Pasal 25] masa pajak batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2019," katanya Senin (27/4/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Hestu menjelaskan untuk wajib pajak yang melakukan pembukuan berdasarkan tahun kalender maka penyesuaian tarif dalam angsuran PPh Pasal 25 mulai berlaku pada April 2020.

Sementara itu, bagi wajib pajak dengan pembukuan yang berbeda dengan tahun kalender juga berhak mendapat penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 dengan tarif baru dengan menyesuaikan tenggat waktu laporan SPT.

"Jadi masa pajak April untuk wajib pajak badan yang menggunakan tahun kalender. Kalau tahun bukunya berbeda dengan tahun kalender maka mulainya tarif baru menyesuaikan dengan batas waktu penyampaian SPT tahunannya," ungkapnya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Wajib pajak badan yang memenuhi ketentuan pengurangan tarif pajak sesuai Pasal 31E UU PPh atau ketentuan lain mengenai pengurangan tarif pajak atau angsuran pajak yang masih berlaku, tetap berhak memanfaatkan pengurangan tersebut dalam penghitungan angsuran pajak tahun berjalan. Simak artikel ‘Ini Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 dengan Tarif 22% WP Umum’.

Wajib pajak badan diharapkan segera menyampaikan SPT tahunan 2019 sesuai batas waktu 30 April 2020. Ketentuan juga berlaku untuk wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan sesuai Perdirektur-jenderal Pajak No.PER-06/PJ/2020. Baca artikel ‘Deadline Lapor SPT WP Badan Tetap, tapi DJP Beri Kelonggaran. Simak!’ (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?