STATISTIK KINERJA PENERIMAAN PAJAK

Ini Jenis Pajak yang Kerap Diestimasi Tax Gap-nya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Juli 2020 | 15:54 WIB
Ini Jenis Pajak yang Kerap Diestimasi Tax Gap-nya

PADA umumnya, indikator-indikator seperti tax ratio dan tax effort kerap digunakan dalam mengukur kinerja penerimaan pajak yang secara tidak langsung berterkaitan dengan tingkat kepatuhan wajib pajak di dalam suatu yurisdiksi.

Akan tetapi, indikator yang sering dipergunakan untuk menggambarkan ketidakpatuhan pajak dengan lebih tepat (direct) adalah tax gap. Indikator ini dihitung berdasarkan selisih antara potensi penerimaan pajak sesuai dengan ketentuan berlaku dengan realisasi penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan.

Dalam tujuannya, analisis tax gap dapat membantu pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan untuk mengukur jumlah pajak pendapatan yang hilang, baik karena ketidakpatuhan, penghindaran pajak, maupun dampak dari suatu kebijakan (IMF, 2017).

Asian Development Bank (ADB) bersama dengan International Monetary Fund (IMF), Intra-European Organisation of Tax Administrations (IOTA), dan The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) membangun sebuah kerangka survei yang dinamakan International Survey on Revenue Administration (ISORA).

Secara garis besar, survei tersebut bertujuan untuk mengetahui sistem administrasi pajak di berbagai negara dalam rangka menyediakan suatu data yang terstandardisasi untuk kepentingan analisis dan rekomendasi dalam hal kebijakan administrasi pajak.

Responden survei ini merupakan otoritas pajak yang berwenang di 31 yurisdiksi. Setiap responden ditanya mengenai adanya estimasi tax gap untuk pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP), pajak penghasilan badan (PPh Badan), pajak pertambahan nilai (PPN), ataupun jenis pajak lainnya.

Tabel berikut merupakan hasil survei ISORA mengenai estimasi tax gap yang dilakukan pada 2016 dan 2017 di yurisdiksi dari masing-masing responden.


Untuk per jenis pajak, tabel di atas memperlihatkan hampir semua otoritas pajak (kecuali Amerika Serikat) di masing-masing yurisdiksi telah melakukan estimasi tax gap untuk PPN pada 2017. Sementara itu, sekitar 64% otoritas pajak melakukan estimasi tax gap PPh OP dan sebanyak 55% melakukan estimasi tax gap PPh Badan.

Untuk pajak lainnya, terdapat sekitar 51,6% dari responden yang melakukan estimasi tax gap. Secara garis besar, sebanyak 45% dari otoritas pajak mengestimasi tax gap ketiga jenis pajak utama dari survei tersebut.

Tidak dilakukannya estimasi tax gap oleh otoritas pajak pada jenis-jenis pajak tertentu kemungkinan disebabkan oleh beberapa hal. Salah satunya adalah karena sistem pajak yang berbeda sehingga menuntut adanya metode perhitungan yang lebih kompleks disertai dengan kebutuhan data yang lebih bersifat cross-border.

Kemudian, pengukuran tax gap tidak hanya menyangkut dampak fiskal, tapi juga dampak ekonomi. Selain itu, perbedaan prioritas masing-masing negara atas jenis-jenis pajak tertentu – berdasarkan struktur penerimaan dan kinerja – tentunya juga dapat menginsentif pilihan estimasi tax gap jenis pajak yang mereka lakukan. *

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Juli 2020 | 17:57 WIB

Realisasi penerimaan pajak yang tidak sejalan dengan potensi penerimaan pajak sehingga menghasilkan selisih yang kemudian disebut tax gap tersebut tentunya menjadi isu krusial yang harus dibenahi. Melalui survei yang dilakukan oleh ISORA mengenai estimasi tax gap ini, diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk memformulasi kebijakan yang tepat untuk meminimalisir tax gap tersebut.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik