INDIA

Ini Janji Narendra Modi untuk Wajib Pajak Kaya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Agustus 2016 | 06:02 WIB
Ini Janji Narendra Modi untuk Wajib Pajak Kaya

PM India Narendra Modi (Foto: dailymail.co.uk)

NEW DELHI, DDTCNews – Perdana Menteri India Narendra Modi berjanji akan memberikan kemudahan peraturan bagi wajib pajak kelas menengah dan menengah ke atas dalam membayar pajaknya.

Dalam pidato Hari Kemerdekaan India yang ke-69, Narenda mengatakan ada kelas-kelas tertentu di India yang lebih sering mengalami masalah dengan pegawai pajak, yaitu mereka yang duduk di kelas menengah dan menengah ke atas.

“Mereka bermasalah dengan pegawai pajak jauh lebih sering ketimbang bermasalah dengan pegawai kepolisian. Saya harus mengubah situasi ini. Saya sedang berusaha dan saya akan mengubahnya,” ujar Narendra, kemarin (15/8).

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selain itu, Narendra juga mengatakan bahwa pemerintahannya telah berusaha menghapuskan berbagai macam kesulitan yang biasa dihadapi wajib pajak, khususnya ketika mereka meminta pengembalian dana (refund) karena lebih bayar.

Terkait masalah refund, banyak wajib pajak jujur yang mau membayar pajaknya, bahkan memberi ekstra sekian Rupee (mata uang India) supaya dirinya tidak menghadapi masalah pajak. Namun, begitu masuk kas negara, wajib pajak harus mengalami beragam kesulitan ketika memperjuangkan kelebihan tersebut kembali kepadanya.

“Mereka bahkan harus menunggu tanpa batas waktu atas refund tersebut. Maka dari itu, kami mengenalkan sistem refund baru berbasisonline, sehingga proses pengembalian lebih bayar bisa selesai antara 1 minggu hingga 3 minggu,” ujar Narendra seperti dikutip The Times of India.

Hal ini mungkin terjadi karena Narendra terus berusaha membuat pemerintahannya di periode kedua ini bisa bertanggung jawab dan melayani masyarakat dengan baik. Maka dari itu, ia terus mengusahakan kelonggaran sehingga wajib pajak beroleh kemudahan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP