INDIA

Ini Janji Narendra Modi untuk Wajib Pajak Kaya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Agustus 2016 | 06:02 WIB
Ini Janji Narendra Modi untuk Wajib Pajak Kaya

PM India Narendra Modi (Foto: dailymail.co.uk)

NEW DELHI, DDTCNews – Perdana Menteri India Narendra Modi berjanji akan memberikan kemudahan peraturan bagi wajib pajak kelas menengah dan menengah ke atas dalam membayar pajaknya.

Dalam pidato Hari Kemerdekaan India yang ke-69, Narenda mengatakan ada kelas-kelas tertentu di India yang lebih sering mengalami masalah dengan pegawai pajak, yaitu mereka yang duduk di kelas menengah dan menengah ke atas.

“Mereka bermasalah dengan pegawai pajak jauh lebih sering ketimbang bermasalah dengan pegawai kepolisian. Saya harus mengubah situasi ini. Saya sedang berusaha dan saya akan mengubahnya,” ujar Narendra, kemarin (15/8).

Baca Juga:
Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Selain itu, Narendra juga mengatakan bahwa pemerintahannya telah berusaha menghapuskan berbagai macam kesulitan yang biasa dihadapi wajib pajak, khususnya ketika mereka meminta pengembalian dana (refund) karena lebih bayar.

Terkait masalah refund, banyak wajib pajak jujur yang mau membayar pajaknya, bahkan memberi ekstra sekian Rupee (mata uang India) supaya dirinya tidak menghadapi masalah pajak. Namun, begitu masuk kas negara, wajib pajak harus mengalami beragam kesulitan ketika memperjuangkan kelebihan tersebut kembali kepadanya.

“Mereka bahkan harus menunggu tanpa batas waktu atas refund tersebut. Maka dari itu, kami mengenalkan sistem refund baru berbasisonline, sehingga proses pengembalian lebih bayar bisa selesai antara 1 minggu hingga 3 minggu,” ujar Narendra seperti dikutip The Times of India.

Hal ini mungkin terjadi karena Narendra terus berusaha membuat pemerintahannya di periode kedua ini bisa bertanggung jawab dan melayani masyarakat dengan baik. Maka dari itu, ia terus mengusahakan kelonggaran sehingga wajib pajak beroleh kemudahan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko