INDIA

Ini Janji Narendra Modi untuk Wajib Pajak Kaya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Agustus 2016 | 06:02 WIB
Ini Janji Narendra Modi untuk Wajib Pajak Kaya

PM India Narendra Modi (Foto: dailymail.co.uk)

NEW DELHI, DDTCNews – Perdana Menteri India Narendra Modi berjanji akan memberikan kemudahan peraturan bagi wajib pajak kelas menengah dan menengah ke atas dalam membayar pajaknya.

Dalam pidato Hari Kemerdekaan India yang ke-69, Narenda mengatakan ada kelas-kelas tertentu di India yang lebih sering mengalami masalah dengan pegawai pajak, yaitu mereka yang duduk di kelas menengah dan menengah ke atas.

“Mereka bermasalah dengan pegawai pajak jauh lebih sering ketimbang bermasalah dengan pegawai kepolisian. Saya harus mengubah situasi ini. Saya sedang berusaha dan saya akan mengubahnya,” ujar Narendra, kemarin (15/8).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Selain itu, Narendra juga mengatakan bahwa pemerintahannya telah berusaha menghapuskan berbagai macam kesulitan yang biasa dihadapi wajib pajak, khususnya ketika mereka meminta pengembalian dana (refund) karena lebih bayar.

Terkait masalah refund, banyak wajib pajak jujur yang mau membayar pajaknya, bahkan memberi ekstra sekian Rupee (mata uang India) supaya dirinya tidak menghadapi masalah pajak. Namun, begitu masuk kas negara, wajib pajak harus mengalami beragam kesulitan ketika memperjuangkan kelebihan tersebut kembali kepadanya.

“Mereka bahkan harus menunggu tanpa batas waktu atas refund tersebut. Maka dari itu, kami mengenalkan sistem refund baru berbasisonline, sehingga proses pengembalian lebih bayar bisa selesai antara 1 minggu hingga 3 minggu,” ujar Narendra seperti dikutip The Times of India.

Hal ini mungkin terjadi karena Narendra terus berusaha membuat pemerintahannya di periode kedua ini bisa bertanggung jawab dan melayani masyarakat dengan baik. Maka dari itu, ia terus mengusahakan kelonggaran sehingga wajib pajak beroleh kemudahan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi