Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Untuk mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajiban pajaknya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Samsat Keliling dan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sepanjang November 2018.
Samsat Keliling DKI Jakarta bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak (WP) untuk membayar PKB, perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tahunan, sekaligus sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Namun, layanan ini tidak bisa dimanfaatkan untuk perpanjangan STNK setelah lima tahunan yang diiringi dengan penggantian STNK dan plat nomor kendaraan. Untuk penggantian STNK dan plat nomor, WP harus melakukannya di Kantor Samsat terdekat.
Samsat Keliling dan SIM Keliling dilaksanakan oleh petugas berwenang dengan menggunakan mobil khusus yang bisa dioperasionalkan sebagai stand yang melayani pembayaran PKB.
Untuk membayar PKB, wajib pajak harus membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi, serta disarankan membawa alat tulis untuk mempercepat proses pengisian formulir.
Sementara, untuk perpanjangan SIM, wajib pajak harus membawa SIM dan KTP asli beserta fotokopinya.
Untuk membantu WP melakukan perpanjangan STNK dan SIM, tim DDTCNews merangkum jadwal rutin Samsat Keliling yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta sepanjang November 2018. Berikut rincian jadwalnya:
KOTA
LAYANAN
LOKASI ALAMAT
JAM (WIB)
Jakarta Utara
Perpanjangan SIM A dan SIM C
Senin – Kamis, 08.00 – 14.00
Perpanjangan STNK Tahunan
Jakarta Timur
Perpanjangan SIM A dan SIM C
Perpanjangan STNK Tahunan
Depan Pasar Induk Kramat Jati, Jl Raya Bogor
Jakarta Selatan
Perpanjangan SIM A dan SIM C
Perpanjangan STNK Tahunan
Jakarta Pusat
Perpanjangan SIM A dan SIM C
Depan Kantor Pos Pusat Lapangan Banteng Utara No. 1 Jakarta Pusat
Perpanjangan STNK Tahunan
Jakarta Barat
Perpanjangan SIM A dan SIM C
Perpanjangan STNK Tahunan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.