LAPORAN TAHUNAN DJP 2020

Ini Jabatan di Ditjen Pajak yang Wajib Sampaikan LHKPN ke KPK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Ini Jabatan di Ditjen Pajak yang Wajib Sampaikan LHKPN ke KPK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menetapkan beberapa jenis jabatan yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

DJP menyampaikan terdapat 12 jenis jabatan yang wajib menyampaikan LHKPN. Seluruh jenis jabatan tersebut diatur melalui KMK No.13/2017.

"Para penyelenggara negara di lingkungan DJP dengan jabatan tertentu mempunyai kewajiban mengisi dan menyampaikan LHKPN kepada KPK," tulis laporan tahunan 2020 DJP dikutip pada Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jenis jabatan yang wajib menyampaikan LHKPN antara lain Dirjen Pajak, pejabat eselon II, III, dan IV. Kemudian pejabat pembuat komitmen dan kepala atau anggota kelompok kerja unit layanan pengadaan. Selanjutnya, panitia pengadaan barang dan jasa serta bendahara.

Jabatan lain yang perlu menyampaikan LHKPN adalah account representative (AR), penelaah keberatan, pejabat fungsional pemeriksa pajak, pejabat fungsional penilai pajak, dan pejabat fungsional pranata komputer. Jurusita pajak juga wajib menyerahkan LHKPN.

Pada tahun lalu sebanyak 25.218 pegawai DJP masuk kategori wajib lapor LHKPN. Tingkat kepatuhan pada tahun lalu mencapai 100% atau seluruh pegawai menuntaskan kewajiban setor LHKPN.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan DJP atas pelaporan LHKPN mencapai 100%," ungkap laporan tahunan.

Adapun penyampaian LHKPN dilakukan periodik setiap tahun atas harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Desember. LHKPN disampaikan melalui aplikasi e-LHKPN atau dengan cara mengisi formulir yang telah ditentukan, paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan