LAPORAN TAHUNAN DJP 2020

Ini Jabatan di Ditjen Pajak yang Wajib Sampaikan LHKPN ke KPK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Ini Jabatan di Ditjen Pajak yang Wajib Sampaikan LHKPN ke KPK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menetapkan beberapa jenis jabatan yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

DJP menyampaikan terdapat 12 jenis jabatan yang wajib menyampaikan LHKPN. Seluruh jenis jabatan tersebut diatur melalui KMK No.13/2017.

"Para penyelenggara negara di lingkungan DJP dengan jabatan tertentu mempunyai kewajiban mengisi dan menyampaikan LHKPN kepada KPK," tulis laporan tahunan 2020 DJP dikutip pada Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Jenis jabatan yang wajib menyampaikan LHKPN antara lain Dirjen Pajak, pejabat eselon II, III, dan IV. Kemudian pejabat pembuat komitmen dan kepala atau anggota kelompok kerja unit layanan pengadaan. Selanjutnya, panitia pengadaan barang dan jasa serta bendahara.

Jabatan lain yang perlu menyampaikan LHKPN adalah account representative (AR), penelaah keberatan, pejabat fungsional pemeriksa pajak, pejabat fungsional penilai pajak, dan pejabat fungsional pranata komputer. Jurusita pajak juga wajib menyerahkan LHKPN.

Pada tahun lalu sebanyak 25.218 pegawai DJP masuk kategori wajib lapor LHKPN. Tingkat kepatuhan pada tahun lalu mencapai 100% atau seluruh pegawai menuntaskan kewajiban setor LHKPN.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

"Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan DJP atas pelaporan LHKPN mencapai 100%," ungkap laporan tahunan.

Adapun penyampaian LHKPN dilakukan periodik setiap tahun atas harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Desember. LHKPN disampaikan melalui aplikasi e-LHKPN atau dengan cara mengisi formulir yang telah ditentukan, paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi