Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan negara dari program amnesti pajak berdasarkan penerimaan surat setoran pajak (SSP) hingga 2 Januari 2017 mencapai Rp107 triliun atau sekitar 64,8% dari target Rp165 triliun.
Dengan penerimaan sebesar Rp107 triliun pada akhir periode II per 31 Desember 2016 itu, maka terdapat kenaikan sebesar Rp9,8 triliun apabila dibandingkan dengan penerimaan amnesti pajak pada akhir periode I per 30 September 2016 yang tercatat Rp 97,2 triliun.
Laman amnesti pajak Ditjen Pajak (DJP) yang diakses, Selasa (3/1), mengungkapkan dana Rp107 triliun itu berasal dari tebusan menurut surat pernyataan harta (SPH) Rp103 triliun, pembayaran tunggakan Rp3,06 triliun, dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp739 miliar.
Tebusan menurut SPH itu sendiri bersumber terutama dari WP orang pribadi nonusaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) Rp85,8 triliun, WP badan non-UMKM Rp12,4 triliun, WP orang pribadi UMKM Rp4,74 triliun, dan WP Badan UMKM Rp338 miliar.
Keseluruhan harta yang dideklarasikan berdasarkan SPH mencapai Rp4.296 triliun dengan komposisi sebanyak Rp3.143 triliun merupakan deklarasi dalam negeri, Rp1.013 triliun deklarasi luar negeri, dan Rp141 triliun dana repatriasi.
Adapun, jumlah SPH yang telah disampaikan oleh wajib pajak (WP) mencapai 638.033 dengan jumlah SSP yang diterima sebanyak 670.625. Sementara itu, jumlah WP yang mengikuti amnesti pajak mencapai 616.372.
Berdasarkan UU Pengampunan Pajak, program amnesti pajak memasuki periode III per 1 Januari 2017 dan berakhir 31 Maret 2017. Untuk periode III, repatriasi atau deklarasi dalam negeri dikenakan tarif 5% dan deklarasi luar negeri 10%. (Amu/Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.