PRANCIS

Ini Hasil Kompromi Trump & Macron Soal Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Agustus 2019 | 11:17 WIB
Ini Hasil Kompromi Trump & Macron Soal Pajak Digital

Presiden AS Donald Trump (kiri) dan Presiden Prancis Emmanuel Macron di sela-sela konferensi pers. (foto: cdn.arstechnica.net)

BIARRITZ, Prancis, DDTCNews – Pemerintah Prancis dan Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah mencapai kesepakatan atas pengenaan pajak raksasa digital Prancis. Kompromi yang dibuat berpotensi meredam ancaman perang dagang.

Seusai KTT G7, Presiden Prancis Emmanuel Macron bersama dengan Presiden AS Donald Trump mengadakan konferensi pers. Dalam konferensi itu, Macron mengatakan telah mencapai kesepakatan yang sangat baik dengan Trump.

“Idenya adalah kita perlu menemukan perjanjian bersama untuk mengatasi masalah internasional. Situasi saat ini juga sangat negatif. Untuk itu, sistem perpajakan internasional perlu dimodernisasi. Saya pikir kita akan bekerja bersama untuk mengatasi kesulitan tersebut,” katanya, Senin (26/8/2019).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Macron mengatakan ketika sudah tercapai konsensus global tentang pemajakan ekonomi digital, Prancis akan mencabut aturan pajak yang menjadi aksi unilateralnya. Bagi perusahaan yang telah membayar pajak digital Prancis, sambung dia, akan memperoleh pengembalian pajak.

Pada kesempatan itu, dia juga kembali menekankan pajak digital Prancis tidak menargetkan perusahaan tertentu. Hal ini dikarenakan banyak pula perusahaan asal Prancis yang akan terkena dampak atas penerapan pajak tersebut.

Menurut Macron, pajak tersebut lebih difokuskan sebagai respons atas kondisi yang ada saat ini. Pasalnya, banyak perusahaan multinasional besar yang tidak membayar pajak dan menyebabkan ketidakstabilan ekonomi.

Baca Juga:
Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Saat ini, OECD berupaya untuk mengatasi kekurangan dalam perpajakan global dengan menyusun skema tentang kapan dan dimana pajak atas layanan digital harus dibayarkan. Skema tersebut akan memberikan mekanisme pemajakan layanan digital secara spesifik.

OECD juga berupaya memastikan perusahaan multinasional membayar tingkat pajak minimum. Dengan demikian, tidak ada lagi perusahaan yang mengalihkan keuntungan mereka ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.

Secara terpisah, Komite Keuangan Senat AS Ron Wyden berpendapat seharusnya Trump menolak setiap kesepakatan yang memungkinkan Prancis dan negara lain bergerak maju. Terlebih, pajak tersebut dipandang diskriminatif pada perusahaan digital AS dan imbalan janji yang diberikan tidak jelas

“Jika Donald Trump memberikan izin kepada Prancis sekarang maka itu akan menjadi masa terbuka bagi pemerintah asing untuk mengejar pengusaha besar asal AS,” kata Wyden, seperti dilansir The Hill. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN