PRANCIS

Ini Hasil Kompromi Trump & Macron Soal Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Agustus 2019 | 11:17 WIB
Ini Hasil Kompromi Trump & Macron Soal Pajak Digital

Presiden AS Donald Trump (kiri) dan Presiden Prancis Emmanuel Macron di sela-sela konferensi pers. (foto: cdn.arstechnica.net)

BIARRITZ, Prancis, DDTCNews – Pemerintah Prancis dan Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah mencapai kesepakatan atas pengenaan pajak raksasa digital Prancis. Kompromi yang dibuat berpotensi meredam ancaman perang dagang.

Seusai KTT G7, Presiden Prancis Emmanuel Macron bersama dengan Presiden AS Donald Trump mengadakan konferensi pers. Dalam konferensi itu, Macron mengatakan telah mencapai kesepakatan yang sangat baik dengan Trump.

“Idenya adalah kita perlu menemukan perjanjian bersama untuk mengatasi masalah internasional. Situasi saat ini juga sangat negatif. Untuk itu, sistem perpajakan internasional perlu dimodernisasi. Saya pikir kita akan bekerja bersama untuk mengatasi kesulitan tersebut,” katanya, Senin (26/8/2019).

Baca Juga:
Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Macron mengatakan ketika sudah tercapai konsensus global tentang pemajakan ekonomi digital, Prancis akan mencabut aturan pajak yang menjadi aksi unilateralnya. Bagi perusahaan yang telah membayar pajak digital Prancis, sambung dia, akan memperoleh pengembalian pajak.

Pada kesempatan itu, dia juga kembali menekankan pajak digital Prancis tidak menargetkan perusahaan tertentu. Hal ini dikarenakan banyak pula perusahaan asal Prancis yang akan terkena dampak atas penerapan pajak tersebut.

Menurut Macron, pajak tersebut lebih difokuskan sebagai respons atas kondisi yang ada saat ini. Pasalnya, banyak perusahaan multinasional besar yang tidak membayar pajak dan menyebabkan ketidakstabilan ekonomi.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Saat ini, OECD berupaya untuk mengatasi kekurangan dalam perpajakan global dengan menyusun skema tentang kapan dan dimana pajak atas layanan digital harus dibayarkan. Skema tersebut akan memberikan mekanisme pemajakan layanan digital secara spesifik.

OECD juga berupaya memastikan perusahaan multinasional membayar tingkat pajak minimum. Dengan demikian, tidak ada lagi perusahaan yang mengalihkan keuntungan mereka ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.

Secara terpisah, Komite Keuangan Senat AS Ron Wyden berpendapat seharusnya Trump menolak setiap kesepakatan yang memungkinkan Prancis dan negara lain bergerak maju. Terlebih, pajak tersebut dipandang diskriminatif pada perusahaan digital AS dan imbalan janji yang diberikan tidak jelas

“Jika Donald Trump memberikan izin kepada Prancis sekarang maka itu akan menjadi masa terbuka bagi pemerintah asing untuk mengejar pengusaha besar asal AS,” kata Wyden, seperti dilansir The Hill. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Presidensi Trump Berefek ke Investasi, RI Selaraskan Insentif Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?