UU HPP

Ini Harta Tersangka Tindak Pidana Pajak yang Bisa Disita Penyidik DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Desember 2021 | 14:49 WIB
Ini Harta Tersangka Tindak Pidana Pajak yang Bisa Disita Penyidik DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) Ditjen Pajak (DJP) sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan mendapat wewenang melaksanakan penyitaan dan/atau pemblokiran harta kekayaaan tersangka.

Sesuai dengan perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penyitaan untuk tujuan pemulihan kerugian pada pendapatan negara bisa dilakukan terhadap barang bergerak ataupun tidak bergerak.

“Termasuk rekening bank, piutang, dan surat berharga milik wajib pajak, penanggung pajak, dan/atau pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tulis penggalan bagian penjelasan Pasal 44 ayat (2) huruf j, dikutip pada Jumat (10/12/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Adapun yang dimaksud dengan pihak lain, masih dalam bagian penjelasan pasal tersebut, adalah pihak yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Penyitaan dilakukan penyidik dengan ketentuan sesuai dengan hukum acara pidana. Pertama, harus memperoleh izin ketua pengadilan negeri setempat. Kedua, dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan dan segera melapor kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

Sementara itu, pemblokiran dilakukan dengan melakukan permintaan pemblokiran ke pihak berwenang. Adapun yang dimaksud dengan pihak berwenang itu seperti bank, kantor pertanahan, kantor Samsat dan lain-lain.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dalam laman resminya, DJP mengatakan penyitaan dan/atau pemblokiran harta kekayaan dalam Pasal 44 ayat (2) huruf j tersebut bertujuan untuk mengamankan aset tersangka sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

“Sehingga aset tidak hilang, dialihkan kepemilikannya, atau dipindahtangankan,” tulis DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?