INVESTASI

Ini Hambatan Investasi yang Dominan Versi BKPM

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 November 2019 | 14:35 WIB
Ini Hambatan Investasi yang Dominan Versi BKPM Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (foto: BKPM)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat ada sekitar 190 kasus investasi yang muncul hingga saat ini.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan sebanyak 190 kasus investasi yang muncul disebabkan oleh berbagai faktor penghambat, antara lain masalah perizinan, pengadaan lahan, dan regulasi atau kebijakan.

“Sebanyak 32,6% karena perizinan, pengadaan lahan 17,3%, dan regulasi/kebijakan sebanyaak 15,2%,” ujarnya, seperti dikutip dari keterangan resmi BKPM, Selasa (19/11/2019).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Dengan demikian, sebagian besar hambatan disebabkan oleh masalah perizinan. Berbagai masalah perizinan itu seperti izin khusus/rekomendasi, sertifikasi, surat dirjen, hingga peraturan menteri dinilai menghambat investasi masuk.

Saat ini, sambung Bahlil, ada sekitar 24 perusahaan yang sudah masuk pipeline dengan nilai sebesar Rp708 triliun. Namun sejumlah perusahaan itu terhambat merealisasikan investasinya karena tersandung berbagai kasus investasi.

Berbagai masalah atau faktor penghambat ini masih tetap muncul meskipun pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui online single submission (Peraturan Pemerintah No.24/2018). Selain itu, ada pula Peraturan Presiden No 97/2014 terkait penyelenggaraan PTSP.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Bahlil mengatakan saat ini, BKPM memiliki enam tugas utama. Pertama, perbaikan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business). Kedua, eksekusi realisasi investasi besar. Ketiga, peningkatan investasi besar untuk bermitra dengan UMKM.

Keempat, penyebaran investasi berkualitas. Kelima, promosi investasi terfokus berdasarkan sektor dan negara. Keenam, peningkatan investasi dalam negeri (PMDN) khususnya UMKM.

“Sebuah investasi, baik asing maupun dalam negeri, harus memberikan manfaat bagi UMKM dan masyarakat lokal serta pengusaha daerah untuk mengambil bagian dalam investasi tersebut,” ujar Bahlil.

PMDN dan UMKM, sambungnya, harus menjadi fokus pemerintah. Saat ini jumlah UMKM sekitar 60 juta dan dapat menyediakan lapangan pekerjaan sekitar 100 juta pekerjaan. PMDN dan UMKM harus didorong agar dapat bersaing dengan investor dari luar negeri. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember