INVESTASI

Ini Hambatan Investasi yang Dominan Versi BKPM

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 November 2019 | 14:35 WIB
Ini Hambatan Investasi yang Dominan Versi BKPM Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (foto: BKPM)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat ada sekitar 190 kasus investasi yang muncul hingga saat ini.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan sebanyak 190 kasus investasi yang muncul disebabkan oleh berbagai faktor penghambat, antara lain masalah perizinan, pengadaan lahan, dan regulasi atau kebijakan.

“Sebanyak 32,6% karena perizinan, pengadaan lahan 17,3%, dan regulasi/kebijakan sebanyaak 15,2%,” ujarnya, seperti dikutip dari keterangan resmi BKPM, Selasa (19/11/2019).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Dengan demikian, sebagian besar hambatan disebabkan oleh masalah perizinan. Berbagai masalah perizinan itu seperti izin khusus/rekomendasi, sertifikasi, surat dirjen, hingga peraturan menteri dinilai menghambat investasi masuk.

Saat ini, sambung Bahlil, ada sekitar 24 perusahaan yang sudah masuk pipeline dengan nilai sebesar Rp708 triliun. Namun sejumlah perusahaan itu terhambat merealisasikan investasinya karena tersandung berbagai kasus investasi.

Berbagai masalah atau faktor penghambat ini masih tetap muncul meskipun pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui online single submission (Peraturan Pemerintah No.24/2018). Selain itu, ada pula Peraturan Presiden No 97/2014 terkait penyelenggaraan PTSP.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Bahlil mengatakan saat ini, BKPM memiliki enam tugas utama. Pertama, perbaikan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business). Kedua, eksekusi realisasi investasi besar. Ketiga, peningkatan investasi besar untuk bermitra dengan UMKM.

Keempat, penyebaran investasi berkualitas. Kelima, promosi investasi terfokus berdasarkan sektor dan negara. Keenam, peningkatan investasi dalam negeri (PMDN) khususnya UMKM.

“Sebuah investasi, baik asing maupun dalam negeri, harus memberikan manfaat bagi UMKM dan masyarakat lokal serta pengusaha daerah untuk mengambil bagian dalam investasi tersebut,” ujar Bahlil.

PMDN dan UMKM, sambungnya, harus menjadi fokus pemerintah. Saat ini jumlah UMKM sekitar 60 juta dan dapat menyediakan lapangan pekerjaan sekitar 100 juta pekerjaan. PMDN dan UMKM harus didorong agar dapat bersaing dengan investor dari luar negeri. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN