JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat ada sekitar 190 kasus investasi yang muncul hingga saat ini.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan sebanyak 190 kasus investasi yang muncul disebabkan oleh berbagai faktor penghambat, antara lain masalah perizinan, pengadaan lahan, dan regulasi atau kebijakan.
“Sebanyak 32,6% karena perizinan, pengadaan lahan 17,3%, dan regulasi/kebijakan sebanyaak 15,2%,” ujarnya, seperti dikutip dari keterangan resmi BKPM, Selasa (19/11/2019).
Dengan demikian, sebagian besar hambatan disebabkan oleh masalah perizinan. Berbagai masalah perizinan itu seperti izin khusus/rekomendasi, sertifikasi, surat dirjen, hingga peraturan menteri dinilai menghambat investasi masuk.
Saat ini, sambung Bahlil, ada sekitar 24 perusahaan yang sudah masuk pipeline dengan nilai sebesar Rp708 triliun. Namun sejumlah perusahaan itu terhambat merealisasikan investasinya karena tersandung berbagai kasus investasi.
Berbagai masalah atau faktor penghambat ini masih tetap muncul meskipun pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui online single submission (Peraturan Pemerintah No.24/2018). Selain itu, ada pula Peraturan Presiden No 97/2014 terkait penyelenggaraan PTSP.
Bahlil mengatakan saat ini, BKPM memiliki enam tugas utama. Pertama, perbaikan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business). Kedua, eksekusi realisasi investasi besar. Ketiga, peningkatan investasi besar untuk bermitra dengan UMKM.
Keempat, penyebaran investasi berkualitas. Kelima, promosi investasi terfokus berdasarkan sektor dan negara. Keenam, peningkatan investasi dalam negeri (PMDN) khususnya UMKM.
“Sebuah investasi, baik asing maupun dalam negeri, harus memberikan manfaat bagi UMKM dan masyarakat lokal serta pengusaha daerah untuk mengambil bagian dalam investasi tersebut,” ujar Bahlil.
PMDN dan UMKM, sambungnya, harus menjadi fokus pemerintah. Saat ini jumlah UMKM sekitar 60 juta dan dapat menyediakan lapangan pekerjaan sekitar 100 juta pekerjaan. PMDN dan UMKM harus didorong agar dapat bersaing dengan investor dari luar negeri. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.