KERJA SAMA INTERNASIONAL

Ini Hal-Hal yang Disepakati dari Pertemuan Jokowi dengan PM Jepang

Dian Kurniati | Rabu, 21 Oktober 2020 | 09:50 WIB
Ini Hal-Hal yang Disepakati dari Pertemuan Jokowi dengan PM Jepang

Presiden Joko Widodo (kanan) melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga (kiri) saat menerima kunjungan kenegaraan di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/10/2020). Kunjungan kenegaraan tersebut dalam rangka meningkatkan hubungan bilateral antar kedua negara. ANTARA FOTO/HO/Setpres-Muchlis Jr/wpa/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Jepang Yoshihide Suga menghasilkan sejumlah kesepakatan, mulai dari kerja sama penanganan pandemi Covid-19 hingga penguatan ekonomi.

Jokowi mengatakan kedua negara bersepakat memperkuat kerja sama di bidang ekonomi di tengah pandemi. Presiden bahkan menawarkan Jepang bergabung dalam wadah dana investasi dari berbagai negara atau Sovereign Wealth Fund Indonesia.

"Saya tadi juga mendorong Jepang untuk berpartisipasi dalam Sovereign Wealth Fund Indonesia," katanya dalam joint press statement, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jokowi mengatakan pembicaraannya dengan Suga diawali dengan isu penanganan virus Corona atau Covid-19 karena Indonesia dan Jepang telah menandatangani Memorandum Kerja Sama Kesehatan pada 19 Oktober 2020.

Pemerintah juga menghargai komitmen dan kontribusi Jepang bagi pembentukan Asean Covid-19 Response Fund dan berharap Jepang juga dapat ikut dalam pembentukan Asean Centre for Public Health Emergency and Emerging Diseases.

Di bidang ekonomi, Jokowi dan Suga bersepakat membentuk Travel Corridor Arrangement (TCA) bagi bisnis esensial. Menteri Luar Negeri Jepang dan Indonesia akan menegosiasikan detail dan diselesaikan dalam waktu satu bulan.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Kemudian, presiden menyampaikan apresiasi relokasi sejumlah perusahaan Jepang ke Indonesia. Meski begitu, Jokowi meminta Jepang dapat mempermudah kendala izin impor untuk produk pertanian, kehutanan, dan perikanan dari Indonesia.

Selain itu, Indonesia-Jepang bersepakat memperkuat kerja sama multilateral seiring dengan rivalitas yang makin menajam antara kekuatan besar dunia. "Saya juga menggarisbawahi harapan agar Laut Cina Selatan dapat terus menjadi laut yang damai dan stabil," ujarnya.

Sementara itu, Suga menuturkan Jepang berkomitmen memulai kembali perjalanan bisnis antarkedua negara, termasuk perawat dan caregiver di bawah kerangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA).

Kedua negara bersepakat memulai kembali perjalanan dengan tujuan bisnis untuk jangka pendek dengan melonggarkan proses isolasi mandiri selama 14 hari setelah memasuki negara tujuan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing