KERJA SAMA INTERNASIONAL

Ini Hal-Hal yang Disepakati dari Pertemuan Jokowi dengan PM Jepang

Dian Kurniati | Rabu, 21 Oktober 2020 | 09:50 WIB
Ini Hal-Hal yang Disepakati dari Pertemuan Jokowi dengan PM Jepang

Presiden Joko Widodo (kanan) melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga (kiri) saat menerima kunjungan kenegaraan di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/10/2020). Kunjungan kenegaraan tersebut dalam rangka meningkatkan hubungan bilateral antar kedua negara. ANTARA FOTO/HO/Setpres-Muchlis Jr/wpa/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Jepang Yoshihide Suga menghasilkan sejumlah kesepakatan, mulai dari kerja sama penanganan pandemi Covid-19 hingga penguatan ekonomi.

Jokowi mengatakan kedua negara bersepakat memperkuat kerja sama di bidang ekonomi di tengah pandemi. Presiden bahkan menawarkan Jepang bergabung dalam wadah dana investasi dari berbagai negara atau Sovereign Wealth Fund Indonesia.

"Saya tadi juga mendorong Jepang untuk berpartisipasi dalam Sovereign Wealth Fund Indonesia," katanya dalam joint press statement, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Jokowi mengatakan pembicaraannya dengan Suga diawali dengan isu penanganan virus Corona atau Covid-19 karena Indonesia dan Jepang telah menandatangani Memorandum Kerja Sama Kesehatan pada 19 Oktober 2020.

Pemerintah juga menghargai komitmen dan kontribusi Jepang bagi pembentukan Asean Covid-19 Response Fund dan berharap Jepang juga dapat ikut dalam pembentukan Asean Centre for Public Health Emergency and Emerging Diseases.

Di bidang ekonomi, Jokowi dan Suga bersepakat membentuk Travel Corridor Arrangement (TCA) bagi bisnis esensial. Menteri Luar Negeri Jepang dan Indonesia akan menegosiasikan detail dan diselesaikan dalam waktu satu bulan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Kemudian, presiden menyampaikan apresiasi relokasi sejumlah perusahaan Jepang ke Indonesia. Meski begitu, Jokowi meminta Jepang dapat mempermudah kendala izin impor untuk produk pertanian, kehutanan, dan perikanan dari Indonesia.

Selain itu, Indonesia-Jepang bersepakat memperkuat kerja sama multilateral seiring dengan rivalitas yang makin menajam antara kekuatan besar dunia. "Saya juga menggarisbawahi harapan agar Laut Cina Selatan dapat terus menjadi laut yang damai dan stabil," ujarnya.

Sementara itu, Suga menuturkan Jepang berkomitmen memulai kembali perjalanan bisnis antarkedua negara, termasuk perawat dan caregiver di bawah kerangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA).

Kedua negara bersepakat memulai kembali perjalanan dengan tujuan bisnis untuk jangka pendek dengan melonggarkan proses isolasi mandiri selama 14 hari setelah memasuki negara tujuan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?