UNI EMIRAT ARAB

Ini Efek Penerapan PPN di Kawasan Teluk

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Januari 2018 | 17:59 WIB
Ini Efek Penerapan PPN di Kawasan Teluk

DUBAI, DDTCNews – Derap langkah gelombang perubahan terus bergulir di kawasan Timur Tengah. Jika beberapa tahun lalu ramai dengan arus demokratisasi (Arab Spring). Kali ini, pada pembuka tahun untuk mengurangi ketergantungan atas komoditas minyak, pajak pertambahan Nilai (PPN) mulai diperkenalkan di antara di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.

Lalu bagaimana implikasi pengenalan rezim pajak baru ini. Bloomberg.com menyajikan efek PPN ini ibarat dua sisi mata uang. Dalam jangka pendek ada potensi penurunan konsumsi domestik namun dalam jangka panjang akan menguntungkan bagi perekonomian negara.

“PPN akan mentrasfer uang dari konsumen kepada pemerintah, sehingga akan membantu meningkatkan pendapatan pemerintah. Namun, mungkin juga akan mengurangi konsumsi masyarakat,” kata Jane Kinninmont, peneliti kebijakan internasional dari Chatham House, Senin (1/1).

Baca Juga:
Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Penerapan PPN di Uni Emirat Arab akan dikenakan untuk produk tekstil, buku dan biaya pendidikan tinggi. Selain itu, Kementerian Energi menyebutkan akan ada kenaikan harga bahan bakar ritel berkisar antara 4%-6%.

Dalam jangka pendek para ahli memprediksi adanya kenaikan biaya hidup sebesar 1,5%. Namun, untuk kedua negara tersebut, pengenalan PPN tidak akan menimbulkan gejolak sosial politik yang berarti.

“Pada jangka panjang penduduk dengan pendapatan rendah akan terkena dampak paling besar dari penerapan PPN. Tapi itu tidak akan menimbulkan masalah karena penduduknya tidak banyak mengeluh,” kata Ellen Wald, analis geopolitik dari Arabia Foundation.

Baca Juga:
Soal PPN 12% untuk Barang Mewah, Sri Mulyani: Kami Hitung dan Siapkan

Selain itu, Uni Emirat Arab khususnya Dubai dikenal sebagai destinasi favorit ekspatriat karena dikenal dengan kota bebas pajak. Kebijakan ini juga berimplikasi pada para ekspatriat yang selama ini bermukim di sana.

“Satu pil pahit yang sulit ditelan untuk banyak orang. Mungkin pada awalnya tidak akan banyak pengaruh pada keuangan rumah tangga, namun pelan tapi pasti kenaikan biaya terus meningkat tiap tahunnya,” kata seorang ekspatriat yang enggan dirilis identitasnya saat di wawancara Al Jazerra. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Rabu, 11 Desember 2024 | 17:26 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12% untuk Barang Mewah, Sri Mulyani: Kami Hitung dan Siapkan

Rabu, 11 Desember 2024 | 16:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12%, Begini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Hari Ini

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Multitarif PPN Dipertimbangkan Lagi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?