UNI EMIRAT ARAB

Ini Efek Penerapan PPN di Kawasan Teluk

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Januari 2018 | 17:59 WIB
Ini Efek Penerapan PPN di Kawasan Teluk

DUBAI, DDTCNews – Derap langkah gelombang perubahan terus bergulir di kawasan Timur Tengah. Jika beberapa tahun lalu ramai dengan arus demokratisasi (Arab Spring). Kali ini, pada pembuka tahun untuk mengurangi ketergantungan atas komoditas minyak, pajak pertambahan Nilai (PPN) mulai diperkenalkan di antara di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.

Lalu bagaimana implikasi pengenalan rezim pajak baru ini. Bloomberg.com menyajikan efek PPN ini ibarat dua sisi mata uang. Dalam jangka pendek ada potensi penurunan konsumsi domestik namun dalam jangka panjang akan menguntungkan bagi perekonomian negara.

“PPN akan mentrasfer uang dari konsumen kepada pemerintah, sehingga akan membantu meningkatkan pendapatan pemerintah. Namun, mungkin juga akan mengurangi konsumsi masyarakat,” kata Jane Kinninmont, peneliti kebijakan internasional dari Chatham House, Senin (1/1).

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Penerapan PPN di Uni Emirat Arab akan dikenakan untuk produk tekstil, buku dan biaya pendidikan tinggi. Selain itu, Kementerian Energi menyebutkan akan ada kenaikan harga bahan bakar ritel berkisar antara 4%-6%.

Dalam jangka pendek para ahli memprediksi adanya kenaikan biaya hidup sebesar 1,5%. Namun, untuk kedua negara tersebut, pengenalan PPN tidak akan menimbulkan gejolak sosial politik yang berarti.

“Pada jangka panjang penduduk dengan pendapatan rendah akan terkena dampak paling besar dari penerapan PPN. Tapi itu tidak akan menimbulkan masalah karena penduduknya tidak banyak mengeluh,” kata Ellen Wald, analis geopolitik dari Arabia Foundation.

Baca Juga:
Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Selain itu, Uni Emirat Arab khususnya Dubai dikenal sebagai destinasi favorit ekspatriat karena dikenal dengan kota bebas pajak. Kebijakan ini juga berimplikasi pada para ekspatriat yang selama ini bermukim di sana.

“Satu pil pahit yang sulit ditelan untuk banyak orang. Mungkin pada awalnya tidak akan banyak pengaruh pada keuangan rumah tangga, namun pelan tapi pasti kenaikan biaya terus meningkat tiap tahunnya,” kata seorang ekspatriat yang enggan dirilis identitasnya saat di wawancara Al Jazerra. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Rabu, 11 Desember 2024 | 17:26 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12% untuk Barang Mewah, Sri Mulyani: Kami Hitung dan Siapkan

Rabu, 11 Desember 2024 | 16:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12%, Begini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Hari Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini