FILIPINA

Ini Diskon PPN Bagi Penyandang Disabilitas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Desember 2016 | 16:43 WIB
Ini Diskon PPN Bagi Penyandang Disabilitas

MANILA, DDTCNews – Pemerintah Filipina telah sepakat untuk memberikan diskon sebesar 20% atas pajak pertambahan nilai (PPN) untuk para penyandang disabilitas (penyandang cacat). Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik nomor 10754.

Sekretaris Kementerian Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan Filipina Judy Taguiwalo mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari rencana reformasi pajak secara komprehensif yang bertujuan untuk mendanai infrastruktur dan kesejahteraan serta untuk mengurangi kemiskinan di Filipina.

“Diskon PPN ini kami tujukan untuk melindungi sektor-sektor yang rentan. Hal tersebut sesuai perjanjian dengan Kementerian Keuangan yang menyatakan bahwa sektor tersebut harus dilindungi melalui cara-cara yang lebih efektif,” tandasnya seperti dilansir dalam tax-news.com, baru-baru ini.

Baca Juga:
Pemotongan Tarif PPN di Vietnam Diperpanjang hingga Juni 2025

Judy menambahkan pemberian diskon 20% atas PPN ini berlaku untuk berbagai barang dan jasa, termasuk: akomodasi, restoran, pusat rekreasi, obat-obatan dan jenis makanan tertentu, pelayanan medis dan gigi, biaya diagnostik dan laboratorium, biaya penerbangan domestik, biaya perjalanan laut, perjalanan transportasi darat dan jasa pemakaman.

“Hal yang paling penting adalah diskon PPN ini dapat meningkatkan kepatuhan dan memberikan kontribusi dalam kemudahan berbisnis,” ujarnya.

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Filipina Mindanao Business Council juga mendukung kebijakan diskon PPN yang akan diberikan kepada para penyandang disabilitas. “Ini akan membantu untuk mamacu konsumsi masyarakat juga,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?