FILIPINA

Ini Diskon PPN Bagi Penyandang Disabilitas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Desember 2016 | 16:43 WIB
Ini Diskon PPN Bagi Penyandang Disabilitas

MANILA, DDTCNews – Pemerintah Filipina telah sepakat untuk memberikan diskon sebesar 20% atas pajak pertambahan nilai (PPN) untuk para penyandang disabilitas (penyandang cacat). Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik nomor 10754.

Sekretaris Kementerian Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan Filipina Judy Taguiwalo mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari rencana reformasi pajak secara komprehensif yang bertujuan untuk mendanai infrastruktur dan kesejahteraan serta untuk mengurangi kemiskinan di Filipina.

“Diskon PPN ini kami tujukan untuk melindungi sektor-sektor yang rentan. Hal tersebut sesuai perjanjian dengan Kementerian Keuangan yang menyatakan bahwa sektor tersebut harus dilindungi melalui cara-cara yang lebih efektif,” tandasnya seperti dilansir dalam tax-news.com, baru-baru ini.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Judy menambahkan pemberian diskon 20% atas PPN ini berlaku untuk berbagai barang dan jasa, termasuk: akomodasi, restoran, pusat rekreasi, obat-obatan dan jenis makanan tertentu, pelayanan medis dan gigi, biaya diagnostik dan laboratorium, biaya penerbangan domestik, biaya perjalanan laut, perjalanan transportasi darat dan jasa pemakaman.

“Hal yang paling penting adalah diskon PPN ini dapat meningkatkan kepatuhan dan memberikan kontribusi dalam kemudahan berbisnis,” ujarnya.

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Filipina Mindanao Business Council juga mendukung kebijakan diskon PPN yang akan diberikan kepada para penyandang disabilitas. “Ini akan membantu untuk mamacu konsumsi masyarakat juga,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi