FILIPINA

Ini Diskon PPN Bagi Penyandang Disabilitas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Desember 2016 | 16:43 WIB
Ini Diskon PPN Bagi Penyandang Disabilitas

MANILA, DDTCNews – Pemerintah Filipina telah sepakat untuk memberikan diskon sebesar 20% atas pajak pertambahan nilai (PPN) untuk para penyandang disabilitas (penyandang cacat). Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik nomor 10754.

Sekretaris Kementerian Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan Filipina Judy Taguiwalo mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari rencana reformasi pajak secara komprehensif yang bertujuan untuk mendanai infrastruktur dan kesejahteraan serta untuk mengurangi kemiskinan di Filipina.

“Diskon PPN ini kami tujukan untuk melindungi sektor-sektor yang rentan. Hal tersebut sesuai perjanjian dengan Kementerian Keuangan yang menyatakan bahwa sektor tersebut harus dilindungi melalui cara-cara yang lebih efektif,” tandasnya seperti dilansir dalam tax-news.com, baru-baru ini.

Baca Juga:
PPN PMSE Segera Berlaku, Pemerintah Harapkan Dampaknya ke Penerimaan

Judy menambahkan pemberian diskon 20% atas PPN ini berlaku untuk berbagai barang dan jasa, termasuk: akomodasi, restoran, pusat rekreasi, obat-obatan dan jenis makanan tertentu, pelayanan medis dan gigi, biaya diagnostik dan laboratorium, biaya penerbangan domestik, biaya perjalanan laut, perjalanan transportasi darat dan jasa pemakaman.

“Hal yang paling penting adalah diskon PPN ini dapat meningkatkan kepatuhan dan memberikan kontribusi dalam kemudahan berbisnis,” ujarnya.

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Filipina Mindanao Business Council juga mendukung kebijakan diskon PPN yang akan diberikan kepada para penyandang disabilitas. “Ini akan membantu untuk mamacu konsumsi masyarakat juga,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN