PENGGELAPAN PAJAK

Ini Dia 10 Selebriti yang Dipenjara Karena Menggelapkan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Agustus 2019 | 17:04 WIB
Ini Dia 10 Selebriti yang Dipenjara Karena Menggelapkan Pajak

CALIFORNIA, DDTCNews--Di Amerika Serikat, sebagian aktor dan aktrisnya ternyata juga sempat menghabiskan waktu di penjara akibat terbukti melakukan penggelapan pajak. Tidak hanya satu atau dua, tapi puluhan. Mereka dipenjara antara 30 hari-3 tahun.

Mungkin sedikit mengejutkan bahwa banyak selebriti Hollywood ini mendapati diri mereka berada pada sisi hukum yang salah. Namun, Internal Revenue Service (IRS), tetap memenjarakan mereka, tak peduli sebetapun terkenalnya. Ini 10 di antara selebriti tersebut:

1. Wesley Snipes

Baca Juga:
DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar


Bintang trilogi Blade ini bermasalah dengan pemerintah pada 2008 ketika dia dihukum karena tiga pelanggaran akibat gagal mengajukan SPT pajak dari 1999 hingga 2001, sambil mengamankan US$7 juta dari pajak. Aktor itu dijatuhi hukuman 3 tahun di penjara federal Pennsylvania.

2. Sophia Loren

Baca Juga:
Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan


Aktris legendaris Hollywood ini menjalani hukuman penjara selama 30 hari selama 17 hari pada 1982. Ia mengklaim kesalahan dalam SPT-nya merupakan kekhilafan petugas pajak yang sudah meninggal. Pengadilan kasasi kemudian memutuskan kesalahan itu sesuai dengan peraturan.

3. Ja Rule

Baca Juga:
Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan


Sang rapper yang bernama asli Jeffrey Atkins, mengaku bersalah karena gagal mengajukan SPT paja senilai lebih dari US$3 juta pada Maret 2011. Dia dijatuhi hukuman 28 bulan penjara dan setuju untuk membayar US$1,1 juta sebagai pajak balik.

4. Lauryn Hill

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp 2,14 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan Kejaksaan


Ikon musik ini memulai hukuman penjara 3 bulan pada 2013 setelah gagal membayar sekitar US$1 juta pajak selama satu dekade. Dia mengaku bersalah atas dakwaan pada 2012. Setelah dipenjara, ia dilaporkan menjalani masa percobaan satu tahun, termasuk tiga bulan tahanan rumah.

5. Teresa dan Joe Giudice

Baca Juga:
Zaskia Gotik Ingatkan WP Segera Urus SPT Tahunan dan Validasi NIK-NPWP


Pasangan Real Housewives of New Jersey ini terjebak skandal pajak pada 2013, ketika mereka didakwa atas 39 tuduhan. Teresa mengaku bersalah atas 4 tuduhan, Joe mengaku bersalah atas 5 tuduhan. Teresa kena 15 bulan penjara, Joe 41 bulan dan mereka membayar ganti rugi US$414.588.

6. Chuck Berry

Baca Juga:
Ingatkan WP Lapor SPT Tahunan, Sandra Dewi: Taat Pajak Itu Penting


Pada akhir 1970-an, pemusik bernama asli Charles Edward Anderson Berry yang menjadi pionir dari jenis musik rock and roll ini menjalani hukuman 4 bulan penjara karena menghindari membayar pajaknya. Ikon musik meninggal pada tahun 2017 pada usia 90 tahun.

7. Pete Rose

Baca Juga:
Aktris asal Medan Ini Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan via e-Filing


Mantan ikon bisbol populer ini dihukum karena penggelapan pajak pada 1990. Dia dijatuhi hukuman 5 bulan penjara dan denda US$50.000 setelah menyembunyikan pendapatannya US$354.000. Setelah itu, ia diperintahkan tinggal 3 bulan di rumah singgah dan melakukan 1.000 pengabdian masyarakat.

8. Martha Stewart

Baca Juga:
Tilep Uang Pajak, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejari Bangka


Tidak hanya populer karena resep-resepnya dan rahasia rumah dan kebun, ia juga dikenal karena menghabiskan waktu di penjara federal karena perdagangan orang dan penggelapan pajak. Ia harus membayar US$220.000 dalam bentuk pajak dan denda kepada Negara Bagian New York.

9. Abby Lee Miller

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Lebih Awal, Chika Jessica: Bikin Nyaman


Bintang Dance Moms ini didakwa atas 20 tuduhan penipuan kebangkrutan dan penyembunyian aset dan pendapatan hingga US$755.000 dari pemerintah. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun di penjara federal pada Mei 2017, dan di rumah singgah pada Maret 2018. Kini ia tengah berjuang melawan kanker.

10. Leona Helmsley

Baca Juga:
Youtuber Frost Diamond Ajak WP Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing


Ratu hotel ini dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan 750 jam pelayanan masyarakat pada 1992 karena menghindari US$1,7 juta. Dia hanya menjalani 21 bulan masa hukumannya tetapi mendapatkan 150 jam pelayanan masyarakat lagi setelah ketahuan menambah beberapa jam kerja pada karyawannya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Minggu, 24 Maret 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA I

Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Minggu, 24 Maret 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tak Setor PPN Rp 2,14 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN