PMK 23/2020

Ini Detail Insentif Pengurangan 30% Angsuran PPh Pasal 25 Efek Corona

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Maret 2020 | 06:55 WIB
Ini Detail Insentif Pengurangan 30% Angsuran PPh Pasal 25 Efek Corona

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran yang seharusnya terutang. Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ini menjadi salah satu dari empat insentif pajak untuk wajib pajak terdampak virus Corona (COVID-19).

Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020. Beleid yang diteken langsung oleh Sri Mulyani ini diundangkan pada 23 Maret 2020 dan mulai berlaku pada 1 April 2020. Simak artikel ‘Terbit, Ini Beleid Insentif Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah’.

Insentif tersebut diberikan kepada wajib pajak yang memiliki salah satu dari 102 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam beleid ini dan/atau wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Simak Kamus Pajak ‘Apa Itu WP KITE?’.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Wajib pajak … , diberikan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang,” demikian penggalan bunyi pasal 8 ayat (1) beleid tersebut.

Adapun besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan yang masih harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan dihitung berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 Undang-Undang PPh.

Angsuran itu juga bisa berasal dari perhitungan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai penghitungan angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak baru, bank, BUMN, BUMD, wajib pajak masuk bursa, wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, dan wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran secara tertulis kepada Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar secara langsung menggunakan format sesuai contoh dalam lampiran PMK tersebut.

Adapun pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berlaku sejak masa pajak pemberitahuan pengurangan disampaikan hingga masa pajak September 2020. Contoh penghitungan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 tercantum dalam lampiran PMK ini.

Terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria memenuhi kriteria KLU dan/atau perusahaan KITE, Kepala KPP dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak menerima pemberitahuan pengurangan angsuran menerbitkan surat pemberitahuan bahwa wajib pajak itu tidak berhak mendapat insentif.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif ini harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap 3 bulan kepada Kepala KPP dengan menggunakan formulir seperti tercantum dalam lampiran beleid ini.

Laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 disampaikan paling lambat 20 Juli 2020 (untuk masa pajak April 2020 – Juni 2020) dan 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Juli 2020—September 2020). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan