Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran yang seharusnya terutang. Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ini menjadi salah satu dari empat insentif pajak untuk wajib pajak terdampak virus Corona (COVID-19).
Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020. Beleid yang diteken langsung oleh Sri Mulyani ini diundangkan pada 23 Maret 2020 dan mulai berlaku pada 1 April 2020. Simak artikel ‘Terbit, Ini Beleid Insentif Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah’.
Insentif tersebut diberikan kepada wajib pajak yang memiliki salah satu dari 102 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam beleid ini dan/atau wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Simak Kamus Pajak ‘Apa Itu WP KITE?’.
“Wajib pajak … , diberikan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang,” demikian penggalan bunyi pasal 8 ayat (1) beleid tersebut.
Adapun besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan yang masih harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan dihitung berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 Undang-Undang PPh.
Angsuran itu juga bisa berasal dari perhitungan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai penghitungan angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak baru, bank, BUMN, BUMD, wajib pajak masuk bursa, wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, dan wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.
Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran secara tertulis kepada Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar secara langsung menggunakan format sesuai contoh dalam lampiran PMK tersebut.
Adapun pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berlaku sejak masa pajak pemberitahuan pengurangan disampaikan hingga masa pajak September 2020. Contoh penghitungan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 tercantum dalam lampiran PMK ini.
Terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria memenuhi kriteria KLU dan/atau perusahaan KITE, Kepala KPP dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak menerima pemberitahuan pengurangan angsuran menerbitkan surat pemberitahuan bahwa wajib pajak itu tidak berhak mendapat insentif.
Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif ini harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap 3 bulan kepada Kepala KPP dengan menggunakan formulir seperti tercantum dalam lampiran beleid ini.
Laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 disampaikan paling lambat 20 Juli 2020 (untuk masa pajak April 2020 – Juni 2020) dan 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Juli 2020—September 2020). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.