SENGKETA PAJAK

Ini Data Jumlah Berkas Sengketa yang Masuk Pengadilan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Februari 2023 | 18:58 WIB
Ini Data Jumlah Berkas Sengketa yang Masuk Pengadilan Pajak

Data statistik jumlah berkas sengketa yang dipublikasikan Sekretariat Pengadilan Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Pajak menerima sekitar 14.709 berkas sengketa pada 2022.

Sesuai dengan statistik 2016—2022 pada laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak, dari jumlah berkas sengketa yang masuk pada tahun lalu, mayoritas masih terkait dengan dirjen pajak sebagai terbanding atau tergugat.

“Jumlah berkas sengketa dengan terbanding atau tergugat dirjen pajak pada tahun 2022 [sebanyak] 11.602,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam statistik tersebut, dikutip pada Rabu (8/2/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dengan jumlah tersebut, berkas sengketa pada 2022 dengan dirjen pajak sebagai terbanding atau tergugat tercatat mengambil porsi sekitar 79% dari total. Jumlah tersebut mengalami sedikit penurunan sekitar 6% dibandingkan dengan berkas sengketa pada 2021 sebanyak 12.317.

Kemudian, berkas sengketa dengan dirjen bea dan cukai sebagai terbanding atau tergugat yang masuk pada 2022 tercatat sebanyak 2.889 atau sekitar 20% dari total. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sekitar 3% dibandingkan dengan berkas sengketa pada 2021 sebanyak 2.804.

Di sisi lain, kendati tidak mengambil porsi yang besar, jumlah berkas sengketa dengan pemerintah daerah (pemda) sebagai terbanding atau tergugat mengalami kenaikan cukup besar pada 2022. Jumlahnya sebanyak 218 atau naik sekitar 225% dari tahun sebelumnya sebanyak 67 berkas sengketa.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Secara total sepanjang 2016—2022, berkas sengketa dengan dirjen pajak, dirjen bea dan cukai, serta pemda sebagai terbanding tercatat sebanyak 92.748. Dari total tersebut, sekitar 78% merupakan berkas sengketa dengan dirjen pajak sebagai terbanding atau tergugat.

Seperti diberitakan sebelumnya, sepanjang 2016—2022, sudah ada 82.861 hasil putusan. Terjadi peningkatan jumlah putusan pada 2022. Simak ‘Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Pajak, Putusan ‘Menolak’ Naik 41%’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN