PENDAPATAN NEGARA

Ini Daftar BUMN yang Tak Setor Dividen Karena Merugi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Agustus 2017 | 13:39 WIB
Ini Daftar BUMN yang Tak Setor Dividen Karena Merugi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melaporkan ada 21 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum menyetor dividen atau keuntungannya kepada negara tahun ini. Ketidakmampuan tersebut dikarenakan sejumlah perusahaan pelat merah itu diproyeksikan mengalami kerugian berulang hingga akhir tahun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menjadi infal Menteri BUMN Rini Soemarno dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI mengatakan kerugian bersumber dari dua hal, yakni kalah persaingan dan efisiensi sehingga mengakibatkan rugi secara operasional, maupun karena perusahaan sedang dalam proses restrukturisasi.

“Kami harap dari sisi keuangan negara, aset negara dari BUMN ini seharusnya memberi kinerja yang paling tidak sama dengan BUMN karya atau bahkan lebih baik dari swasta,” ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta pada Rabu (30/8).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani menambahkan pemerintah telah mengkategorikan penyetoran dividen dengan 3 pay out ratio. "Ada 3 pay out ratio dari rendah, sedang, hingga tinggi. Skema itu untuk menjaga perusahaan dari pelemahan usaha, sehingga penyetoran dividen tetap bisa dilakukan," tambahnya.

Dia menjelaskan pay out ratio 0% atau tidak membayar dividen untuk BUMN yang merugi atau BUMN yang masih memiliki akumulasi kerugian. Sementara itu, BUMN dengan pay out ratio rendah atau di bawah 20% untuk BUMN yang bidang usahanya didedikasikan pada pemberian jaminan pelayanan sosial, termasuk jaminan hari tua dan lingkungan hidup, seperti Taspen, Asabri, dan Perhutani.

Kemudian BUMN yang membayar dividen dalam tingkat moderat bersifat komersial, namun mendapatkan penugasan dari pemerintah, serta BUMN komersial yang bisa membayar pay out ratio tinggi, dalam hal ini BUMN terkait secara sektoral cukup kompetitif dan punya likuiditas yang cukup baik.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sri Mulyani menjelaskan besaran dividen yang disetor disesuaikan dengan arus keuangan, solvabilitas, likuiditas dan rasio-rasio keuangan lain pada BUMN terkait, sehingga ditemukan jumlah dividen yang dianggap optimal.

Adapun BUMN yang diproyeksikan sampai akhir tahun 2017 tidak menyetorkan dividen karena mengalami kerugian berulang atau akumulasi rugi dalam kategori BUMN rugi operasional karena kalah persaingan dan efisiensi antara lain:

  1. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
  2. Perum Bulog
  3. PT Krakatau Steel (persero) Tbk
  4. PT PAL
  5. PT Dok Perkapalan Surabaya (persero) Tbk
  6. PT Infofarma (Persero) Tbk
  7. PT Balai Pustaka (persero)
  8. PT Boma Bisma Indra (Persero)
  9. Perum PEN
  10. PT Berdikari (persero)

Sedangkan, BUMN yang masih dalam proses restrukturisasi di antaranya:

  1. PT Nindya Karya
  2. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
  3. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
  4. PT Survey Udara Penas (persero)
  5. PT Industri Sandang Nusantara (persero)
  6. PT Iglas (persero)
  7. PT Kertas Leces (Persero)
  8. PT Djakarta Lioyd (persero)
  9. PT Istaka Karya (persero)
  10. PT Varuna Tirta Prakarsya (persero)
  11. PT Primissima (persero)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN