PENDAPATAN NEGARA

Ini Daftar BUMN yang Tak Setor Dividen Karena Merugi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Agustus 2017 | 13:39 WIB
Ini Daftar BUMN yang Tak Setor Dividen Karena Merugi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melaporkan ada 21 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum menyetor dividen atau keuntungannya kepada negara tahun ini. Ketidakmampuan tersebut dikarenakan sejumlah perusahaan pelat merah itu diproyeksikan mengalami kerugian berulang hingga akhir tahun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menjadi infal Menteri BUMN Rini Soemarno dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI mengatakan kerugian bersumber dari dua hal, yakni kalah persaingan dan efisiensi sehingga mengakibatkan rugi secara operasional, maupun karena perusahaan sedang dalam proses restrukturisasi.

“Kami harap dari sisi keuangan negara, aset negara dari BUMN ini seharusnya memberi kinerja yang paling tidak sama dengan BUMN karya atau bahkan lebih baik dari swasta,” ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta pada Rabu (30/8).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani menambahkan pemerintah telah mengkategorikan penyetoran dividen dengan 3 pay out ratio. "Ada 3 pay out ratio dari rendah, sedang, hingga tinggi. Skema itu untuk menjaga perusahaan dari pelemahan usaha, sehingga penyetoran dividen tetap bisa dilakukan," tambahnya.

Dia menjelaskan pay out ratio 0% atau tidak membayar dividen untuk BUMN yang merugi atau BUMN yang masih memiliki akumulasi kerugian. Sementara itu, BUMN dengan pay out ratio rendah atau di bawah 20% untuk BUMN yang bidang usahanya didedikasikan pada pemberian jaminan pelayanan sosial, termasuk jaminan hari tua dan lingkungan hidup, seperti Taspen, Asabri, dan Perhutani.

Kemudian BUMN yang membayar dividen dalam tingkat moderat bersifat komersial, namun mendapatkan penugasan dari pemerintah, serta BUMN komersial yang bisa membayar pay out ratio tinggi, dalam hal ini BUMN terkait secara sektoral cukup kompetitif dan punya likuiditas yang cukup baik.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Sri Mulyani menjelaskan besaran dividen yang disetor disesuaikan dengan arus keuangan, solvabilitas, likuiditas dan rasio-rasio keuangan lain pada BUMN terkait, sehingga ditemukan jumlah dividen yang dianggap optimal.

Adapun BUMN yang diproyeksikan sampai akhir tahun 2017 tidak menyetorkan dividen karena mengalami kerugian berulang atau akumulasi rugi dalam kategori BUMN rugi operasional karena kalah persaingan dan efisiensi antara lain:

  1. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
  2. Perum Bulog
  3. PT Krakatau Steel (persero) Tbk
  4. PT PAL
  5. PT Dok Perkapalan Surabaya (persero) Tbk
  6. PT Infofarma (Persero) Tbk
  7. PT Balai Pustaka (persero)
  8. PT Boma Bisma Indra (Persero)
  9. Perum PEN
  10. PT Berdikari (persero)

Sedangkan, BUMN yang masih dalam proses restrukturisasi di antaranya:

  1. PT Nindya Karya
  2. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
  3. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
  4. PT Survey Udara Penas (persero)
  5. PT Industri Sandang Nusantara (persero)
  6. PT Iglas (persero)
  7. PT Kertas Leces (Persero)
  8. PT Djakarta Lioyd (persero)
  9. PT Istaka Karya (persero)
  10. PT Varuna Tirta Prakarsya (persero)
  11. PT Primissima (persero)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?