PENDAPATAN NEGARA

Ini Daftar BUMN yang Tak Setor Dividen Karena Merugi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Agustus 2017 | 13:39 WIB
Ini Daftar BUMN yang Tak Setor Dividen Karena Merugi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melaporkan ada 21 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum menyetor dividen atau keuntungannya kepada negara tahun ini. Ketidakmampuan tersebut dikarenakan sejumlah perusahaan pelat merah itu diproyeksikan mengalami kerugian berulang hingga akhir tahun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menjadi infal Menteri BUMN Rini Soemarno dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI mengatakan kerugian bersumber dari dua hal, yakni kalah persaingan dan efisiensi sehingga mengakibatkan rugi secara operasional, maupun karena perusahaan sedang dalam proses restrukturisasi.

“Kami harap dari sisi keuangan negara, aset negara dari BUMN ini seharusnya memberi kinerja yang paling tidak sama dengan BUMN karya atau bahkan lebih baik dari swasta,” ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta pada Rabu (30/8).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Sri Mulyani menambahkan pemerintah telah mengkategorikan penyetoran dividen dengan 3 pay out ratio. "Ada 3 pay out ratio dari rendah, sedang, hingga tinggi. Skema itu untuk menjaga perusahaan dari pelemahan usaha, sehingga penyetoran dividen tetap bisa dilakukan," tambahnya.

Dia menjelaskan pay out ratio 0% atau tidak membayar dividen untuk BUMN yang merugi atau BUMN yang masih memiliki akumulasi kerugian. Sementara itu, BUMN dengan pay out ratio rendah atau di bawah 20% untuk BUMN yang bidang usahanya didedikasikan pada pemberian jaminan pelayanan sosial, termasuk jaminan hari tua dan lingkungan hidup, seperti Taspen, Asabri, dan Perhutani.

Kemudian BUMN yang membayar dividen dalam tingkat moderat bersifat komersial, namun mendapatkan penugasan dari pemerintah, serta BUMN komersial yang bisa membayar pay out ratio tinggi, dalam hal ini BUMN terkait secara sektoral cukup kompetitif dan punya likuiditas yang cukup baik.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Sri Mulyani menjelaskan besaran dividen yang disetor disesuaikan dengan arus keuangan, solvabilitas, likuiditas dan rasio-rasio keuangan lain pada BUMN terkait, sehingga ditemukan jumlah dividen yang dianggap optimal.

Adapun BUMN yang diproyeksikan sampai akhir tahun 2017 tidak menyetorkan dividen karena mengalami kerugian berulang atau akumulasi rugi dalam kategori BUMN rugi operasional karena kalah persaingan dan efisiensi antara lain:

  1. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
  2. Perum Bulog
  3. PT Krakatau Steel (persero) Tbk
  4. PT PAL
  5. PT Dok Perkapalan Surabaya (persero) Tbk
  6. PT Infofarma (Persero) Tbk
  7. PT Balai Pustaka (persero)
  8. PT Boma Bisma Indra (Persero)
  9. Perum PEN
  10. PT Berdikari (persero)

Sedangkan, BUMN yang masih dalam proses restrukturisasi di antaranya:

  1. PT Nindya Karya
  2. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
  3. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
  4. PT Survey Udara Penas (persero)
  5. PT Industri Sandang Nusantara (persero)
  6. PT Iglas (persero)
  7. PT Kertas Leces (Persero)
  8. PT Djakarta Lioyd (persero)
  9. PT Istaka Karya (persero)
  10. PT Varuna Tirta Prakarsya (persero)
  11. PT Primissima (persero)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6