PMK 160/2022

Ini Daftar Badan Internasional yang Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk

Dian Kurniati | Jumat, 13 Januari 2023 | 09:45 WIB
Ini Daftar Badan Internasional yang Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 160/2022 yang mengubah ketentuan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.

PMK 160/2022 dirilis sebagai pengganti PMK 148/2015 dan PMK 20/2018 yang sebelumnya mengatur pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan internasional. Setelahnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menerbitkan KMK 507/2022 mengenai daftar badan internasional yang mendapatkan pembebasan bea masuk.

"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) PMK 160/2022 ..., perlu menetapkan keputusan menteri keuangan tentang daftar badan internasional yang mendapatkan pembebasan bea masuk," bunyi pertimbangan KMK 507/2022, dikutip pada Jumat (13/1/2023).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Dalam lampiran KMK 507/2022, termuat 111 nama badan internasional yang mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan tersebut beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.

Pada kelompok kerja sama teknik pemerintah Indonesia dengan badan PBB, terdapat 19 badan yang memperoleh fasilitas di antaranya United Nations Development Programme (UNDP), International Finance Corporation (IFC), dan World Health Organization (WHO).

Kemudian pada kerja sama teknik pemerintah Indonesia dengan badan lembaga multilateral, memuat 19 badan yang memperoleh fasilitas, di antaranya kerja sama teknik Asean, Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), Asian Development Bank (ADB), dan Islamic Development Bank (IsDB).

Sedangkan pada kerja sama teknik bilateral pemerintah Indonesia dengan negara asing, terdapat 44 badan yang mendapat fasilitas, di antaranya United States Agency for International Development (USAID), Japan International Cooperation Agency (JICA), dan Korea International Cooperation Agency (KOICA).

Adapun pada kelompok kerja sama pemerintah Indonesia dengan badan internasional nonpemerintah dan lainnya, fasilitas pembebasan bea masuk diberikan kepada 29 badan, di antaranya Childfund International, Ford Foundation, Oxford Committee for Famine Relief (Oxfam) Great Britain.

"Keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023," bunyi diktum kedua KMK 507/2022.

PMK 160/2022 menyatakan atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia, dapat diberikan pembebasan bea masuk. Badan internasional yang dapat diberikan pembebasan bea masuk merupakan badan internasional yang tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.

Dalam hal terdapat perjanjian internasional yang telah diratifikasi dan di dalamnya terdapat ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan bea masuk, perlakuan kepabeanan atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya mendasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut.

Penetapan badan internasional yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk dan penetapan badan internasional yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk dilakukan setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari menteri sekretaris negara. Penetapan badan internasional yang memperoleh fasilitas pun dilakukan oleh menteri keuangan.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang diberikan pembebasan bea masuk harus digunakan untuk keperluan kantor badan internasional; pribadi dan/atau keluarganya termasuk barang pindahan; atau tenaga ahli (professional equipment).

Keperluan selanjutnya, untuk proyek dan nonproyek dalam rangka pelaksanaan kerja sama teknik; dan/atau kegiatan yang diselenggarakan oleh badan internasional yang dihadiri oleh kepala negara dan/atau pimpinan badan internasional.

Barang impor untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang telah diberikan pembebasan bea masuk juga dapat diberikan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN