KABUPATEN TAKALAR

Ini Daerah yang Tawarkan Diskon 50% untuk 3 Jenis Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Mei 2020 | 14:49 WIB
Ini Daerah yang Tawarkan Diskon 50% untuk 3 Jenis Pajak

Bupati Takalar Syamsari Kitta (kanan). (Foto: Humas Pemkab Takalar)

PATTALLASSANG, DDTCNews—Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, memberikan keringanan pembayaran sejumlah pajak daerah dari mulai April hingga Juni 2020. Pemberian keringanan itu dimaksudkan untuk meringankan beban para pelaku usaha di tengah virus Corona.

Bupati Takalar Syamsari Kitta mengatakan jenis pajak daerah yang mendapatkan keringanan adalah pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan. Ketiga jenis pajak itu mendapatkan keringanan berupa diskon sebesar 50% selama tiga bulan.

“Kami telah mengeluarkan surat edaran pemberian keringanan pajak daerah dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat Covid 19. Kami minta relaksasi ini bisa segera dimanfaatkan,” kata Syamsari di Pattallassang, Takalar, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Ia menekankan pemerintah menyadari apa dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh virus Corona ini. Karena itu, salah satu kebijakan yang diambil adalah pemberian keringanan pajak selama 3 bulan ke depan terhitung April-Juni 2020.

Pada kesempatan sama, Syamsari mengatakan telah menyurati semua bank dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang memiliki cabang di Takalar. Surat itu meminta agar bank dan koperasi memberikan keringanan angsuran atau kredit bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Bank yang disurati antara lain Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Sulselbar, dan seluruh KSP. Syamsari meminta pelaku usaha UMKM yang menjadi debitur dapat diberikan keringanan untuk pembayaran cicilan, angsuran atau penundaan pembayaran.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Kami telah bersurat kepada semua bank dan KSP di Takalar agar memberikan pembebasan pembayaran angsuran bunga atau penundaan angsuran pokok selama 6 bulan ke depan bagi pelaku UMKM. Ini untuk membantu UMKM,” katanya seperti dilansir makassar.tribunnews.com.

Syamsari meminta agar perbankan bisa memberikan restrukturisasi atau rescheduling waktu dikarenakan usaha-usaha tersebut saat ini sangat terpuruk. Sebab, sambungnya, sektor UMKM dinilai paling merasakan dampak wabah Covid 19 yang berujung pembatasan aktivitas sosial.

Pendampatan harian UMKM selama pandemi yang telah berlangsung sekitar 2 bulan menurun drastis. “Pelaku UMKM terpuruk selama pandemi Covid-19, pendapatan harian mereka merosot drastis sehingga mengancam keberlangsungan usaha,” katanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%