KABUPATEN TAKALAR

Ini Daerah yang Tawarkan Diskon 50% untuk 3 Jenis Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Mei 2020 | 14:49 WIB
Ini Daerah yang Tawarkan Diskon 50% untuk 3 Jenis Pajak

Bupati Takalar Syamsari Kitta (kanan). (Foto: Humas Pemkab Takalar)

PATTALLASSANG, DDTCNews—Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, memberikan keringanan pembayaran sejumlah pajak daerah dari mulai April hingga Juni 2020. Pemberian keringanan itu dimaksudkan untuk meringankan beban para pelaku usaha di tengah virus Corona.

Bupati Takalar Syamsari Kitta mengatakan jenis pajak daerah yang mendapatkan keringanan adalah pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan. Ketiga jenis pajak itu mendapatkan keringanan berupa diskon sebesar 50% selama tiga bulan.

“Kami telah mengeluarkan surat edaran pemberian keringanan pajak daerah dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat Covid 19. Kami minta relaksasi ini bisa segera dimanfaatkan,” kata Syamsari di Pattallassang, Takalar, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ia menekankan pemerintah menyadari apa dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh virus Corona ini. Karena itu, salah satu kebijakan yang diambil adalah pemberian keringanan pajak selama 3 bulan ke depan terhitung April-Juni 2020.

Pada kesempatan sama, Syamsari mengatakan telah menyurati semua bank dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang memiliki cabang di Takalar. Surat itu meminta agar bank dan koperasi memberikan keringanan angsuran atau kredit bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Bank yang disurati antara lain Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Sulselbar, dan seluruh KSP. Syamsari meminta pelaku usaha UMKM yang menjadi debitur dapat diberikan keringanan untuk pembayaran cicilan, angsuran atau penundaan pembayaran.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Kami telah bersurat kepada semua bank dan KSP di Takalar agar memberikan pembebasan pembayaran angsuran bunga atau penundaan angsuran pokok selama 6 bulan ke depan bagi pelaku UMKM. Ini untuk membantu UMKM,” katanya seperti dilansir makassar.tribunnews.com.

Syamsari meminta agar perbankan bisa memberikan restrukturisasi atau rescheduling waktu dikarenakan usaha-usaha tersebut saat ini sangat terpuruk. Sebab, sambungnya, sektor UMKM dinilai paling merasakan dampak wabah Covid 19 yang berujung pembatasan aktivitas sosial.

Pendampatan harian UMKM selama pandemi yang telah berlangsung sekitar 2 bulan menurun drastis. “Pelaku UMKM terpuruk selama pandemi Covid-19, pendapatan harian mereka merosot drastis sehingga mengancam keberlangsungan usaha,” katanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN