KABUPATEN TAKALAR

Ini Daerah yang Tawarkan Diskon 50% untuk 3 Jenis Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Mei 2020 | 14:49 WIB
Ini Daerah yang Tawarkan Diskon 50% untuk 3 Jenis Pajak

Bupati Takalar Syamsari Kitta (kanan). (Foto: Humas Pemkab Takalar)

PATTALLASSANG, DDTCNews—Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, memberikan keringanan pembayaran sejumlah pajak daerah dari mulai April hingga Juni 2020. Pemberian keringanan itu dimaksudkan untuk meringankan beban para pelaku usaha di tengah virus Corona.

Bupati Takalar Syamsari Kitta mengatakan jenis pajak daerah yang mendapatkan keringanan adalah pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan. Ketiga jenis pajak itu mendapatkan keringanan berupa diskon sebesar 50% selama tiga bulan.

“Kami telah mengeluarkan surat edaran pemberian keringanan pajak daerah dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat Covid 19. Kami minta relaksasi ini bisa segera dimanfaatkan,” kata Syamsari di Pattallassang, Takalar, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Ia menekankan pemerintah menyadari apa dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh virus Corona ini. Karena itu, salah satu kebijakan yang diambil adalah pemberian keringanan pajak selama 3 bulan ke depan terhitung April-Juni 2020.

Pada kesempatan sama, Syamsari mengatakan telah menyurati semua bank dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang memiliki cabang di Takalar. Surat itu meminta agar bank dan koperasi memberikan keringanan angsuran atau kredit bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Bank yang disurati antara lain Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Sulselbar, dan seluruh KSP. Syamsari meminta pelaku usaha UMKM yang menjadi debitur dapat diberikan keringanan untuk pembayaran cicilan, angsuran atau penundaan pembayaran.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

“Kami telah bersurat kepada semua bank dan KSP di Takalar agar memberikan pembebasan pembayaran angsuran bunga atau penundaan angsuran pokok selama 6 bulan ke depan bagi pelaku UMKM. Ini untuk membantu UMKM,” katanya seperti dilansir makassar.tribunnews.com.

Syamsari meminta agar perbankan bisa memberikan restrukturisasi atau rescheduling waktu dikarenakan usaha-usaha tersebut saat ini sangat terpuruk. Sebab, sambungnya, sektor UMKM dinilai paling merasakan dampak wabah Covid 19 yang berujung pembatasan aktivitas sosial.

Pendampatan harian UMKM selama pandemi yang telah berlangsung sekitar 2 bulan menurun drastis. “Pelaku UMKM terpuruk selama pandemi Covid-19, pendapatan harian mereka merosot drastis sehingga mengancam keberlangsungan usaha,” katanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini