DI SEBAGIAN besar negara, subjek pajak yang berstatus sebagai subjek pajak dalam negeri dikenakan pajak atas prinsip world wide income. Artinya, subjek pajak tersebut akan dikenakan pajak, baik atas penghasilan yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri. Sementara itu, subjek pajak yang berstatus sebagai subjek pajak luar negeri hanya akan dikenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negara pemberi penghasilan.
Dengan demikian, apabila terdapat suatu perusahaan (misal, Perusahaan D) yang merupakan subjek pajak dalam negeri Negara D mendirikan perusahaan anak (misal, Perusahaan S) di Negara S. Penghasilan dari Perusahaan S tersebut, sebagai ketentuan umum, akan dikenakan pajak di Negara D pada saat Perusahaan S tersebut mendistribusikan penghasilannya (dividen) kepada Perusahaan D sebagai pemegang sahamnya.
Ketentuan pengenaan pajak sebagaimana disebut di atas dikarenakan antara Perusahaan D dan Perusahaan S merupakan dua entitas yang berbeda. Perusahaan anak yang didirikan di negara lainnya (foreign subsidiary) yang dapat dikendalikan oleh pemegang sahamnya, dalam literatur perpajakan dinamakan sebagai “controlled foreign corporation” (atau sering disingkat dengan nama “CFC”).
Atas dasar alasan tersebut, Perusahaan D tentu berkeinginan untuk menunda pembagian penghasilan berupa dividen tersebut atau tetap menahan penghasilan tersebut di perusahaan anaknya (perusahaan S). Dengan menahan penghasilan berupa dividen di perusahaan anaknya (perusahaan S), yang berada di Negara S, penghasilan berupa dividen tersebut tidak dapat dikenakan pajak di Negara D.
Kondisi tersebut di atas tentu akan sangat lebih menguntungkan lagi bagi Perusahaan D apabila perusahaan anak (Perusahaan S) tersebut didirikan di negara-negara yang dikategorikan sebagai negara tax haven. Hal ini disebabkan karena penghasilan tersebut akan dikenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah atau bahkan tidak dikenakan pajak sama sekali di negara tax haven tersebut. Contoh berikut ini menjelaskan skema penggunaan perusahaan anak yang didirikan di negara tax haven sebagai cara untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang:
Untuk menghindari beban pajak sebesar Rp 2,5 milyar tersebut, Perusahaan D melakukan skema transaksi melalui pendirian controlled foreign corporation (CFC) seperti dicontohkan di bawah ini.
Perusahaan D, didirikan di Indonesia, dapat memperkecil beban pajak yang sebesar Rp 2,5 milyar tersebut dengan cara mendirikan perusahaan anak (CFC) di salah satu negara tax haven. Contoh skema yang dijalankan dengan cara sebagai berikut:
Melalui Rencana Aksi Base Erosion Profit Shifting (BEPS) Nomor 3, skema penghindaran pajak di atas akan dicegah secara komprehensif. Tentunya, Indonesia sebagai anggota G-20 juga telah berkomitmen untuk melawan skema penghidaran pajak tersebut. Mari kita tunggu ketentuan terbaru tentang CFC Indonesia berdasarkan BEPS No 3.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.