KOTA MALANG

Ini Cara Kota Malang Tingkatkan PAD

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juli 2016 | 13:18 WIB
Ini Cara Kota Malang Tingkatkan PAD

MALANG, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang membuka pelayanan pajak di dua Mall besar di Malang, yaitu Malang Town Square dan Mall Olympic Garden, kemarin (19/7). Ini merupakan kesekian kalinya bagi Dispenda dalam menggelar aksi menjemput bola.

Kepala Seksi Pendataan Bidang Pajak Daerah Lainnya, Wiwik, mengatakan, aksi jemput bola Dispenda ini merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap pertengahan bulan, dengan tujuan meningkatkan pelayanan dan memberi kemudahan membayar pajak kepada masyarakat yang berkunjung ke mall.

“Ini adalah layanan ekstra dari Dispenda untuk masyarakat yang ingin membayar pajaknya. Alhamdulilah dari hasil jemput bola ini, puluhan juta berhasil tertagih dan masuk kas daerah,” ujar Wiwik seperti dikutip dari malangvoice.com.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Adapun jenis pelayanan pembayaran pajak yang diberikan Dispenda di Mall adalah pajak reklame, pajak restoran, dan pajak bumi dan bangunan.

Tidak hanya memungut pajak daerah saja, Dispenda juga menggunakan kesempatan yang sama untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang ingin tahu soal perpajakan daerah dan bagaimana cara membayarnya yang bisa menggunakan e-tax maupun dengan manual.

Secara terpisah, Kepala Dispenda Kota Malang, Ade Herawanto menambahkan, selain menggelar aksi jemput bola di pusat perbelanjaan, Dispenda juga akan menertibkan reklame yang belum membayar pajak,khususnya pada reklame mobil yang diketahui menunggak.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Tidak cukup sampai disitu, Dispenda juga akan menertibkan reklame khususnya di beberapa ruas jalan nasional, provinsi, maupun jalan kota.

“Hal ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor reklame. Selain itu, pajak reklame juga digunakan untuk menjaga estetika kota Malang,” pungkas Ade. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025