KOTA MALANG

Ini Cara Kota Malang Tingkatkan PAD

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juli 2016 | 13:18 WIB
Ini Cara Kota Malang Tingkatkan PAD

MALANG, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang membuka pelayanan pajak di dua Mall besar di Malang, yaitu Malang Town Square dan Mall Olympic Garden, kemarin (19/7). Ini merupakan kesekian kalinya bagi Dispenda dalam menggelar aksi menjemput bola.

Kepala Seksi Pendataan Bidang Pajak Daerah Lainnya, Wiwik, mengatakan, aksi jemput bola Dispenda ini merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap pertengahan bulan, dengan tujuan meningkatkan pelayanan dan memberi kemudahan membayar pajak kepada masyarakat yang berkunjung ke mall.

“Ini adalah layanan ekstra dari Dispenda untuk masyarakat yang ingin membayar pajaknya. Alhamdulilah dari hasil jemput bola ini, puluhan juta berhasil tertagih dan masuk kas daerah,” ujar Wiwik seperti dikutip dari malangvoice.com.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Adapun jenis pelayanan pembayaran pajak yang diberikan Dispenda di Mall adalah pajak reklame, pajak restoran, dan pajak bumi dan bangunan.

Tidak hanya memungut pajak daerah saja, Dispenda juga menggunakan kesempatan yang sama untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang ingin tahu soal perpajakan daerah dan bagaimana cara membayarnya yang bisa menggunakan e-tax maupun dengan manual.

Secara terpisah, Kepala Dispenda Kota Malang, Ade Herawanto menambahkan, selain menggelar aksi jemput bola di pusat perbelanjaan, Dispenda juga akan menertibkan reklame yang belum membayar pajak,khususnya pada reklame mobil yang diketahui menunggak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Tidak cukup sampai disitu, Dispenda juga akan menertibkan reklame khususnya di beberapa ruas jalan nasional, provinsi, maupun jalan kota.

“Hal ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor reklame. Selain itu, pajak reklame juga digunakan untuk menjaga estetika kota Malang,” pungkas Ade. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN