Ilustrasi. Gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Otoritas akan melakukan validasi atas penyampaian surat keberatan secara elektronik (e-filing).
Ketentuan mengenai validasi ini diamanatkan dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-14/PJ/2020. Beleid yang mengatur tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik (e-filing) ini ditetapkan pada 29 Juli 2020 ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2020.
“Dilakukan validasi terhadap persyaratan pengajuan keberatan … berdasarkan data dan informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak,” demikian bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) PER-14/PJ/2020, dikutip pada Kamis (6/8/2020).
Jika hasil validasi mengindikasikan tidak terpenuhinya persyaratan pengajuan keberatan, wajib pajak diberikan notifikasi. Notifikasi itu bukan merupakan pemberitahuan surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan.
Wajib pajak dapat menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dan/atau tempat pengusaha kena pajak dikukuhkan untuk mendapatkan klarifikasi atas notifikasi yang telah diberikan. Simak pula artikel 'Simak, Ini Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik'.
Sebagai informasi kembali, pengajuan keberatan harus memenuhi tujuh persyaratan. Pertama, diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Kedua, mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong/dipungut atau jumlah rugi menurut perhitungan wajib pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan.
Ketiga, satu keberatan hanya untuk satu surat ketetapan pajak, untuk satu pemotongan pajak, atau untuk satu pemungutan pajak. Keempat, wajib pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum keberatan disampaikan.
Kelima, diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim atau pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Ketentuan ini tidak berlaku jika wajib pajak dapat menunjukkan jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan wajib pajak.
Keenam, surat keberatan ditandatangani oleh wajib pajak. Jika tidak, surat keberatan itu harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Ketujuh, wajib pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP. Simak artikel ‘Perdirjen Baru Soal Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Modernisasi administrasi dalam sistem perpajakan di Indonesia memang dibutuhkan agar dapat memudahkan Wajib Pajak.