PER-14/PJ/2020

Ini Cara DJP Memvalidasi Penyampaian Surat Keberatan Elektronik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Agustus 2020 | 10:52 WIB
Ini Cara DJP Memvalidasi Penyampaian Surat Keberatan Elektronik

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas akan melakukan validasi atas penyampaian surat keberatan secara elektronik (e-filing).

Ketentuan mengenai validasi ini diamanatkan dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-14/PJ/2020. Beleid yang mengatur tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik (e-filing) ini ditetapkan pada 29 Juli 2020 ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2020.

“Dilakukan validasi terhadap persyaratan pengajuan keberatan … berdasarkan data dan informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak,” demikian bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) PER-14/PJ/2020, dikutip pada Kamis (6/8/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Jika hasil validasi mengindikasikan tidak terpenuhinya persyaratan pengajuan keberatan, wajib pajak diberikan notifikasi. Notifikasi itu bukan merupakan pemberitahuan surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan.

Wajib pajak dapat menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dan/atau tempat pengusaha kena pajak dikukuhkan untuk mendapatkan klarifikasi atas notifikasi yang telah diberikan. Simak pula artikel 'Simak, Ini Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik'.

Sebagai informasi kembali, pengajuan keberatan harus memenuhi tujuh persyaratan. Pertama, diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Kedua, mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong/dipungut atau jumlah rugi menurut perhitungan wajib pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketiga, satu keberatan hanya untuk satu surat ketetapan pajak, untuk satu pemotongan pajak, atau untuk satu pemungutan pajak. Keempat, wajib pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum keberatan disampaikan.

Kelima, diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim atau pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Ketentuan ini tidak berlaku jika wajib pajak dapat menunjukkan jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan wajib pajak.

Keenam, surat keberatan ditandatangani oleh wajib pajak. Jika tidak, surat keberatan itu harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Ketujuh, wajib pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP. Simak artikel ‘Perdirjen Baru Soal Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Agustus 2020 | 20:10 WIB

Modernisasi administrasi dalam sistem perpajakan di Indonesia memang dibutuhkan agar dapat memudahkan Wajib Pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?