KOTA BANDUNG

Ini Cara Disyanjak Genjot Target Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2016 | 08:46 WIB
Ini Cara Disyanjak Genjot Target Pajak

BANDUNG, DDTCNews – Target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 430 juta, menuntut Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung untuk segera mengambil langkah agar dapat menarik pajak dari para wajib pajak. Salah satu caranya yaitu dengan melakukan sosialisasi di car free day, seperti yang telah dilakukan di Buah Batu pada Minggu (7/8).

Kepala Disyanjak Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, untuk menarik pengunjung, pihaknya memberikan sebuah hiburan musik dari penyanyi Nining Meida dan mengundang beberapa pemain Persib. Selain itu, Disyanjak juga memberikan ratusan hadiah dengan tujuan dapat menarik para wajib pajak.

“Kami sudah melakukan banyak hal, karena hingga awal Agustus ini, realisasinya baru mencapai 35% dari target yang ditentukan. Tidak hanya itu, kamu juga bekerja sama dengan RT, RW, Lurah dan Camat untuk mengadakan operasi terpadu,” ujarnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Eni menambahkan, terkait kerja sama yang dilakukan dengan RT, RW, Lurah dan Camat, pihaknya akan membuka loket pembayaran PBB di masing-masing kantor tersebut agar dapat memudahkan warga dalam melakukan pembayaran pajak.

“Jatuh tempo pembayarannya sampai 18 September 2016, namun operasi operasi terpadunya akan dilakukan sampai Desember 2016. Sebaiknya wajib pajak bayar sebelum jatuh tempo karena jika lewat jatuh tempo akan dikenakan denda 2% setiap bulan,” jelasnya.

Tidak hanya mengejar target PBB, seperti dilansir dalambandung.pojoksatu.id, Disyanjak juga melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang terlambat membayar pajak restoran.

Menurut Kepala Seksi (Kasie) penindakan Disyanjak Kota Bandung Iwan Nurrachman, pihaknya telah melakukan penagihan terhadap sebuah restoran bakso malang yang menunggak pajak restoran sebesar Rp6 juta. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan