KOTA BANDUNG

Ini Cara Disyanjak Genjot Target Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2016 | 08:46 WIB
Ini Cara Disyanjak Genjot Target Pajak

BANDUNG, DDTCNews – Target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 430 juta, menuntut Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung untuk segera mengambil langkah agar dapat menarik pajak dari para wajib pajak. Salah satu caranya yaitu dengan melakukan sosialisasi di car free day, seperti yang telah dilakukan di Buah Batu pada Minggu (7/8).

Kepala Disyanjak Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, untuk menarik pengunjung, pihaknya memberikan sebuah hiburan musik dari penyanyi Nining Meida dan mengundang beberapa pemain Persib. Selain itu, Disyanjak juga memberikan ratusan hadiah dengan tujuan dapat menarik para wajib pajak.

“Kami sudah melakukan banyak hal, karena hingga awal Agustus ini, realisasinya baru mencapai 35% dari target yang ditentukan. Tidak hanya itu, kamu juga bekerja sama dengan RT, RW, Lurah dan Camat untuk mengadakan operasi terpadu,” ujarnya.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Eni menambahkan, terkait kerja sama yang dilakukan dengan RT, RW, Lurah dan Camat, pihaknya akan membuka loket pembayaran PBB di masing-masing kantor tersebut agar dapat memudahkan warga dalam melakukan pembayaran pajak.

“Jatuh tempo pembayarannya sampai 18 September 2016, namun operasi operasi terpadunya akan dilakukan sampai Desember 2016. Sebaiknya wajib pajak bayar sebelum jatuh tempo karena jika lewat jatuh tempo akan dikenakan denda 2% setiap bulan,” jelasnya.

Tidak hanya mengejar target PBB, seperti dilansir dalambandung.pojoksatu.id, Disyanjak juga melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang terlambat membayar pajak restoran.

Menurut Kepala Seksi (Kasie) penindakan Disyanjak Kota Bandung Iwan Nurrachman, pihaknya telah melakukan penagihan terhadap sebuah restoran bakso malang yang menunggak pajak restoran sebesar Rp6 juta. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini