KOTA BANDUNG

Ini Cara Disyanjak Genjot Target Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2016 | 08:46 WIB
Ini Cara Disyanjak Genjot Target Pajak

BANDUNG, DDTCNews – Target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 430 juta, menuntut Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung untuk segera mengambil langkah agar dapat menarik pajak dari para wajib pajak. Salah satu caranya yaitu dengan melakukan sosialisasi di car free day, seperti yang telah dilakukan di Buah Batu pada Minggu (7/8).

Kepala Disyanjak Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, untuk menarik pengunjung, pihaknya memberikan sebuah hiburan musik dari penyanyi Nining Meida dan mengundang beberapa pemain Persib. Selain itu, Disyanjak juga memberikan ratusan hadiah dengan tujuan dapat menarik para wajib pajak.

“Kami sudah melakukan banyak hal, karena hingga awal Agustus ini, realisasinya baru mencapai 35% dari target yang ditentukan. Tidak hanya itu, kamu juga bekerja sama dengan RT, RW, Lurah dan Camat untuk mengadakan operasi terpadu,” ujarnya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Eni menambahkan, terkait kerja sama yang dilakukan dengan RT, RW, Lurah dan Camat, pihaknya akan membuka loket pembayaran PBB di masing-masing kantor tersebut agar dapat memudahkan warga dalam melakukan pembayaran pajak.

“Jatuh tempo pembayarannya sampai 18 September 2016, namun operasi operasi terpadunya akan dilakukan sampai Desember 2016. Sebaiknya wajib pajak bayar sebelum jatuh tempo karena jika lewat jatuh tempo akan dikenakan denda 2% setiap bulan,” jelasnya.

Tidak hanya mengejar target PBB, seperti dilansir dalambandung.pojoksatu.id, Disyanjak juga melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang terlambat membayar pajak restoran.

Menurut Kepala Seksi (Kasie) penindakan Disyanjak Kota Bandung Iwan Nurrachman, pihaknya telah melakukan penagihan terhadap sebuah restoran bakso malang yang menunggak pajak restoran sebesar Rp6 juta. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN