POSTUR RAPBN-P

Ini Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2016

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 23 Juni 2016 | 08:57 WIB
Ini Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2016

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menyampaikan postur sementara Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016 yang disepakati oleh Panitia Kerja (Panja) A.

Paparan tersebut disampaikan pada Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR, Jakarta, Selasa (21/06).

Salah satunya, Menkeu memaparkan asumsi dasar ekonomi makro RAPBN-P 2016 hasil kesepakatan Panja A. Untuk asumsi pertumbuhan ekonomi, disepakati sebesar 5,2%, lebih rendah dari usulan pemerintah dalam RAPBN-P 2016 yang 5,3%.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Sementara, asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) disepakati sebesar US$40 per barel. "Harga minyak mentah Indonesia yang disepakati dalam Panja A US$40 per barel, lebih tinggi daripada RAPBN-P 2016 yang diusulkan pemerintah, US$35 per barel," ujarnya.

Bambang melanjutkan, asumsi lifting minyak disepakati 820 ribu barel per hari dan asumsi lifting gas 1.150 ribu barel setara minyak per hari.

“Untuklifting minyak menjadi 820 ribu barel, sedangkan lifting gas posisinya adalah 1,15 juta barel per hari setara minyak, sedikit lebih tinggi daripada RAPBN-P 2016," terangnya.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Dalam RAPBN-P 2016, asumsi lifting minyak dan lifting gas yang diusulkan pemerintah dalam RAPBN-P 2016 masing-masing sebesar 810 ribu barel per hari dan 1.115 ribu barel setara minyak per hari.

Sementara itu, tidak ada perubahan untuk asumsi inflasi, masih sebesar 4,7%; tingkat suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan sebesar 5,5%; dan nilai tukar rupiah sebesar Rp13.500 per dolar AS. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi