POSTUR RAPBN-P

Ini Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2016

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 23 Juni 2016 | 08:57 WIB
Ini Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2016

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menyampaikan postur sementara Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016 yang disepakati oleh Panitia Kerja (Panja) A.

Paparan tersebut disampaikan pada Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR, Jakarta, Selasa (21/06).

Salah satunya, Menkeu memaparkan asumsi dasar ekonomi makro RAPBN-P 2016 hasil kesepakatan Panja A. Untuk asumsi pertumbuhan ekonomi, disepakati sebesar 5,2%, lebih rendah dari usulan pemerintah dalam RAPBN-P 2016 yang 5,3%.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sementara, asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) disepakati sebesar US$40 per barel. "Harga minyak mentah Indonesia yang disepakati dalam Panja A US$40 per barel, lebih tinggi daripada RAPBN-P 2016 yang diusulkan pemerintah, US$35 per barel," ujarnya.

Bambang melanjutkan, asumsi lifting minyak disepakati 820 ribu barel per hari dan asumsi lifting gas 1.150 ribu barel setara minyak per hari.

“Untuklifting minyak menjadi 820 ribu barel, sedangkan lifting gas posisinya adalah 1,15 juta barel per hari setara minyak, sedikit lebih tinggi daripada RAPBN-P 2016," terangnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dalam RAPBN-P 2016, asumsi lifting minyak dan lifting gas yang diusulkan pemerintah dalam RAPBN-P 2016 masing-masing sebesar 810 ribu barel per hari dan 1.115 ribu barel setara minyak per hari.

Sementara itu, tidak ada perubahan untuk asumsi inflasi, masih sebesar 4,7%; tingkat suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan sebesar 5,5%; dan nilai tukar rupiah sebesar Rp13.500 per dolar AS. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?