JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menyampaikan postur sementara Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016 yang disepakati oleh Panitia Kerja (Panja) A.
Paparan tersebut disampaikan pada Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR, Jakarta, Selasa (21/06).
Salah satunya, Menkeu memaparkan asumsi dasar ekonomi makro RAPBN-P 2016 hasil kesepakatan Panja A. Untuk asumsi pertumbuhan ekonomi, disepakati sebesar 5,2%, lebih rendah dari usulan pemerintah dalam RAPBN-P 2016 yang 5,3%.
Sementara, asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) disepakati sebesar US$40 per barel. "Harga minyak mentah Indonesia yang disepakati dalam Panja A US$40 per barel, lebih tinggi daripada RAPBN-P 2016 yang diusulkan pemerintah, US$35 per barel," ujarnya.
Bambang melanjutkan, asumsi lifting minyak disepakati 820 ribu barel per hari dan asumsi lifting gas 1.150 ribu barel setara minyak per hari.
“Untuklifting minyak menjadi 820 ribu barel, sedangkan lifting gas posisinya adalah 1,15 juta barel per hari setara minyak, sedikit lebih tinggi daripada RAPBN-P 2016," terangnya.
Dalam RAPBN-P 2016, asumsi lifting minyak dan lifting gas yang diusulkan pemerintah dalam RAPBN-P 2016 masing-masing sebesar 810 ribu barel per hari dan 1.115 ribu barel setara minyak per hari.
Sementara itu, tidak ada perubahan untuk asumsi inflasi, masih sebesar 4,7%; tingkat suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan sebesar 5,5%; dan nilai tukar rupiah sebesar Rp13.500 per dolar AS. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.