POSTUR RAPBN-P

Ini Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2016

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 23 Juni 2016 | 08:57 WIB
Ini Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2016

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menyampaikan postur sementara Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016 yang disepakati oleh Panitia Kerja (Panja) A.

Paparan tersebut disampaikan pada Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR, Jakarta, Selasa (21/06).

Salah satunya, Menkeu memaparkan asumsi dasar ekonomi makro RAPBN-P 2016 hasil kesepakatan Panja A. Untuk asumsi pertumbuhan ekonomi, disepakati sebesar 5,2%, lebih rendah dari usulan pemerintah dalam RAPBN-P 2016 yang 5,3%.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Sementara, asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) disepakati sebesar US$40 per barel. "Harga minyak mentah Indonesia yang disepakati dalam Panja A US$40 per barel, lebih tinggi daripada RAPBN-P 2016 yang diusulkan pemerintah, US$35 per barel," ujarnya.

Bambang melanjutkan, asumsi lifting minyak disepakati 820 ribu barel per hari dan asumsi lifting gas 1.150 ribu barel setara minyak per hari.

“Untuklifting minyak menjadi 820 ribu barel, sedangkan lifting gas posisinya adalah 1,15 juta barel per hari setara minyak, sedikit lebih tinggi daripada RAPBN-P 2016," terangnya.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Dalam RAPBN-P 2016, asumsi lifting minyak dan lifting gas yang diusulkan pemerintah dalam RAPBN-P 2016 masing-masing sebesar 810 ribu barel per hari dan 1.115 ribu barel setara minyak per hari.

Sementara itu, tidak ada perubahan untuk asumsi inflasi, masih sebesar 4,7%; tingkat suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan sebesar 5,5%; dan nilai tukar rupiah sebesar Rp13.500 per dolar AS. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Sabtu, 25 Januari 2025 | 15:31 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jelang Diumumkan BPS, Ekonomi RI Diperkirakan Tumbuh 5 Persen di 2024

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6