PMK 3/2022

Ini Alasan Wajib Pajak Perlu Lapor Realisasi Insentif PPh Pasal 25

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Februari 2022 | 17:58 WIB
Ini Alasan Wajib Pajak Perlu Lapor Realisasi Insentif PPh Pasal 25

Ilustrasi. Suasana gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memanfaatkan insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 sebesar perlu menyampaikan laporan realisasi setiap masa pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Imaduddin Zauki mengatakan bila laporan realisasi tidak disampaikan, wajib pajak tidak berhak memanfaatkan insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 yang diatur dalam PMK 3/2022.

"Jika wajib pajak terlambat atau tidak menyampaikan laporan realisasi maka wajib pajak tidak berhak mendapatkan insentif perpajakan," ujarnya dalam TaxLive, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ketentuan tersebut berlaku meskipun wajib pajak sudah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Simak ‘Mau Pakai Insentif PPh Pasal 25 Mulai Januari 2022? Masih Ada Waktu’.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 PMK 3/2022, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 melalui DJP Online. Laporan harus disampaikan pada tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.

Namun demikian, hingga saat ini, aplikasi pelaporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 25 sesuai dengan PMK 3/2022 belum tersedia di DJP Online. Simak ‘Soal Aplikasi Laporan Insentif PPh Pasal 25 PMK 3/2022, Ini Kata DJP’.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi kembali, insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 diberikan untuk 156 klasifikasi lapangan usaha (KLU). Secara umum, KLU penerima insentif tersebut berasal dari sektor angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.

Sepanjang 2021, pemerintah mencatat realisasi insentif perpajakan untuk dunia usaha pada program pemulihan ekonomi nasional mencapai Rp68,32 triliun. Hingga 31 Desember 2021, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dinikmati 58.307 wajib pajak atau senilai Rp26,89 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra