ASURANSI KECELAKAAN

Ini Alasan Santunan Kecelakaan Naik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Mei 2017 | 18:28 WIB
Ini Alasan Santunan Kecelakaan Naik

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 dan 16 tahun 2017, pemerintah menaikkan santunan korban kecelakaan 100% yang dimulai tanggal 1 Juni mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kedua PMK tersebut mengatur besaran santunan dan besaran iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan. Menurutnya PT Jasa Raharja perlu menyesuaikan sistem dan teknologi pendukung, penyiapan SDM, serta pelaksanaan sosialisasu kepada seluruh kalangan masyarakat.

"Kami menyadari risiko terjadinya kecelakaan penumpang umum dan kecelakaan lalu lintas jalan akan semakin meningkat seiring dengan pertambahan kendaraaan yang melaju di jalan," ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (12/5).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Tidak hanya penambahan jumlah kendaraan, ia menjelaskan pertambahan penumpang yang mengendarai kendaraan umum sehubungan dengan adanya arus mudik dan arus balik Lebaran tahun 2017 pada bulan Juni 2017 juga menjadi sebab peningkatan santunan kecelakaan jalan.

Pemerintah berharap agar tersedia perlindungan yang memadai kepada masyarakat untuk mengantisipasi risiko terjadinya kecelakaan penumpang umum dan kecelakaan lalu lintas jalan selama arus mudik dan arus balik Lebaran tahun 2017 dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia.

Khusus dalam PMK Nomor 16/2017, diatur perubahan mekanisme pengenaan denda ketedambatan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari semula dikenakan flat rate sebesar 100% dari kewajiban pembayaran SWDKLLJ dengan nilai maksimal Rp100 ribu menjadi progressive rate dengan nilai maksimal Rp100 ribu dengan rincian:

  1. Terlambat 1-90 hari dikenakan denda sebesar 25%;
  2. Terlambat 91-180 hari dikenakan denda sebesar 50%;
  3. Tedambat 181-270 hari dikenakan denda sebesar 75%; dan
  4. Terlambat lebih dari 270 hari dikenakan denda sebesar 100%.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6