ASURANSI KECELAKAAN

Ini Alasan Santunan Kecelakaan Naik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Mei 2017 | 18:28 WIB
Ini Alasan Santunan Kecelakaan Naik

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 dan 16 tahun 2017, pemerintah menaikkan santunan korban kecelakaan 100% yang dimulai tanggal 1 Juni mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kedua PMK tersebut mengatur besaran santunan dan besaran iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan. Menurutnya PT Jasa Raharja perlu menyesuaikan sistem dan teknologi pendukung, penyiapan SDM, serta pelaksanaan sosialisasu kepada seluruh kalangan masyarakat.

"Kami menyadari risiko terjadinya kecelakaan penumpang umum dan kecelakaan lalu lintas jalan akan semakin meningkat seiring dengan pertambahan kendaraaan yang melaju di jalan," ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (12/5).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Tidak hanya penambahan jumlah kendaraan, ia menjelaskan pertambahan penumpang yang mengendarai kendaraan umum sehubungan dengan adanya arus mudik dan arus balik Lebaran tahun 2017 pada bulan Juni 2017 juga menjadi sebab peningkatan santunan kecelakaan jalan.

Pemerintah berharap agar tersedia perlindungan yang memadai kepada masyarakat untuk mengantisipasi risiko terjadinya kecelakaan penumpang umum dan kecelakaan lalu lintas jalan selama arus mudik dan arus balik Lebaran tahun 2017 dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia.

Khusus dalam PMK Nomor 16/2017, diatur perubahan mekanisme pengenaan denda ketedambatan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari semula dikenakan flat rate sebesar 100% dari kewajiban pembayaran SWDKLLJ dengan nilai maksimal Rp100 ribu menjadi progressive rate dengan nilai maksimal Rp100 ribu dengan rincian:

  1. Terlambat 1-90 hari dikenakan denda sebesar 25%;
  2. Terlambat 91-180 hari dikenakan denda sebesar 50%;
  3. Tedambat 181-270 hari dikenakan denda sebesar 75%; dan
  4. Terlambat lebih dari 270 hari dikenakan denda sebesar 100%.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?