JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 dan 16 tahun 2017, pemerintah menaikkan santunan korban kecelakaan 100% yang dimulai tanggal 1 Juni mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kedua PMK tersebut mengatur besaran santunan dan besaran iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan. Menurutnya PT Jasa Raharja perlu menyesuaikan sistem dan teknologi pendukung, penyiapan SDM, serta pelaksanaan sosialisasu kepada seluruh kalangan masyarakat.
"Kami menyadari risiko terjadinya kecelakaan penumpang umum dan kecelakaan lalu lintas jalan akan semakin meningkat seiring dengan pertambahan kendaraaan yang melaju di jalan," ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (12/5).
Tidak hanya penambahan jumlah kendaraan, ia menjelaskan pertambahan penumpang yang mengendarai kendaraan umum sehubungan dengan adanya arus mudik dan arus balik Lebaran tahun 2017 pada bulan Juni 2017 juga menjadi sebab peningkatan santunan kecelakaan jalan.
Pemerintah berharap agar tersedia perlindungan yang memadai kepada masyarakat untuk mengantisipasi risiko terjadinya kecelakaan penumpang umum dan kecelakaan lalu lintas jalan selama arus mudik dan arus balik Lebaran tahun 2017 dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia.
Khusus dalam PMK Nomor 16/2017, diatur perubahan mekanisme pengenaan denda ketedambatan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari semula dikenakan flat rate sebesar 100% dari kewajiban pembayaran SWDKLLJ dengan nilai maksimal Rp100 ribu menjadi progressive rate dengan nilai maksimal Rp100 ribu dengan rincian:
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.