PODCAST CERMATI DJP

Ini Alasan Publik Harus Dilibatkan Saat Penyusunan Aturan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Mei 2023 | 14:10 WIB
Ini Alasan Publik Harus Dilibatkan Saat Penyusunan Aturan Pajak

Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) sekaligus Founder DDTC Darussalam dalam Podcast Cermati Episode 13 bertajuk Meningkatkan Literasi Reformasi, Selasa (30/5/2023).

JAKARTA, DDTCNews – Penyusunan kebijakan dalam konteks reformasi pajak harus melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, tidak terkecuali masyarakat umum.

Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) sekaligus Founder DDTC Darussalam mengatakan dalam perumusan kebijakan, selain international best practice, akseptabilitas publik menjadi aspek penting.

“Jadi, tidak ada penolakan. jangan sampai ini menimbulkan gejolak baru, kegaduhan baru, dan sebagainya,” kata Darussalam dalam Podcast Cermati Episode 13 bertajuk Meningkatkan Literasi Reformasi, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Urgensi untuk mempertimbangkan akseptabilitas publik menjadi makin besar di Indonesia karena masih ada kekurangan dari sisi tingkat literasi pajak. Situasi ini bisa jadi berbeda dengan pengalaman dari negara-negara maju. Simak pula ‘Agar Reformasi Pajak Berhasil, Aspek Ini Jangan Dilupakan’.

“Inilah yang menjadi kunci bagi kita negara berkembang, yang tingkat edukasi [dan] literasinya masih belum seperti negara maju, adalah bagaimana ketika mengeluarkan peraturan, peraturan itu dapat diterima oleh publik,” ujar Darussalam.

Akseptabilitas tersebut dapat diperoleh setelah pembuat kebijakan mendengarkan dan berdiskusi dengan publik. Dengan demikian, otoritas juga bisa mengetahui dan memahami keinginan dari publik. Pada gilirannya, sebuah kebijakan menjadi hasil dari kesepakatan antara otoritas dan wajib pajak.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

“Sehingga tidak ada lagi definisi pajak yang dipaksakan. Wong kita ngobrol, kita diskusi, kita putusin bersama-sama. Itu lebih bagus. Wajib pajak diwakili oleh DPR. Negara diwakili pemerintah. Duduk bareng untuk menentukan ini. Ini kesepakatan bersama,” jelas Darussalam.

Darussalam juga mengatakan kebijakan atau peraturan juga harus bisa diterapkan. Hal ini biasa ditemui ketika masuk pada aspek-aspek teknis, termasuk administrasi. Dengan demikian, reformasi tidak hanya berhenti pada tataran penyusunan kebijakan atau peraturan.

“Apapun kebijakan pajak yang sudah kita sepakati dan tuangkan dalam undang-undang itu secara administrasi bisa dijalani. Itu kata kuncinya,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Podcast Cermati kali ini dipandu oleh Annisa Larasati. Simak selengkapnya di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini