PODCAST CERMATI DJP

Ini Alasan Publik Harus Dilibatkan Saat Penyusunan Aturan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Mei 2023 | 14:10 WIB
Ini Alasan Publik Harus Dilibatkan Saat Penyusunan Aturan Pajak

Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) sekaligus Founder DDTC Darussalam dalam Podcast Cermati Episode 13 bertajuk Meningkatkan Literasi Reformasi, Selasa (30/5/2023).

JAKARTA, DDTCNews – Penyusunan kebijakan dalam konteks reformasi pajak harus melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, tidak terkecuali masyarakat umum.

Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) sekaligus Founder DDTC Darussalam mengatakan dalam perumusan kebijakan, selain international best practice, akseptabilitas publik menjadi aspek penting.

“Jadi, tidak ada penolakan. jangan sampai ini menimbulkan gejolak baru, kegaduhan baru, dan sebagainya,” kata Darussalam dalam Podcast Cermati Episode 13 bertajuk Meningkatkan Literasi Reformasi, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Urgensi untuk mempertimbangkan akseptabilitas publik menjadi makin besar di Indonesia karena masih ada kekurangan dari sisi tingkat literasi pajak. Situasi ini bisa jadi berbeda dengan pengalaman dari negara-negara maju. Simak pula ‘Agar Reformasi Pajak Berhasil, Aspek Ini Jangan Dilupakan’.

“Inilah yang menjadi kunci bagi kita negara berkembang, yang tingkat edukasi [dan] literasinya masih belum seperti negara maju, adalah bagaimana ketika mengeluarkan peraturan, peraturan itu dapat diterima oleh publik,” ujar Darussalam.

Akseptabilitas tersebut dapat diperoleh setelah pembuat kebijakan mendengarkan dan berdiskusi dengan publik. Dengan demikian, otoritas juga bisa mengetahui dan memahami keinginan dari publik. Pada gilirannya, sebuah kebijakan menjadi hasil dari kesepakatan antara otoritas dan wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Sehingga tidak ada lagi definisi pajak yang dipaksakan. Wong kita ngobrol, kita diskusi, kita putusin bersama-sama. Itu lebih bagus. Wajib pajak diwakili oleh DPR. Negara diwakili pemerintah. Duduk bareng untuk menentukan ini. Ini kesepakatan bersama,” jelas Darussalam.

Darussalam juga mengatakan kebijakan atau peraturan juga harus bisa diterapkan. Hal ini biasa ditemui ketika masuk pada aspek-aspek teknis, termasuk administrasi. Dengan demikian, reformasi tidak hanya berhenti pada tataran penyusunan kebijakan atau peraturan.

“Apapun kebijakan pajak yang sudah kita sepakati dan tuangkan dalam undang-undang itu secara administrasi bisa dijalani. Itu kata kuncinya,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Podcast Cermati kali ini dipandu oleh Annisa Larasati. Simak selengkapnya di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra