TAX CENTER PERGURUAN TINGGI

Ini Alasan Pentingnya Riset Bersama Tax Center dan Kanwil DJP

Muhamad Wildan | Sabtu, 31 Juli 2021 | 13:30 WIB
Ini Alasan Pentingnya Riset Bersama Tax Center dan Kanwil DJP

Ketua Umum Atpetsi Darussalam memaparkan materi dalam talk show bertajuk Peran Strategis Tax Center Dalam Mewujudkan Masyarakat Sadar Pajak, Sabtu (31/7/2021).

SURABAYA, DDTCNews - Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) berkomitmen untuk mendorong riset bersama berbasis kewilayahan. Kegiatan ini akan dijalankan tax center dan Kanwil Ditjen Pajak (DJP).

Ketua Umum Atpetsi Darussalam mengatakan pelaksanaan riset bersama berbasis kewilayahan adalah salah satu poin kerja sama yang sudah dijalin dengan DJP. Riset berbasis kewilayahan perlu dilakukan untuk mengetahui secara pasti potensi pajak dan kepatuhan pajak pada wilayah tertentu.

"Ini sangat menarik. Berapa potensi pajak dalam suatu Kanwil DJP? Kalau ada tax gap maka berapa tax gap-nya baik secara administrasi maupun secara kebijakan," ujar Darussalam dalam talk show bertajuk Peran Strategis Tax Center Dalam Mewujudkan Masyarakat Sadar Pajak, Sabtu (31/7/2021).

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Dalam acara yang digelar bersamaan dengan peluncuran Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Jawa Timur tersebut, Darussalam mengatakan riset bersama sejalan dengan kebijakan pengawasan berbasis kewilayahan yang tengah dijalankan DJP.

Tidak hanya itu, Atpetsi juga mengajak seluruh stakeholder untuk duduk bersama merancang dan merevitalisasi kurikulum pajak. Hal ini diperlukan agar kurikulum pajak mampu menjawab tantangan perpajakan yang berkembang saat ini.

Darussalam mengatakan ruang lingkup dan isu perpajakan terus berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, diperlukan suatu kurikulum yang mampu menjawab berbagai tantangan. Terdapat 4 aspek yang tercakup dalam kerja sama antara Atpetsi dan DJP guna membina dan mengembangkan tax center di seluruh Indonesia.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Selain mendorong riset bersama berbasis kewilayahan, Atpetsi dan DJP juga bekerja sama dalam hal meningkatkan edukasi, inklusi, dan sosialisasi pajak; pemberian pelatihan pajak bagi stakeholder; dan pembaruan kurikulum pajak pada perguruan tinggi.

Mengutip Vito Tanzi dalam buku The Ecology of Tax Systems, Darussalam mengatakan keberhasilan suatu sistem pajak ditentukan oleh tarik-menarik kepentingan antar-stakeholder dalam mendesain sistem pajak yang tepat untuk perekonomian negara masing-masing.

Dalam suatu sistem perpajakan, setidaknya terdapat 2 stakeholder dengan kepentingan dan perspektif yang berbeda. Otoritas pajak memiliki kepentingan untuk mengumpulkan pajak demi penerimaan negara, sedangkan wajib pajak sendiri cenderung memandang pajak sebagai biaya.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Untuk menyeimbangkan kepentingan dan sudut pandang tersebut, perlu ada pihak ketiga yang menjembatani otoritas pajak dan wajib pajak. Dengan demikian, hubungan antara kedua pihak dapat berjalan dengan harmonis.

Salah satu pihak ketiga yang dimaksud adalah tax center. Selain tax center, sesungguhnya terdapat pihak lain yang dapat menjadi pihak ketiga seperti universitas secara umum, konsultan pajak, asosiasi pajak, dan lain-lain.

"Pihak yang independen, mempunyai basic knowledge perpajakan, bisa menjadi jembatan yang tidak memihak, tidak ada kepentingan revenue. Pilihannya menurut saya adalah tax center yang ada di perguruan tinggi," imbuh Darussalam. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah