INSENTIF FISKAL

Ini Alasan Pelaku Usaha Kawasan Berikat Perlu Manfaatkan Insentif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juli 2020 | 15:38 WIB
Ini Alasan Pelaku Usaha Kawasan Berikat Perlu Manfaatkan Insentif

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki. (tangkapan layar Youtube DitjenPajakRI)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea Cukai (DJBC) berkolaborasi untuk meningkatkan pemanfaatan insentif oleh pelaku usaha kawasan berikat dan pengusaha yang mendapatkan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan otoritas mempunyai kepentingan agar pelaku usaha kawasan berikat dan KITE dapat memaksimalkan insentif perpajakan. Pasalnya, insentif tersebut mempunyai dua arti penting. Pertama, pelaku usaha bisa tetap bertahan di masa pandemi.

"Insentif ini barangkali tidak selesaikan semua masalah pengusaha tapi kami sadar insentif ini bisa mendorong pelaku usaha tetap survive dan untuk pemulihan nantinya. Jadi, silakan dimanfaatkan," katanya dalam sosialisasi insentif pajak, Selasa (28/7/2020).

Baca Juga:
Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Kedua, kontribusi pelaku usaha penerima fasilitas kawasan berikat dan KITE bisa dikatakan tidak kecil terhadap perekonomian. Bila kedua sektor usaha ini bisa bertahan maka pemulihan ekonomi nasional juga akan terbantu.

Pasalnya, dalam survei DJBC pada tahun lalu, rasio ekspor terhadap impor yang dilakukan pelaku usaha dengan fasilitas kawasan berikat dan KITE sebesar 2,4. Angka tersebut menunjukan setiap US$1 impor bahan baku menghasilkan US$2,4 produk siap ekspor.

Kemudian, masih dari hasil survei yang sama, kontribusi ekspor dari kawasan berikat dan KITE mencapai Rp780,8 triliun atau setara dengan 34,37% nilai ekspor nasional. Selain itu, ada nilai tambah terhadap perekonomian senilai Rp402,5 triliun.

Baca Juga:
PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Pelaku usaha dengan fasilitas kawasan berikat dan KITE ini merupakan sumber penghasilan bagi 1,9 juta tenaga kerja, dengan 97% diantaranya merupakan tenaga kerja lokal. Oleh karena itu, Untung berharap semua pelaku usaha kawasan berikat dan KITE dapat memanfaatkan insentif sebagai sarana mempertahankan kegiatan usaha di masa pandemi.

"Target kita seluruh pelaku usaha, yaitu 1.300 [penerima] fasilitas kawasan berikat dan 1.400 [penerima] fasilitas KITE memanfaatkan insentif yang sudah disediakan pemerintah ini," terangnya.(kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak