KOTA SAMARINDA

Ini Alasan PAD Tak Penuhi Prediksi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juli 2016 | 08:38 WIB
Ini Alasan PAD Tak Penuhi Prediksi

SAMARINDA, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus berusaha meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat mulai meragukan prediksi pencapaian target PAD sebesar Rp1 triliun bakal terpenuhi.

Pelaksana Tugas Sekretaris Kota Samarinda Hermanto memprediksi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Samarinda mampu mencapai Rp1 triliun setiap tahunnya.

Namun prediksi ini dipatahkan oleh Kepala Dispenda Lujah Irang yang mengungkapkan PAD dari sektor PBB-P2 dengan jumlah Rp1 triliun tidak mungkin terjadi.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

“Biar bagaimana pun caranya, tidak bisa sampai segitu (Rp 1 triliun),” kata Lujah.

Terdapat banyak faktor yang melatarbelakangi ketidakmampuan PAD untuk capai angka Rp1 triliun. Pertama, Pemkot Samarinda masih harus menyelesaikan utang peninggalan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Utang KPP Pratama tersebut telah mencapai ratusan miliar rupiah.

Alasan kedua, soal basis data yang kurang baik. Banyak terjadi kekeliruan pada jumlah objek pajak yang sesungguhnya dimiliki oleh wajib pajak. Hal ini tentu berpotensi besar pada kebocoran penerimaan pajak yang didapatkan.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Masih banyak juga objek pajak yang double. Contohnya objeknya ada tiga, tapi datanya hanya satu. Data ini yang kami sedang verifikasi,” ujar Lujah.

Ia juga menuturkan pihaknya tengah berupaya melakukan pemetaan mengenai objek pajak di lapangan.

Sementara itu, seperti dilansir samarinda.prokal.co., Hermanto mengaku sangat mendukung jika Dispenda melakukan pendataan ulang terhadap objek pajak. “Saya optimis pendapatan daerah dapat meningkat drastis karena luasan tanah dan jumlah bangunan di Samarinda berkembang pesat ketimbang dulu,” tambahnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru