PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Alasan Jokowi Sering Ikut Sosialisasi Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Februari 2017 | 18:01 WIB
Ini Alasan Jokowi Sering Ikut Sosialisasi Tax Amnesty Presiden Jokowi didampingi sejumlah menteri menghadiri Sosialisai Tahap Akhir Amnesti Pajak, di JI-EXPO, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (28/2). (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Program tax amnesty telah dimulai sejak 1 Juli 2016 dan akan segara berakhir pada 31 Maret 2017. Sejauh ini, pelaksanaan tax amnesty di Indonesia diklaim jauh lebih baik dibandingkan negara-negara lain yang menerapkan fasilitas serupa.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan perbedaan mencolok dari pelaksanaan tax amnesty di Indonesia dibandingkan negara lain, yaitu bagaimana seorang kepala negara ikut terjun dalam mensosialisasikan program tax amnesty ke lapangan.

“Di negara lain, yang seperti ini tidak ada. Tidak ada Presiden dibawa-bawa untuk tax amnesty. Tidak ada,” tandas Presiden Jokowi dalam acara farewell tax amnesty di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/2).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Hampir di semua sosialisasi akbar amnesti pajak yang diselenggarakan Ditjen Pajak, mantan Gubernur DKI Jakarta itu memang hadir untuk memberikan arahan. Mulai dari sosialisasi di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya. Makassar, Balikpapan, Medan, sampai dengan Bali.

“Bu Menteri (Sri Mulyani) sering tanya. ‘enggak capek pak? Ya capek, dipikir enggak capek’,” kelakar Jokowi yang disambut riuh ribuan wajib pajak yang hadir.

Presiden Jokowi mengaku memiliki alasan tersendiri untuk terjun langsung memantau pelaksanaan tax amnesty. "Untuk apa? Agar program ini betul-betul memberikan manfaat kepada negara, dalam jangka tidak hanya sekarang, tetapi juga yang akan datang," pungkasnya.

Baca Juga:
Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Selain itu, dia juga menambahkan keberhasilan tax amnesty dapat dilihat dari capaiannya. Hingga saat ini harta wajib pajak yang diungkap melalui tax amnesty tercatat sebesar 33,4% terhadap produk domestik bruto (PDB), atau jauh lebih besar dibandingkan dengan negara lain.

Adapun, dari sisi uang tebusan yang masuk, tercatat mencapai 0,08% terhadap PDB, di atas negara-negara seperti Chili dan India. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Kamis, 21 November 2024 | 09:36 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Simulator Diperbarui, Belajar Coretax Kini Bisa Pakai Bahasa Indonesia

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?