PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Alasan Irjen Kemendikbud Ikuti Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Desember 2016 | 11:51 WIB
Ini Alasan Irjen Kemendikbud Ikuti Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pusat Ditjen Pajak hari ini kedatangan Irjen Kemendikbud Daryanto yang mengikuti program pengampunan pajak.

Irjen Kemendikbud Daryanto mengatakan program pengampunan pajak dapat membantunya dalam merapikan urusan perpajakan. Menurutnya berlakunya program itu sangat membantu seluruh masyarakat.

“Saya sampaikan kewajiban saya untuk merapikan kewajiban perpajakan, tax amnesty ini merupakan fasilitas yang bagus untuk kita semua. Program tax amnesty berlaku kepada seluruh masyarakat, baik swasta, pegawai negeri sipil, dan pejabat lainnya,” ujarnya di Jakarta, Kamis (29/12).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Ia menghararpkan seluruh wajib pajak yang berada di lingkungan pemerintah maupun PNS untuk yang belum merapikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya, bisa memanfaatkan program tersebut.

Daryanto menyatakan kemudahan proses yang dilakukan dalam mengikuti program pengampunan pajak. Dalam pelaporan yang dilakukannya hari ini (29/12) Daryanto mengakui baru sempat mengikuti program ini.

“Sosialisasi belum sampai tuntas, saya baru bisa sekarang karena memang baru sempatnya sekarang. Pelaporan harta saya pun tidak aneh-aneh, apa adanya saja,” tuturnya.

Adapun jenis harta yang didaftarkannya pada program pengampunan pajak yaitu hanya harta yang berada di dalam negeri saja. Irjen Kemendikbud ini menegaskan pelaporannya dilakukan sesuai dengan harta yang dimilikinya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN