PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Alasan Irjen Kemendikbud Ikuti Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Desember 2016 | 11:51 WIB
Ini Alasan Irjen Kemendikbud Ikuti Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pusat Ditjen Pajak hari ini kedatangan Irjen Kemendikbud Daryanto yang mengikuti program pengampunan pajak.

Irjen Kemendikbud Daryanto mengatakan program pengampunan pajak dapat membantunya dalam merapikan urusan perpajakan. Menurutnya berlakunya program itu sangat membantu seluruh masyarakat.

“Saya sampaikan kewajiban saya untuk merapikan kewajiban perpajakan, tax amnesty ini merupakan fasilitas yang bagus untuk kita semua. Program tax amnesty berlaku kepada seluruh masyarakat, baik swasta, pegawai negeri sipil, dan pejabat lainnya,” ujarnya di Jakarta, Kamis (29/12).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Ia menghararpkan seluruh wajib pajak yang berada di lingkungan pemerintah maupun PNS untuk yang belum merapikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya, bisa memanfaatkan program tersebut.

Daryanto menyatakan kemudahan proses yang dilakukan dalam mengikuti program pengampunan pajak. Dalam pelaporan yang dilakukannya hari ini (29/12) Daryanto mengakui baru sempat mengikuti program ini.

“Sosialisasi belum sampai tuntas, saya baru bisa sekarang karena memang baru sempatnya sekarang. Pelaporan harta saya pun tidak aneh-aneh, apa adanya saja,” tuturnya.

Adapun jenis harta yang didaftarkannya pada program pengampunan pajak yaitu hanya harta yang berada di dalam negeri saja. Irjen Kemendikbud ini menegaskan pelaporannya dilakukan sesuai dengan harta yang dimilikinya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?