PMK 5/2020

Ini Alasan DJP Ubah Ketentuan Pembebasan PPN Buku

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Februari 2020 | 17:10 WIB
Ini Alasan DJP Ubah Ketentuan Pembebasan PPN Buku

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama telah diperbarui. Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan dua alasan utama dari terbitnya beleid tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.5/PMK.010/2020 untuk mengakomodasi dua aspek. Pertama, perkembangan teknologi sehingga e-book juga masuk dalam beleid pembebasan PPN.

"PMK No.5/2020 itu mengakomodasi beberapa hal. Sesuai dengan kondisi saat ini, seperti e-book juga diperlakukan sama dengan buku cetakan dalam hal pembebasan PPN. Hal ini sudah mengacu kepada UU No.3/2017 untuk kriteria buku pendidikan," katanya kepada DDTCNews, Selasa (4/2/2020).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Hastu kemudian menjelaskan aspek kedua yang diakomodasi adalah terkait kemudahan administrasi. Melalui beleid ini, wajib pajak tidak perlu mengantongi Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk bisa bebas pungutan PPN atas impor buku.

Dia menyebutkan aspek ini merupakan hal baru yang diakomodasi oleh DJP. Pada aturan terdahulu dalam PMK No.122/2013 terdapat beberapa jenis buku yang bisa dibebaskan dari pengenaan PPN setelah orang pribadi atau badan memiliki SKB PPN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

"Dengan PMK ini tidak perlu adanya SKB untuk buku umum yang mengandung unsur pendidikan," ungkapnya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Seperti yang diberitakan sebelumnya, beleid yang baru diterbitkan dengan pertimbangan untuk lebih meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku dan kitab suci dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat.

Melalui aturan ini maka atas impor dan/atau penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dibebaskan dari pengenaan PPN. Selain itu, orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/atau yang melakukan penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama itu juga dibebaskan dari pengenaan PPN. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan