PER-12/PJ/2020

Ini Alasan DJP Patok Threshold PPN PMSE Sebesar Rp600 Juta

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juni 2020 | 17:17 WIB
Ini Alasan DJP Patok Threshold PPN PMSE Sebesar Rp600 Juta

Ilustrasi warga mengakses layanan film daring melalui gawai. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan sejumlah alasan penetapan ambang batas untuk pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan ambang batas transaksi Rp600 juta setahun berdasarkan pengalaman negara lain yang sudah lebih dahulu memungut PPN PMSE.

"Kita juga melihat penerapan di negara lain, di Australia misalnya itu threshold-nya 75.000 dolar/tahun (Rp732 juta). Angka itu kira-kira tidak beda jauh dengan Indonesia," katanya dalam webinar Alinea Forum, Selasa (30/6/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Hestu menambahkan penerapan ambang batas transaksi tersebut juga untuk mengefektifkan pungutan PPN PMSE. Jika menyamakan barang tak berwujud dan barang berwujud dari luar negeri maka ambang batas tidak berlaku dan dikenakan tarif PPN impor 10%.

Menurutnya, pengaturan PPN PMSE barang dan jasa tak berwujud diberlakukan pengaturan yang berbeda karena otoritas meminta pelaku usaha luar negeri menjadi pemungut dan penyetor PPN.

Dia menyebutkan dengan skema tersebut beban administrasi ditanggung oleh pelaku usaha. Untuk itu, ambang batas disusun agar kebijakan dapat diterapkan dengan efektif oleh pelaku usaha, termasuk pengawasan otoritas terhadap penerapan kebijakan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Jadi kalau dipadankan dengan barang berwujud dari luar negeri seharusnya tidak ada threshold. Tapi ini kita menunjuk mereka untuk memungut dan menyetor PPN sehingga ketika baru mulai jual Rp0 kepada konsumen Indonesia lantas ditunjuk untuk pungut PPN, itu jadi tidak mungkin. Oleh karena itu kita ambil (threshold) Rp600 juta," tutur Yoga.

DJP baru-baru ini merilis Peraturan Dirjen Pajak No. PER-12/PJ/2020 sebagai panduan teknis penerapan PPN PMSE dari luar negeri. Salah satu isinya penunjukan pemungut PPN dilakukan terhadap pelaku PMSE yang memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan.

Selain itu, penunjukan sebagai pemungut PPN juga dilakukan terhadap pelaku usaha PMSE yang memiliki jumlah trafik atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?