PER-12/PJ/2020

Ini Alasan DJP Patok Threshold PPN PMSE Sebesar Rp600 Juta

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juni 2020 | 17:17 WIB
Ini Alasan DJP Patok Threshold PPN PMSE Sebesar Rp600 Juta

Ilustrasi warga mengakses layanan film daring melalui gawai. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan sejumlah alasan penetapan ambang batas untuk pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan ambang batas transaksi Rp600 juta setahun berdasarkan pengalaman negara lain yang sudah lebih dahulu memungut PPN PMSE.

"Kita juga melihat penerapan di negara lain, di Australia misalnya itu threshold-nya 75.000 dolar/tahun (Rp732 juta). Angka itu kira-kira tidak beda jauh dengan Indonesia," katanya dalam webinar Alinea Forum, Selasa (30/6/2020).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Hestu menambahkan penerapan ambang batas transaksi tersebut juga untuk mengefektifkan pungutan PPN PMSE. Jika menyamakan barang tak berwujud dan barang berwujud dari luar negeri maka ambang batas tidak berlaku dan dikenakan tarif PPN impor 10%.

Menurutnya, pengaturan PPN PMSE barang dan jasa tak berwujud diberlakukan pengaturan yang berbeda karena otoritas meminta pelaku usaha luar negeri menjadi pemungut dan penyetor PPN.

Dia menyebutkan dengan skema tersebut beban administrasi ditanggung oleh pelaku usaha. Untuk itu, ambang batas disusun agar kebijakan dapat diterapkan dengan efektif oleh pelaku usaha, termasuk pengawasan otoritas terhadap penerapan kebijakan.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

"Jadi kalau dipadankan dengan barang berwujud dari luar negeri seharusnya tidak ada threshold. Tapi ini kita menunjuk mereka untuk memungut dan menyetor PPN sehingga ketika baru mulai jual Rp0 kepada konsumen Indonesia lantas ditunjuk untuk pungut PPN, itu jadi tidak mungkin. Oleh karena itu kita ambil (threshold) Rp600 juta," tutur Yoga.

DJP baru-baru ini merilis Peraturan Dirjen Pajak No. PER-12/PJ/2020 sebagai panduan teknis penerapan PPN PMSE dari luar negeri. Salah satu isinya penunjukan pemungut PPN dilakukan terhadap pelaku PMSE yang memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan.

Selain itu, penunjukan sebagai pemungut PPN juga dilakukan terhadap pelaku usaha PMSE yang memiliki jumlah trafik atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing