EFEK VIRUS CORONA

Ini Alasan DJP Kirim Email Hanya untuk 174.000 Wajib Pajak Strategis

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Agustus 2020 | 16:41 WIB
Ini Alasan DJP Kirim Email Hanya untuk 174.000 Wajib Pajak Strategis

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memiliki alasan tersendiri melakukan survei melalui email kepada 174.000 wajib pajak strategis.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas melakukan survei terhadap wajib pajak strategis karena segmen ini mendominasi pemberian insentif pajak dalam masa pandemi Covid-19, khususnya insentif sesuai dengan PMK No.86/2020.

"Kalau kita lihat, insentif usaha dengan alokasi Rp120 triliun dalam program PEN [pemulihan ekonomi nasional], mostly memang mereka yang akan memanfaatkan," katanya, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wajib pajak strategis, sambungnya, paling banyak memanfaatkan tiga jenis insentif yang ditawarkan pemerintah. Ketiga insentif tersebut antara lain PPh Pasal 21 DTP, diskon 30% angsuran PPh Pasal 25, serta insentif pengembalian pendahuluan PPN.

Survei akan berlangsung pada minggu pertama Agustus 2020 dengan agenda menghimpun data. Oleh karena itu, Hestu mengharapkan kerja sama wajib pajak strategis agar dapat mengisi dan menyerahkan survei paling lambat pada Jumat, 7 Agustus 2020.

"Kita batasi sampai dengan tanggal 7 Agustus 2020. Kami sangat mengharapkan respons wajib pajak yang disurvei demi evaluasi dan perbaikan kebijakan,” imbuh Hestu.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Seperti diketahui, tujuan dari survei yang ditujukan kepada 174.000 WP strategis adalah untuk memantau kegiatan terkini dari usaha wajib pajak. Tujuan kedua dari survei adalah untuk mendapatkan data dari wajib pajak terkait kebijakan insentif yang sudah digulirkan pemerintah.

Aspek ini penting agar otoritas mengetahui respons pelaku usaha terhadap kebijakan insentif pajak. Tujuan ketiga dari survei WP strategis adalah sebagai salah satu basis menyusun kebijakan fiskal dan nonfiskal lanjutan. Simak artikel 'Cek Kondisi Usaha Wajib Pajak, Ini yang Dilakukan DJP'. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Agustus 2020 | 21:29 WIB

Bagus sekali. Tapi jangan sampai wajib pajak yang mendapat email takut duluan untuk mengisi survery ini :)

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra