PMK 48/2020

Ini Alasan DJP Baru Pungut PPN Produk Digital Mulai 1 Juli 2020

Dian Kurniati | Senin, 18 Mei 2020 | 16:16 WIB
Ini Alasan DJP Baru Pungut PPN Produk Digital Mulai 1 Juli 2020

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi video. (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan alasan otoritas memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor produk digital mulai 1 Juli 2020.

Suryo mengatakan selisih waktu sekitar 1,5 bulan antara penerbitan PMK 48/2020 dengan pemberlakuan beleid dimaksudkan agar DJP dan pelaku usaha PMSE bisa bersiap-siap. Dengan masa transisi itu, dia berharap pemberlakuan PPN atas PMSE mulai 1 Juli bisa langsung berjalan mulus.

"Maksudnya kita memberikan waktu. Tidak hanya pada pelaku usaha PMSE, tapi kami juga menyiapkan sistem administrasi untuk mengelola wajib pajak yang berasal dari luar negeri itu," katanya melalui konferensi video, Senin (18/5/2020). Simak artikel ‘Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Pengenaan PPN Produk Digital Luar Negeri’.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Suryo mengatakan DJP perlu melakukan sejumlah persiapan untuk mulai menarik pajak atas impor produk atau jasa PMSE. Beberapa aturan teknis berupa Peraturan Dirjen Pajak juga perlu diterbitkannya sebelum memungut PPN tersebut.

Dia menyebut salah satunya mengenai penentuan kriteria pelaku usaha PMSE yang akan ditunjuk sebagai pemungut PPN. Setelah kriteria tersusun, DJP juga harus menunjuk pelaku usaha PMSE tersebut dan memastikannya siap menarik PPN. Simak artikel ‘DJP Matangkan Kriteria Pemungut PPN Produk Digital di PMSE’.

Otoritas sebelumnya mengatakan pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dengan demikian, mulai 1 Juli 2020, produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan gim digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.

Seperti diketahui, pengenaan PPN atas BKP tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak pada dasarnya merujuk pada destination principle. Artinya, negara tempat dimanfaatkannya produk digital tersebutlah yang berhak untuk mengenakan PPN. Simak artikel ‘Pengenaan PPN Produk Digital Mulai 1 Juli Sesuai Praktik Internasional’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN