PMK 48/2020

Ini Alasan DJP Baru Pungut PPN Produk Digital Mulai 1 Juli 2020

Dian Kurniati | Senin, 18 Mei 2020 | 16:16 WIB
Ini Alasan DJP Baru Pungut PPN Produk Digital Mulai 1 Juli 2020

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi video. (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan alasan otoritas memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor produk digital mulai 1 Juli 2020.

Suryo mengatakan selisih waktu sekitar 1,5 bulan antara penerbitan PMK 48/2020 dengan pemberlakuan beleid dimaksudkan agar DJP dan pelaku usaha PMSE bisa bersiap-siap. Dengan masa transisi itu, dia berharap pemberlakuan PPN atas PMSE mulai 1 Juli bisa langsung berjalan mulus.

"Maksudnya kita memberikan waktu. Tidak hanya pada pelaku usaha PMSE, tapi kami juga menyiapkan sistem administrasi untuk mengelola wajib pajak yang berasal dari luar negeri itu," katanya melalui konferensi video, Senin (18/5/2020). Simak artikel ‘Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Pengenaan PPN Produk Digital Luar Negeri’.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Suryo mengatakan DJP perlu melakukan sejumlah persiapan untuk mulai menarik pajak atas impor produk atau jasa PMSE. Beberapa aturan teknis berupa Peraturan Dirjen Pajak juga perlu diterbitkannya sebelum memungut PPN tersebut.

Dia menyebut salah satunya mengenai penentuan kriteria pelaku usaha PMSE yang akan ditunjuk sebagai pemungut PPN. Setelah kriteria tersusun, DJP juga harus menunjuk pelaku usaha PMSE tersebut dan memastikannya siap menarik PPN. Simak artikel ‘DJP Matangkan Kriteria Pemungut PPN Produk Digital di PMSE’.

Otoritas sebelumnya mengatakan pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Dengan demikian, mulai 1 Juli 2020, produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan gim digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.

Seperti diketahui, pengenaan PPN atas BKP tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak pada dasarnya merujuk pada destination principle. Artinya, negara tempat dimanfaatkannya produk digital tersebutlah yang berhak untuk mengenakan PPN. Simak artikel ‘Pengenaan PPN Produk Digital Mulai 1 Juli Sesuai Praktik Internasional’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses