KEBIJAKAN MONETER

Ini Alasan BI Optimistis Rupiah Cenderung Menguat pada 2019

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Januari 2019 | 16:22 WIB
Ini Alasan BI Optimistis Rupiah Cenderung Menguat pada 2019

Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers KSSK di Kantor Kemenkeu, Selasa (29/1/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia optimistis pergerakan rupiah pada tahun ini akan cenderung menguat. Kombinasi kondisi di tingkat eksternal dan domestik menjadi penyokong pergerakan nilai tukar pada 2019.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan pergerakan nilai tukar rupiah terutama terhadap dolar Amerika Serikat (AS) diperkirakan stabil dan cenderung menguat. Ada empat faktor yang akan mempengaruhi pergerakan rupiah. Pertama, berkurangnya intensitas kenaikan suku bunga bank sentral AS, The Fed.

“Kalau tahun lalu empat kali, tahun ini paling banter dua kali. Sehingga, kondisi global juga lebih baik dari tahun lalu,” katanya dalam konferensi pers KSSK di Kantor Kemenkeu, Selasa (29/1/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kedua, membaiknya kepercayaan internasional atas prospek ekonomi nasional. Hal ini sudah terbukti dari data makroekonomi pada kuartal IV/2018. Salah satu indikatornya adalah mulai meningkatnya aliran modal asing ke pasar modal maupun pasar keuangan.

Otoritas moneter mencatat aliran modal asing yang masuk ke dalam portofolio domestik mencapai US$12 miliar. Sebagian besar masuk ke dalam instrumen investasi seperti deposito dan Surat Berhargaa Negara (SBN).

Ketiga, terjaganya fundamental ekonomi sepanjang 2018 di tengah ketidakpastian ekonomi global. Indikator makroekonomi seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan defisit fiskal yang rendah menjadi modal penguatan rupiah tahun ini.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

“Sisi fundamental itu mendukung pergerakan rupiah yang stabil dan cenderung menguat,” ujar Perry.

Keempat, semakin baiknya mekanisme di pasar valuta asing (valas). Bank sentral, menurut dia, sudah melakukan beberapa kebijakan untuk menjaga mekanisme supply dan demand yang semakin baik. Mekanisme ini mendukung stabilitas nilai tukar melalui mekanisme pasar.

“Kebijakan tidak hanya di pasar spot, tapi juga pasar swap dan pasar DNDF [domestic non-deliverable forward) yang sudah kami luncurkan sejak November tahun lalu,” imbuhnya.

Kurs tengah BI pada hari ini dipatok di level Rp14.098 per dolar AS. Jika melihat trennya dari awal tahun, ada kecenderungan menguat. Pada awal tahun, persisnya pada 2 Januari 2019, nilai tukar rupiah dipatok senilai Rp14.465 per dolar AS.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?