PROVINSI DKI JAKARTA

Ini Alasan Adanya Pemutihan PKB & BBNKB

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Juli 2016 | 15:53 WIB
Ini Alasan Adanya Pemutihan PKB & BBNKB

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 2 Juli hingga 2 Agustus 2016. Pasalnya, tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jakarta dinilai cukup besar.

Wakil Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan total tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun ini telah mencapai Rp1,1 triliun. Tunggakan ini berasal dari 450 ribu unit mobil dan 3,2 juta unit sepeda motor

“Tunggakan ini telah mengalami penurunan dibandingkan tunggakan tahun lalu yang mencapai Rp1,2 triliun, yang berasal dari 3 juta sepeda motor dan 452 ribu mobil,” ujar Edi.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Edi menjelaskan, jutaan pemilik kendaraan bermotor dengan plat nomor Jakarta masih menunggak pajaknya. Kendaraan yang ditunggak tersebut didominasi oleh sepeda motor.

Hal itulah, lanjut Edi, yang menjadi alasan Pemerintah (Pemprov) DKI Jakarta memberi fasilitas berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dari 2 Juli hingga 2 Agustus 2016.

Meski begitu, Edi belum bisa memastikan data jumlah kendaraan yang menunggak pajak tahun ini. Pihaknya masih perlu melakukan verifikasi lebih lanjut. Pasalnya, ada kendaraan yang diduga hilang. Ada pula kendaraan dalam perjanjian leasing yang kemudian ditarik oleh leasor karena tidak mampu membayar cicilannya.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Pemprov DKI Jakarta menargetkan penerimaan PKB mampu menyentuh angka Rp7,5 triliun. Hingga Juli ini, realisasi penerimaan sudah mencapai 52% atau sekitar Rp3,675 triliun. Sedangkan untuk BBNKB, DPP DKI baru mendapat Rp2,522 triliun dari targetnya sebesar Rp4,8 triliun.

Ke depan, Pemprov DKI Jakarta tengah berencana menaikkan pajak BBNKB untuk menekan pertumbuhan kendaraan bermotor. Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan pajak progresif bagi satu keluarga yang tertera di kartu keluarga. “Ini artinya, setiap anggota keluarga harus membayar pajak progresif dari masing-masing kendaraan yang dibeli,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB PROVINSI MALUKU UTARA

Pemprov Tawarkan 3 Insentif Pajak Kendaraan, Termasuk Pemutihan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN