PROVINSI DKI JAKARTA

Ini Alasan Adanya Pemutihan PKB & BBNKB

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Juli 2016 | 15:53 WIB
Ini Alasan Adanya Pemutihan PKB & BBNKB

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 2 Juli hingga 2 Agustus 2016. Pasalnya, tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jakarta dinilai cukup besar.

Wakil Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan total tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun ini telah mencapai Rp1,1 triliun. Tunggakan ini berasal dari 450 ribu unit mobil dan 3,2 juta unit sepeda motor

“Tunggakan ini telah mengalami penurunan dibandingkan tunggakan tahun lalu yang mencapai Rp1,2 triliun, yang berasal dari 3 juta sepeda motor dan 452 ribu mobil,” ujar Edi.

Baca Juga:
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Edi menjelaskan, jutaan pemilik kendaraan bermotor dengan plat nomor Jakarta masih menunggak pajaknya. Kendaraan yang ditunggak tersebut didominasi oleh sepeda motor.

Hal itulah, lanjut Edi, yang menjadi alasan Pemerintah (Pemprov) DKI Jakarta memberi fasilitas berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dari 2 Juli hingga 2 Agustus 2016.

Meski begitu, Edi belum bisa memastikan data jumlah kendaraan yang menunggak pajak tahun ini. Pihaknya masih perlu melakukan verifikasi lebih lanjut. Pasalnya, ada kendaraan yang diduga hilang. Ada pula kendaraan dalam perjanjian leasing yang kemudian ditarik oleh leasor karena tidak mampu membayar cicilannya.

Baca Juga:
Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Pemprov DKI Jakarta menargetkan penerimaan PKB mampu menyentuh angka Rp7,5 triliun. Hingga Juli ini, realisasi penerimaan sudah mencapai 52% atau sekitar Rp3,675 triliun. Sedangkan untuk BBNKB, DPP DKI baru mendapat Rp2,522 triliun dari targetnya sebesar Rp4,8 triliun.

Ke depan, Pemprov DKI Jakarta tengah berencana menaikkan pajak BBNKB untuk menekan pertumbuhan kendaraan bermotor. Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan pajak progresif bagi satu keluarga yang tertera di kartu keluarga. “Ini artinya, setiap anggota keluarga harus membayar pajak progresif dari masing-masing kendaraan yang dibeli,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Rabu, 11 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 28 Desember, Manfaatkan!

Senin, 02 Desember 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Tutup Tahun, Pemprov Kaltim Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?