PROVINSI DKI JAKARTA

Ini Alasan Adanya Pemutihan PKB & BBNKB

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Juli 2016 | 15:53 WIB
Ini Alasan Adanya Pemutihan PKB & BBNKB

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 2 Juli hingga 2 Agustus 2016. Pasalnya, tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jakarta dinilai cukup besar.

Wakil Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan total tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun ini telah mencapai Rp1,1 triliun. Tunggakan ini berasal dari 450 ribu unit mobil dan 3,2 juta unit sepeda motor

“Tunggakan ini telah mengalami penurunan dibandingkan tunggakan tahun lalu yang mencapai Rp1,2 triliun, yang berasal dari 3 juta sepeda motor dan 452 ribu mobil,” ujar Edi.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Edi menjelaskan, jutaan pemilik kendaraan bermotor dengan plat nomor Jakarta masih menunggak pajaknya. Kendaraan yang ditunggak tersebut didominasi oleh sepeda motor.

Hal itulah, lanjut Edi, yang menjadi alasan Pemerintah (Pemprov) DKI Jakarta memberi fasilitas berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dari 2 Juli hingga 2 Agustus 2016.

Meski begitu, Edi belum bisa memastikan data jumlah kendaraan yang menunggak pajak tahun ini. Pihaknya masih perlu melakukan verifikasi lebih lanjut. Pasalnya, ada kendaraan yang diduga hilang. Ada pula kendaraan dalam perjanjian leasing yang kemudian ditarik oleh leasor karena tidak mampu membayar cicilannya.

Baca Juga:
Ada Opsen, Tagihan Pajak Kendaraan di Provinsi Didiskon 13,94 Persen

Pemprov DKI Jakarta menargetkan penerimaan PKB mampu menyentuh angka Rp7,5 triliun. Hingga Juli ini, realisasi penerimaan sudah mencapai 52% atau sekitar Rp3,675 triliun. Sedangkan untuk BBNKB, DPP DKI baru mendapat Rp2,522 triliun dari targetnya sebesar Rp4,8 triliun.

Ke depan, Pemprov DKI Jakarta tengah berencana menaikkan pajak BBNKB untuk menekan pertumbuhan kendaraan bermotor. Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan pajak progresif bagi satu keluarga yang tertera di kartu keluarga. “Ini artinya, setiap anggota keluarga harus membayar pajak progresif dari masing-masing kendaraan yang dibeli,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Minggu, 19 Januari 2025 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI BARAT

Ada Opsen, Tagihan Pajak Kendaraan di Provinsi Didiskon 13,94 Persen

Sabtu, 18 Januari 2025 | 14:30 WIB PAJAK DAERAH

Mitigasi Dampak Opsen, 25 Provinsi Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Sabtu, 18 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Opsen Mulai Berlaku, Kepri Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI