RENSTRA DJP 2020-2024

Ini 9 Strategi Utama DJP Kembangkan Layanan Pajak Berbasis Digital

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 September 2020 | 10:38 WIB
Ini 9 Strategi Utama DJP Kembangkan Layanan Pajak Berbasis Digital

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pengembangan layanan digital menjadi bagian dari rencana strategis Ditjen Pajak (DJP) untuk mengoptimalisasi penerimaan negara.

Rencana ini masuk dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun 2020-2024. Pengembangan layanan tidak hanya terkait dengan pajak yang menjadi domain DJP, tetapi juga kepabeanan dan cukai serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Pengembangan layanan pajak, kepabeanan dan cukai, serta PNBP terfokus pada user experience dan user friendly," tulis DJP dalam dokumen tersebut, dikutip pada Jumat (18/9/2020).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Pengembangan layanan pajak berbasis digital tersebut dilakukan melalui 9 strategi utama. Pertama, pengembangan sistem Click, Call, Counter (3C). Kedua, integrasi tax knowledge based dengan situs web DJP. Ketiga, pengembangan layanan edukasi.

Keempat, pengembangan program inklusi perpajakan yang dijalankan DJP. Kelima, pengembangan edukasi melalui pihak ketiga. Keenam, pengembangan kapasitas dan sarana yang menunjang kehumasan yang efektif.

Ketujuh, perluasan prepopulated SPT pajak penghasilan (PPh). Kedelapan, perluasan kanal pembayaran pajak. Kesembilan, automasi penelitian restitusi untuk wajib pajak dengan kategori risiko rendah.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Optimalisasi penerimaan negara lewat pengembangan layanan digital merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan strategi lain yang akan dilakukan oleh otoritas.

Strategi untuk mendukung penerimaan negara yang optimal antara lain dengan memberikan kepastian hukum dan administrasi kepada wajib pajak. Kemudian, otoritas juga akan melakukan identifikasi potensi dan meningkatkan kepatuhan bagi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Selain itu, optimalisasi penerimaan juga akan dilakukan dengan peningkatan kepatuhan melalui model pengawasan berbasis segmentasi dan teritorial. Penjabarannya dari strategi ini akan dilakukan melalui strategi tata kelola pengumpulan data lapangan.

"Modernisasi sistem administrasi dilakukan melalui strategi pembangunan sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi dengan kepabeanan dan cukai serta PNBP,” imbuh DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya