RENSTRA DJP 2020-2024

Ini 9 Strategi Utama DJP Kembangkan Layanan Pajak Berbasis Digital

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 September 2020 | 10:38 WIB
Ini 9 Strategi Utama DJP Kembangkan Layanan Pajak Berbasis Digital

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pengembangan layanan digital menjadi bagian dari rencana strategis Ditjen Pajak (DJP) untuk mengoptimalisasi penerimaan negara.

Rencana ini masuk dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun 2020-2024. Pengembangan layanan tidak hanya terkait dengan pajak yang menjadi domain DJP, tetapi juga kepabeanan dan cukai serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Pengembangan layanan pajak, kepabeanan dan cukai, serta PNBP terfokus pada user experience dan user friendly," tulis DJP dalam dokumen tersebut, dikutip pada Jumat (18/9/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pengembangan layanan pajak berbasis digital tersebut dilakukan melalui 9 strategi utama. Pertama, pengembangan sistem Click, Call, Counter (3C). Kedua, integrasi tax knowledge based dengan situs web DJP. Ketiga, pengembangan layanan edukasi.

Keempat, pengembangan program inklusi perpajakan yang dijalankan DJP. Kelima, pengembangan edukasi melalui pihak ketiga. Keenam, pengembangan kapasitas dan sarana yang menunjang kehumasan yang efektif.

Ketujuh, perluasan prepopulated SPT pajak penghasilan (PPh). Kedelapan, perluasan kanal pembayaran pajak. Kesembilan, automasi penelitian restitusi untuk wajib pajak dengan kategori risiko rendah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Optimalisasi penerimaan negara lewat pengembangan layanan digital merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan strategi lain yang akan dilakukan oleh otoritas.

Strategi untuk mendukung penerimaan negara yang optimal antara lain dengan memberikan kepastian hukum dan administrasi kepada wajib pajak. Kemudian, otoritas juga akan melakukan identifikasi potensi dan meningkatkan kepatuhan bagi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Selain itu, optimalisasi penerimaan juga akan dilakukan dengan peningkatan kepatuhan melalui model pengawasan berbasis segmentasi dan teritorial. Penjabarannya dari strategi ini akan dilakukan melalui strategi tata kelola pengumpulan data lapangan.

"Modernisasi sistem administrasi dilakukan melalui strategi pembangunan sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi dengan kepabeanan dan cukai serta PNBP,” imbuh DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar