RENSTRA DJP 2020-2024

Ini 9 Strategi Utama DJP Kembangkan Layanan Pajak Berbasis Digital

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 September 2020 | 10:38 WIB
Ini 9 Strategi Utama DJP Kembangkan Layanan Pajak Berbasis Digital

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pengembangan layanan digital menjadi bagian dari rencana strategis Ditjen Pajak (DJP) untuk mengoptimalisasi penerimaan negara.

Rencana ini masuk dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun 2020-2024. Pengembangan layanan tidak hanya terkait dengan pajak yang menjadi domain DJP, tetapi juga kepabeanan dan cukai serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Pengembangan layanan pajak, kepabeanan dan cukai, serta PNBP terfokus pada user experience dan user friendly," tulis DJP dalam dokumen tersebut, dikutip pada Jumat (18/9/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pengembangan layanan pajak berbasis digital tersebut dilakukan melalui 9 strategi utama. Pertama, pengembangan sistem Click, Call, Counter (3C). Kedua, integrasi tax knowledge based dengan situs web DJP. Ketiga, pengembangan layanan edukasi.

Keempat, pengembangan program inklusi perpajakan yang dijalankan DJP. Kelima, pengembangan edukasi melalui pihak ketiga. Keenam, pengembangan kapasitas dan sarana yang menunjang kehumasan yang efektif.

Ketujuh, perluasan prepopulated SPT pajak penghasilan (PPh). Kedelapan, perluasan kanal pembayaran pajak. Kesembilan, automasi penelitian restitusi untuk wajib pajak dengan kategori risiko rendah.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Optimalisasi penerimaan negara lewat pengembangan layanan digital merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan strategi lain yang akan dilakukan oleh otoritas.

Strategi untuk mendukung penerimaan negara yang optimal antara lain dengan memberikan kepastian hukum dan administrasi kepada wajib pajak. Kemudian, otoritas juga akan melakukan identifikasi potensi dan meningkatkan kepatuhan bagi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Selain itu, optimalisasi penerimaan juga akan dilakukan dengan peningkatan kepatuhan melalui model pengawasan berbasis segmentasi dan teritorial. Penjabarannya dari strategi ini akan dilakukan melalui strategi tata kelola pengumpulan data lapangan.

"Modernisasi sistem administrasi dilakukan melalui strategi pembangunan sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi dengan kepabeanan dan cukai serta PNBP,” imbuh DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN