Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengembangan layanan digital menjadi bagian dari rencana strategis Ditjen Pajak (DJP) untuk mengoptimalisasi penerimaan negara.
Rencana ini masuk dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun 2020-2024. Pengembangan layanan tidak hanya terkait dengan pajak yang menjadi domain DJP, tetapi juga kepabeanan dan cukai serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Pengembangan layanan pajak, kepabeanan dan cukai, serta PNBP terfokus pada user experience dan user friendly," tulis DJP dalam dokumen tersebut, dikutip pada Jumat (18/9/2020).
Pengembangan layanan pajak berbasis digital tersebut dilakukan melalui 9 strategi utama. Pertama, pengembangan sistem Click, Call, Counter (3C). Kedua, integrasi tax knowledge based dengan situs web DJP. Ketiga, pengembangan layanan edukasi.
Keempat, pengembangan program inklusi perpajakan yang dijalankan DJP. Kelima, pengembangan edukasi melalui pihak ketiga. Keenam, pengembangan kapasitas dan sarana yang menunjang kehumasan yang efektif.
Ketujuh, perluasan prepopulated SPT pajak penghasilan (PPh). Kedelapan, perluasan kanal pembayaran pajak. Kesembilan, automasi penelitian restitusi untuk wajib pajak dengan kategori risiko rendah.
Optimalisasi penerimaan negara lewat pengembangan layanan digital merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan strategi lain yang akan dilakukan oleh otoritas.
Strategi untuk mendukung penerimaan negara yang optimal antara lain dengan memberikan kepastian hukum dan administrasi kepada wajib pajak. Kemudian, otoritas juga akan melakukan identifikasi potensi dan meningkatkan kepatuhan bagi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Selain itu, optimalisasi penerimaan juga akan dilakukan dengan peningkatan kepatuhan melalui model pengawasan berbasis segmentasi dan teritorial. Penjabarannya dari strategi ini akan dilakukan melalui strategi tata kelola pengumpulan data lapangan.
"Modernisasi sistem administrasi dilakukan melalui strategi pembangunan sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi dengan kepabeanan dan cukai serta PNBP,” imbuh DJP. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.