AKSES INFORMASI KEUANGAN

Ini 7 Alasan Pemerintah Buka Akses Data Nasabah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Juni 2017 | 11:17 WIB
Ini 7 Alasan Pemerintah Buka Akses Data Nasabah

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan menjabarkan tujuh faktor atau alasan pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2017 dengan Peraturan Menteri Keuangan No.70 tahun 2017 sebagai ketentuan turunannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan faktor pertama yaitu mengingat krisis keuangan global tahun 2008 yang menimbulkan perlambatan dan ketidakpastian ekonomi dunia. Untuk dapat bangkit dari krisis diperlukan sumber pendanaan untuk membiayai penyehatan sektor keuangan dan stimulus ekonomi, terutama dari pajak. 

"Faktor kedua, upaya penghimpunan pajak terhambat karena praktik penghindaran pajak (tax avoidance) dan pengelakan pajak (tax evasion), yang salah satunya dilakukan dengan cara menggeser profit dan menyimpan uang dari hasil kegiatan tersebut di negara-negara suaka pajak (tax havens) atau Offshore Financial Center," ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (5/6).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Adapun faktor ketiga yaitu masih banyak aset orang Indonesia yang tersimpan di luar negeri. Berdasarkan data dari Boston Consulting Group 2013 terdapat USD8,5 triliun aset disembunyikan di negara-negara, seperti Swiss, Hong Kong, Singapura, Panama, Luxemburg, dan Uni Emirat Arab. 

Selain itu, data dari Washington Post diperkirakan bahwa 0,01% dari populasi dunia (high net worth individuals) menguasai sekitar 50% dari seluruh offshore assets di dunia, dan 25%-nya diperkirakan disembunyikan di luar negeri. 

Faktor keempat, yakni pada 2010 Amerika Serikat menerbitkan kebijakan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) yang mengharuskan semua Lembaga Keuangan Asing untuk memberikan informasi tentang nasabah mereka yang merupakan warga negara AS ke Internal Revenue Service (IRS).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Terdorong dengan kebijakan tersebut, 620 sepakat untuk menerapkan Automatic Exchange of Financial Account Information (AEOI) secara global, dengan mengadopsi Common Reporting Standard (CRS) yang disusun oleh OECD bersama G20. 

Kemudian faktor kelima karena sebanyak 100 negara atau yurisdiksi telah berkomitmen untuk ikut serta dalam AEOI, dengan 50 negara mulai bertukar pada tahun 2017, den 50 negara lainnya pada 2018. 

Faktor keenam yaitu dalam melaksanakan AEOI, pemerintah Indonesia menandatangani Multilateral CompetentAuthority Agreement (MCAA) pada tanggal 3 Juni 2015 untuk mulai bertukar pada 2018. 

Sementara itu faktor terakhir karena sudah diketahui sekitar 43% dari total aset yang dideklarasikan dalam program pengampunan pajak terdiri dari kas dan setara kas serta investasi dan surat berharga yang menjadi potensi besar bagi penerimaan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6