AKSES INFORMASI KEUANGAN

Ini 7 Alasan Pemerintah Buka Akses Data Nasabah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Juni 2017 | 11:17 WIB
Ini 7 Alasan Pemerintah Buka Akses Data Nasabah

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan menjabarkan tujuh faktor atau alasan pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2017 dengan Peraturan Menteri Keuangan No.70 tahun 2017 sebagai ketentuan turunannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan faktor pertama yaitu mengingat krisis keuangan global tahun 2008 yang menimbulkan perlambatan dan ketidakpastian ekonomi dunia. Untuk dapat bangkit dari krisis diperlukan sumber pendanaan untuk membiayai penyehatan sektor keuangan dan stimulus ekonomi, terutama dari pajak. 

"Faktor kedua, upaya penghimpunan pajak terhambat karena praktik penghindaran pajak (tax avoidance) dan pengelakan pajak (tax evasion), yang salah satunya dilakukan dengan cara menggeser profit dan menyimpan uang dari hasil kegiatan tersebut di negara-negara suaka pajak (tax havens) atau Offshore Financial Center," ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (5/6).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Adapun faktor ketiga yaitu masih banyak aset orang Indonesia yang tersimpan di luar negeri. Berdasarkan data dari Boston Consulting Group 2013 terdapat USD8,5 triliun aset disembunyikan di negara-negara, seperti Swiss, Hong Kong, Singapura, Panama, Luxemburg, dan Uni Emirat Arab. 

Selain itu, data dari Washington Post diperkirakan bahwa 0,01% dari populasi dunia (high net worth individuals) menguasai sekitar 50% dari seluruh offshore assets di dunia, dan 25%-nya diperkirakan disembunyikan di luar negeri. 

Faktor keempat, yakni pada 2010 Amerika Serikat menerbitkan kebijakan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) yang mengharuskan semua Lembaga Keuangan Asing untuk memberikan informasi tentang nasabah mereka yang merupakan warga negara AS ke Internal Revenue Service (IRS).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Terdorong dengan kebijakan tersebut, 620 sepakat untuk menerapkan Automatic Exchange of Financial Account Information (AEOI) secara global, dengan mengadopsi Common Reporting Standard (CRS) yang disusun oleh OECD bersama G20. 

Kemudian faktor kelima karena sebanyak 100 negara atau yurisdiksi telah berkomitmen untuk ikut serta dalam AEOI, dengan 50 negara mulai bertukar pada tahun 2017, den 50 negara lainnya pada 2018. 

Faktor keenam yaitu dalam melaksanakan AEOI, pemerintah Indonesia menandatangani Multilateral CompetentAuthority Agreement (MCAA) pada tanggal 3 Juni 2015 untuk mulai bertukar pada 2018. 

Sementara itu faktor terakhir karena sudah diketahui sekitar 43% dari total aset yang dideklarasikan dalam program pengampunan pajak terdiri dari kas dan setara kas serta investasi dan surat berharga yang menjadi potensi besar bagi penerimaan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja