AKSES INFORMASI KEUANGAN

Ini 7 Alasan Pemerintah Buka Akses Data Nasabah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Juni 2017 | 11:17 WIB
Ini 7 Alasan Pemerintah Buka Akses Data Nasabah

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan menjabarkan tujuh faktor atau alasan pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2017 dengan Peraturan Menteri Keuangan No.70 tahun 2017 sebagai ketentuan turunannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan faktor pertama yaitu mengingat krisis keuangan global tahun 2008 yang menimbulkan perlambatan dan ketidakpastian ekonomi dunia. Untuk dapat bangkit dari krisis diperlukan sumber pendanaan untuk membiayai penyehatan sektor keuangan dan stimulus ekonomi, terutama dari pajak. 

"Faktor kedua, upaya penghimpunan pajak terhambat karena praktik penghindaran pajak (tax avoidance) dan pengelakan pajak (tax evasion), yang salah satunya dilakukan dengan cara menggeser profit dan menyimpan uang dari hasil kegiatan tersebut di negara-negara suaka pajak (tax havens) atau Offshore Financial Center," ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (5/6).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Adapun faktor ketiga yaitu masih banyak aset orang Indonesia yang tersimpan di luar negeri. Berdasarkan data dari Boston Consulting Group 2013 terdapat USD8,5 triliun aset disembunyikan di negara-negara, seperti Swiss, Hong Kong, Singapura, Panama, Luxemburg, dan Uni Emirat Arab. 

Selain itu, data dari Washington Post diperkirakan bahwa 0,01% dari populasi dunia (high net worth individuals) menguasai sekitar 50% dari seluruh offshore assets di dunia, dan 25%-nya diperkirakan disembunyikan di luar negeri. 

Faktor keempat, yakni pada 2010 Amerika Serikat menerbitkan kebijakan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) yang mengharuskan semua Lembaga Keuangan Asing untuk memberikan informasi tentang nasabah mereka yang merupakan warga negara AS ke Internal Revenue Service (IRS).

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Terdorong dengan kebijakan tersebut, 620 sepakat untuk menerapkan Automatic Exchange of Financial Account Information (AEOI) secara global, dengan mengadopsi Common Reporting Standard (CRS) yang disusun oleh OECD bersama G20. 

Kemudian faktor kelima karena sebanyak 100 negara atau yurisdiksi telah berkomitmen untuk ikut serta dalam AEOI, dengan 50 negara mulai bertukar pada tahun 2017, den 50 negara lainnya pada 2018. 

Faktor keenam yaitu dalam melaksanakan AEOI, pemerintah Indonesia menandatangani Multilateral CompetentAuthority Agreement (MCAA) pada tanggal 3 Juni 2015 untuk mulai bertukar pada 2018. 

Sementara itu faktor terakhir karena sudah diketahui sekitar 43% dari total aset yang dideklarasikan dalam program pengampunan pajak terdiri dari kas dan setara kas serta investasi dan surat berharga yang menjadi potensi besar bagi penerimaan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar