PENGAMPUNAN PAJAK

Ini 6 Keuntungan Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juli 2016 | 18:27 WIB
Ini 6 Keuntungan Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah tengah gencar melakukan sosialisasi tax amnesty guna mendorong partisipasi wajib pajak dalam program yang ditargetkan mampu menarik dana Rp165 triliun dengan menanamkan kesadaran dan memaparkan manfaat tax amnesty kepada wajib pajak yang hadir.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiastedi menyebutkan ada 6 keuntungan yang bisa diperoleh wajib pajak apabila mengikuti tax amnesty. Keenam keuntungan itu antara lain:

Pertama, pajak terutang milik wajib pajak akan dihapuskan. Kedua, wajib pajak yang melaporkan hartanya dengan benar tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan. Ketiga, tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan atas wajib pajak.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Keempat, penghentian, penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan. Kelima, jaminan rahasia di mana data amnesti pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apa pun. Keenam, pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.

“Masyarakat tidak perlu merasa ragu dan takut mengikuti tax amnesty, karena program ini dilengkapi dengan teknologi yang bisa menjaga keamanan data wajib pajak,” ujarnya saat mengisi acara pada sosialisasi dan diskusi tax amnesty di Aula Dhanapala Kemenkeu, Jumat (22/07).

Ken menambahkan berkas pengajuan tax amnesty dipasangi barcode yang berfungsi sebagai alat identifikasi. Dia menjamin data wajib pajak tidak akan bisa diketahui siapa pun, bahkan petugas di tempat pelayanan terpadu (TPT) yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak diperkenankan membawa alat perekam, telepon selular dan perangkat teknologi lainnya.

“Mereka tidak akan bisa memotret dan menyebarluaskannya,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar