PENGAMPUNAN PAJAK

Ini 6 Keuntungan Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juli 2016 | 18:27 WIB
Ini 6 Keuntungan Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah tengah gencar melakukan sosialisasi tax amnesty guna mendorong partisipasi wajib pajak dalam program yang ditargetkan mampu menarik dana Rp165 triliun dengan menanamkan kesadaran dan memaparkan manfaat tax amnesty kepada wajib pajak yang hadir.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiastedi menyebutkan ada 6 keuntungan yang bisa diperoleh wajib pajak apabila mengikuti tax amnesty. Keenam keuntungan itu antara lain:

Pertama, pajak terutang milik wajib pajak akan dihapuskan. Kedua, wajib pajak yang melaporkan hartanya dengan benar tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan. Ketiga, tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan atas wajib pajak.

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Keempat, penghentian, penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan. Kelima, jaminan rahasia di mana data amnesti pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apa pun. Keenam, pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.

“Masyarakat tidak perlu merasa ragu dan takut mengikuti tax amnesty, karena program ini dilengkapi dengan teknologi yang bisa menjaga keamanan data wajib pajak,” ujarnya saat mengisi acara pada sosialisasi dan diskusi tax amnesty di Aula Dhanapala Kemenkeu, Jumat (22/07).

Ken menambahkan berkas pengajuan tax amnesty dipasangi barcode yang berfungsi sebagai alat identifikasi. Dia menjamin data wajib pajak tidak akan bisa diketahui siapa pun, bahkan petugas di tempat pelayanan terpadu (TPT) yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak diperkenankan membawa alat perekam, telepon selular dan perangkat teknologi lainnya.

“Mereka tidak akan bisa memotret dan menyebarluaskannya,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN